Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Penukaran Uang Baru Pinggir Jalan Jelang Lebaran, Bolehkah dalam Islam?

Kompas.com, 11 Maret 2026, 10:03 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, fenomena jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali marak di berbagai sudut kota. Banyak masyarakat rela menukar uang dengan selisih tertentu, misalnya menukar Rp 100.000 untuk mendapatkan pecahan baru senilai Rp 90.000.

Praktik ini memang memudahkan masyarakat yang membutuhkan uang pecahan kecil untuk tradisi Lebaran seperti memberi angpao atau THR kepada anak-anak. Namun di balik kemudahannya, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum penukaran uang baru pinggir jalan menurut Islam?

Uang Termasuk Barang Ribawi

Pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof. Dr. Imron Mawardi, menjelaskan bahwa dalam teori fikih, uang termasuk kategori barang ribawi.

Baca juga: BI Tambah Kuota Penukaran Uang 2026, Pemesanan Tahap Kedua Mulai 24 Februari

Sebagaimana emas dan perak yang disebutkan dalam hadis, pertukaran barang ribawi memiliki aturan khusus. Prinsipnya, jika menukar barang sejenis, maka jumlahnya harus sama dan dilakukan secara tunai.

Menurut Prof. Imron, apabila seseorang menukar Rp 100.000 namun hanya menerima Rp 90.000 dalam pecahan kecil, maka terdapat selisih nilai yang berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl.

“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Syarat Pertukaran Uang dalam Syariat

Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional juga telah mengatur transaksi pertukaran mata uang dalam Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa syarat agar transaksi pertukaran uang diperbolehkan, yaitu:

1. Tidak untuk spekulasi atau untung-untungan.

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga.

3. Jika mata uang sejenis, nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai (attaqabudh).

4. Jika berbeda jenis mata uang, maka menggunakan nilai tukar yang berlaku saat transaksi.

Dengan demikian, jika uang rupiah ditukar dengan rupiah juga, maka nominalnya harus tetap sama.

Penukaran Uang Bisa Haram Jika Ada Selisih

Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menjelaskan bahwa penukaran uang dengan nominal yang berbeda dapat masuk kategori riba.

Misalnya seseorang menukar Rp 1 juta dengan pecahan kecil, namun hanya menerima Rp 970 ribu.

“Jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori riba fadhl,” jelasnya.

Sebaliknya, jika seseorang menukar Rp1 juta dan menerima pecahan dengan jumlah yang sama persis, maka hukumnya diperbolehkan.

Bisa Halal Jika Dianggap Jasa

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa praktik penukaran uang juga dapat dilihat dari sudut pandang jasa.

Jika selisih uang dianggap sebagai pembayaran jasa, maka akadnya harus jelas dipisahkan antara nilai uang dan biaya jasa.

Dalam fikih, hal ini dikenal sebagai ijarah atau akad sewa jasa.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib:

‎والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Artinya: Ijarah pada hakikatnya adalah jual beli, hanya saja objek yang diperjualbelikan bukan barang, melainkan manfaat atau jasa.

Jika masyarakat menukar uang Rp 100.000 dan tetap menerima Rp 100.000 dalam pecahan kecil, kemudian memberikan uang tambahan sebagai biaya jasa secara terpisah, maka transaksi tersebut dapat dibolehkan.

Perbedaan Pendapat Ulama

Dalam kajian fikih klasik, para ulama juga memiliki pandangan berbeda mengenai pertukaran uang kertas.

Sebagian ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali berpendapat bahwa uang kertas tidak sepenuhnya disamakan dengan emas dan perak.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah:

ﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﻋﺪا ﻣﺤﻤﺪ - ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ... ﺃﻧﻪ ﻻ ﺭﺑﺎ ﻓﻲ ﻓﻠﻮﺱ ﻳﺘﻌﺎﻣﻞ ﺑﻬﺎ ﻋﺪﺩا

Artinya: Ulama mazhab Syafi’i, Hanafi (kecuali Muhammad), dan Hanbali berpendapat tidak ada riba dalam uang yang digunakan sebagai alat transaksi.

Namun pendapat lain, terutama dalam mazhab Maliki, menyatakan bahwa penukaran uang sejenis dengan nilai berbeda tidak diperbolehkan.

Lebih Aman Menukar di Bank

Para pakar ekonomi syariah juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan layanan resmi penukaran uang yang disediakan oleh bank.

Selain lebih aman, penukaran melalui bank biasanya tidak menimbulkan persoalan hukum syariah karena nominal uang tetap sama.

Baca juga: BI Sumsel Siapkan 110 Titik Penukaran Uang Selama Ramadhan 2026, Simak Jadwalnya

Dengan semakin mudahnya pendaftaran penukaran uang secara online melalui bank, masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih aman dibanding menukar uang di pinggir jalan.

Fenomena penukaran uang memang telah menjadi tradisi menjelang Lebaran. Namun memahami hukum penukaran uang baru pinggir jalan penting agar masyarakat tetap menjaga prinsip syariah sekaligus menghindari praktik yang berpotensi mengandung riba.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar