Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa

Kompas.com, 26 Maret 2026, 19:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Apa itu ibadah haji, siapa yang wajib melaksanakan, kapan kewajibannya berlaku, di mana dilaksanakan, mengapa diwajibkan, dan bagaimana pelaksanaannya menjadi bagian penting yang perlu dipahami setiap muslim.

Ibadah haji bukan sekadar perjalanan religi biasa, tetapi merupakan puncak dari rukun Islam yang melengkapi keislaman seseorang.

Berbeda dengan ibadah shalat yang dilakukan setiap hari atau puasa Ramadhan yang dijalankan setiap tahun, haji memiliki karakteristik khusus karena hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu.

Baca juga: Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan umatnya.

Dirangkum Kompas.com dari laman MUI, BAZNAS, dan Antara, berikut adalah penjelasan singkat terkait ibadah haji.

Baca juga: Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya

Apa Itu Ibadah Haji?

Dilansir dari Antara, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu.

Haji dilaksanakan di Baitullah, Makkah, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt bagi mereka yang mampu.

Kewajiban ini tidak berlaku setiap waktu, melainkan hanya sekali seumur hidup ketika syarat terpenuhi.

Oleh karena itu, memahami hukum ibadah haji beserta dalil dan keutamaannya menjadi penting dalam kehidupan seorang muslim.

Hukum Ibadah Haji

Adapun hukum ibadah haji menurut kesepakatan para ulama yakni fardhu ‘ain. Artinya, kewajiban ini berlaku secara individu bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, hukum fardhu ‘ain tersebut berlaku ketika semua syarat wajib haji terpenuhi, seperti beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Dengan demikian, kewajiban ini tidak dibebankan kepada seluruh umat Islam tanpa pengecualian, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut.

Ulama telah bersepakat setiap Muslim setidaknya wajib melaksanakan haji sekali seumur hidupnya. Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur'an dan sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.

Dalil tentang Kewajiban Haji

Mengenai dalil diwajibkannya ibadah haji telah diterangkan dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS Ali ‘Imran: 97).

Berdasarkan penjelasan ayat tersebut, haji merupakan ibadah yang dilakukan di Baitullah (Makkah) dan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan.

Ilustrasi suasana ibadah haji.Unsplash/Haidan Ilustrasi suasana ibadah haji.

Sementara dalam hadits disebutkan:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ” اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ

"Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji." Kemudian seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun ya Rasulullah?" beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda: "Sekiranya aku menjawab, 'Ya' niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu mendapat celaka karena mereka banyak tanya dan suka mendebat para Nabi mereka. karena itu, bila aku perintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya, dan apabila aku melarang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera."

Hadis ini menjelaskan bahwa kewajiban haji tidak bersifat tahunan, melainkan cukup sekali seumur hidup dengan mempertimbangkan kemampuan umat.

Makna Mampu dalam Melaksanakan Kewajiban Ibadah Haji

Hukum wajib berhaji sangat terkait dengan kemampuan. Hal ini karena ibadah ini tidak hanya merupakan perjalanan yang membutuhkan kemampuan materi, namun juga kekuatan fisik.

Adapun penjelasan makna mampu yang menjadi persyaratan wajib bagi calon jamaah haji diantaranya:

1. Kemampuan Finansial

Kemampuan finansial merujuk pada adanya perbekalan untuk membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH pergi dan pulang serta biaya hidup, ongkos transportasi, tempat tinggal, makanan dan minuman yang cukup, dan lain sebagainya selama melaksanakan ibadah haji.

2. Kemampuan Fisik

Kemampuan fisik merujuk pada kondisi kesehatan yang tidak terganggu dan tidak terhalangi oleh situasi tertentu seperti perang. Dalam pelaksanaan ibadah haji, hampir seluruh rangkaian rukun dan kewajiban berkaitan dengan kemampuan fisik, kecuali niat yang bersifat qalbi.

Kemampuan fisik sangat menentukan keberlangsungan ibadah haji dan tidak semata-mata ditentukan oleh usia.

Oleh karena itu, konsep mampu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi umat Islam agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Mengapa Ibadah Haji Begitu Istimewa?

Ibadah haji memiliki keistimewaan yang menjadikannya sebagai impian bagi setiap muslim. Berikut adalah sejumlah alasannya:

1. Panggilan Langsung dari Allah SWT

Ibadah haji dipandang sebagai panggilan khusus dari Allah SWT. Tidak semua orang dapat melaksanakannya meskipun memiliki kemampuan materi.

“Orang yang berhaji di jalan Allah, orang yang berhaji, dan orang yang berumrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, lalu mereka memenuhi panggilan-Nya. Dan mereka memohon kepada Allah, lalu Allah mengabulkan permohonan mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Menjadi tamu Allah merupakan kehormatan besar bagi seorang hamba.

2. Penghapus Segala Dosa

Ibadah haji memberikan kesempatan bagi seorang muslim untuk kembali suci dari dosa.

“Siapa yang berhaji ke rumah ini (Ka’bah), lalu dia tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali suci seperti hari di mana ibunya melahirkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Puncak Ujian Keimanan dan Pengorbanan

Haji menguji berbagai aspek kehidupan, mulai dari fisik, mental, hingga harta. Jamaah harus bersabar dalam menghadapi berbagai kondisi selama pelaksanaan ibadah.

4. Gambaran Hari Kebangkitan

Peristiwa berkumpulnya jutaan manusia di Padang Arafah menggambarkan suasana hari kebangkitan, yang mengingatkan manusia pada kehidupan akhirat.

5. Jihad bagi Kaum Lemah dan Wanita

Ibadah haji menjadi bentuk jihad bagi mereka yang tidak dapat berperang.

“Tidak, jihad yang paling afdhal bagi kalian adalah haji yang mabrur.” (HR.Bukhari)

6. Ibadah yang Mempersatukan Umat Islam Sedunia

Haji mempertemukan umat Islam dari berbagai latar belakang. Hal ini mencerminkan bahwa kepatuhan dan iman bisa menjalin persatuan tanpa batas ras dan negara.

7. Balasan Surga

Ibadah haji yang mabrur dijanjikan balasan berupa surga.

"...Dan haji mabrur tidak ada balasan kecuali surga." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibadah haji merupakan kewajiban yang memiliki makna mendalam dalam Islam, baik dari sisi hukum maupun spiritual.

Dengan berbagai syarat dan keutamaan yang dimiliki, haji menjadi ibadah yang tidak hanya menyempurnakan rukun Islam, tetapi juga membawa perubahan besar dalam kehidupan seorang muslim.

Memahami hukum dan keistimewaan haji diharapkan dapat mendorong umat Islam untuk mempersiapkan diri, baik secara fisik maupun finansial, agar dapat memenuhi panggilan Allah SWT ke tanah suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar