Editor
KOMPAS.com - Menjelang musim haji 2026, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan perizinan.
Denda besar hingga deportasi siap diberlakukan demi memastikan ibadah haji berjalan aman dan tertib.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda hingga SR20.000 (sekitar Rp 80 jutaan) bagi siapa pun yang nekat menunaikan haji tanpa izin resmi atau haji ilegal.
Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tetap berada di Mekkah dan kawasan suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
Baca juga: 10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan berlebih yang berpotensi mengganggu keselamatan jutaan jemaah.
Tak hanya pelaku, pihak yang membantu pelanggaran juga akan dikenai sanksi berat.
Denda hingga SR100.000 (sekitar Rp 400 jutaan) akan dijatuhkan kepada:
Besaran denda bisa berlipat tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal dapat disita melalui putusan pengadilan.
Bagi pelanggar yang merupakan pendatang ilegal atau overstay, hukuman lebih berat menanti. Mereka akan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran selama musim haji.
Dalam penindakan terbaru, aparat kepolisian Mekkah menangkap seorang warga asal Mesir yang menawarkan izin masuk palsu dan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke penuntutan umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui Direktorat Keamanan Publik, pemerintah mengimbau warga dan penduduk untuk mematuhi seluruh regulasi haji.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui 911 di Mekkah, Riyadh, Madinah, dan wilayah Timur serta 999 di wilayah lainnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Meski tegas, pemerintah tetap memberikan ruang hukum. Setiap pihak yang dikenai sanksi berhak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari dan mengajukan banding ke pengadilan administratif dalam 60 hari
Pengetatan aturan ini menjadi bagian dari upaya besar Arab Saudi dalam mengelola jutaan jemaah haji setiap tahun.
Dengan regulasi yang semakin ketat, pemerintah berharap ibadah haji 2026 dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh umat Muslim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang