Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026

Kompas.com, 16 April 2026, 05:59 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Arab News

KOMPAS.com - Menjelang musim haji 2026, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan perizinan.

Denda besar hingga deportasi siap diberlakukan demi memastikan ibadah haji berjalan aman dan tertib.

Denda untuk Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda hingga SR20.000 (sekitar Rp 80 jutaan) bagi siapa pun yang nekat menunaikan haji tanpa izin resmi atau haji ilegal.

Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tetap berada di Mekkah dan kawasan suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.

Baca juga: 10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan berlebih yang berpotensi mengganggu keselamatan jutaan jemaah.

Denda Rp 400 Juta untuk Penyelundup dan Fasilitator

Tak hanya pelaku, pihak yang membantu pelanggaran juga akan dikenai sanksi berat.

Denda hingga SR100.000 (sekitar Rp 400 jutaan) akan dijatuhkan kepada:

  • Pengaju visa kunjungan bagi jemaah ilegal
  • Pengemudi yang mengangkut jemaah tanpa izin
  • Pihak yang menyediakan penginapan atau menyembunyikan pelanggar

Besaran denda bisa berlipat tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal dapat disita melalui putusan pengadilan.

Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Bagi pelanggar yang merupakan pendatang ilegal atau overstay, hukuman lebih berat menanti. Mereka akan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran selama musim haji.

Kasus Penipuan Izin Haji Mulai Terungkap

Dalam penindakan terbaru, aparat kepolisian Mekkah menangkap seorang warga asal Mesir yang menawarkan izin masuk palsu dan layanan haji ilegal melalui media sosial.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke penuntutan umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Melalui Direktorat Keamanan Publik, pemerintah mengimbau warga dan penduduk untuk mematuhi seluruh regulasi haji.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui 911 di Mekkah, Riyadh, Madinah, dan wilayah Timur serta 999 di wilayah lainnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli

Meski tegas, pemerintah tetap memberikan ruang hukum. Setiap pihak yang dikenai sanksi berhak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari dan mengajukan banding ke pengadilan administratif dalam 60 hari

Pengetatan aturan ini menjadi bagian dari upaya besar Arab Saudi dalam mengelola jutaan jemaah haji setiap tahun.

Dengan regulasi yang semakin ketat, pemerintah berharap ibadah haji 2026 dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh umat Muslim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Penting! Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Gelombang I dan II
Penting! Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Gelombang I dan II
Aktual
Garuda Siapkan Penerbangan Haji 2026 Ramah Lansia, 102 Ribu Jemaah Dilayani
Garuda Siapkan Penerbangan Haji 2026 Ramah Lansia, 102 Ribu Jemaah Dilayani
Aktual
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend
Aktual
Doa Agar Hisab Diringankan Sesuai Hadis: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Agar Hisab Diringankan Sesuai Hadis: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Garuda Siapkan 15 Pesawat Badan Lebar untuk Haji 2026, Lansia di Kelas Bisnis
Garuda Siapkan 15 Pesawat Badan Lebar untuk Haji 2026, Lansia di Kelas Bisnis
Aktual
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Aktual
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Aktual
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
Aktual
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Aktual
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Aktual
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Aktual
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Aktual
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com