Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng MUI, Kemenkop Perkuat Koperasi Pesantren dan Dorong Ekonomi Umat

Kompas.com, 8 April 2026, 09:43 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi umat berbasis pesantren. Kali ini, Kementerian Koperasi Republik Indonesia menggandeng Majelis Ulama Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan koperasi pesantren di seluruh Indonesia.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Koperasi Pesantren Jadi Motor Ekonomi

Ferry Juliantono menegaskan, koperasi pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Iran Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz usai Dubesnya Temui MUI

Selama ini, pemerintah telah menyalurkan berbagai dukungan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) guna memperkuat kelembagaan dan pembiayaan koperasi di lingkungan pesantren.

“Kami sudah banyak membantu koperasi pesantren. Bahkan, yang sukses kami dorong menjadi kakak asuh bagi koperasi desa,” ujar Ferry.

Salah satu contoh sukses adalah koperasi di Pondok Pesantren Sunan Derajat, Lamongan, yang kini dipercaya membina hingga 100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tiga Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Dalam kerja sama ini, Kementerian Koperasi juga mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tiga fungsi utama:

  1. Penyalur barang subsidi seperti pupuk, LPG 3 kg, dan beras
  2. Penampung hasil produksi masyarakat desa mulai dari pertanian hingga kerajinan
  3. Saluran program pemerintah seperti bansos, BLT, hingga bantuan pangan

Menurut Ferry, ketiga fungsi ini sangat relevan dengan peran MUI dan ormas Islam dalam membangun ekonomi berbasis umat.

Kemenkop membuka peluang besar bagi produk-produk UMKM dari ormas Islam untuk masuk ke jaringan koperasi. Mulai dari kebutuhan rumah tangga seperti sabun, sampo, hingga produk makanan akan diprioritaskan untuk dipasarkan.

“Kami akan kurasi, inkubasi, dan biayai. Bahkan akan kami tempatkan di rak paling depan koperasi,” tegas Ferry.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sektor riil sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha berbasis pesantren dan ormas.

MUI Sambut Positif

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret pemberdayaan ekonomi umat.

Menurutnya, kekuatan koperasi terletak pada kebersamaan anggota. Dengan dukungan jaringan ormas Islam, pesantren, dan masjid, koperasi diyakini bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar.

Baca juga: Bertemu Dubes Iran, MUI Ungkap Iran Akan Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz

“Kita satukan potensi umat—dari tenaga, manajemen, hingga produk—untuk mendukung koperasi ini,” ujarnya.

Ia juga optimistis kerja sama ini akan mempermudah akses pembiayaan, distribusi, serta pemasaran produk-produk umat.

Kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan MUI ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis komunitas keagamaan.

Dengan mengintegrasikan pesantren, UMKM, dan koperasi dalam satu sistem, pemerintah berharap tercipta kemandirian ekonomi yang kuat—berakar dari desa, tumbuh dari umat, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar