Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an

Kompas.com, 22 April 2026, 18:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap 22 April, dunia memperingati Hari Bumi sebagai pengingat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Namun bagi umat Islam, pesan ini sejatinya telah lama tertanam dalam ajaran Al-Qur’an. Menjaga bumi bukan sekadar gerakan global, melainkan bagian dari tanggung jawab spiritual yang melekat pada manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Dalam konteks ini, peringatan Hari Bumi 2026 menjadi momentum yang relevan untuk membaca ulang ajaran Islam dari perspektif ekologi, sebuah pendekatan yang kini semakin berkembang dan dikenal sebagai ekologi Islam.

Bumi dalam Al-Qur’an: Anugerah yang Sarat Makna

Al-Qur’an berulang kali menggambarkan bumi sebagai karunia yang disiapkan secara sempurna untuk kehidupan manusia.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 22, Allah menjelaskan bahwa bumi dijadikan sebagai “hamparan” dan langit sebagai “atap”, serta diturunkannya hujan sebagai sumber kehidupan.

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ

Artinya: "Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu, dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu." (QS. Al-Baqarah: 22)

Makna ayat ini tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga ekologis. Bumi diposisikan sebagai sistem yang terintegrasi, tanah, air, udara, dan makhluk hidup yang saling terhubung dalam keseimbangan.

Dalam buku Green Deen: What Islam Teaches About Protecting the Planet karya Ibrahim Abdul-Matin, dijelaskan bahwa konsep bumi dalam Islam tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah (ayat kauniyah) yang harus dijaga dan direnungi.

Dengan demikian, merusak lingkungan bukan hanya tindakan destruktif secara fisik, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanda-tanda kekuasaan Ilahi.

Baca juga: Ekoteologi Islam dan Tanggung Jawab Manusia atas Alam

Larangan Merusak: Pesan Ekologis yang Tegas

Islam memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk kerusakan di bumi. Dalam Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya."

Ayat ini menjadi fondasi etika lingkungan dalam Islam. Kerusakan yang dimaksud tidak terbatas pada tindakan langsung seperti penebangan liar atau pencemaran, tetapi juga mencakup perilaku eksploitatif yang melampaui batas.

Dalam kajian ekologi Islam, ayat ini sering dijadikan dasar bahwa krisis lingkungan modern, seperti perubahan iklim, polusi, dan krisis air, tidak hanya persoalan teknis, melainkan juga krisis moral.

Seyyed Hossein Nasr dalam bukunya Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man menegaskan bahwa kerusakan lingkungan berakar dari hilangnya kesadaran spiritual manusia terhadap alam sebagai ciptaan Tuhan.

Manusia sebagai Khalifah: Tanggung Jawab Ekologis

Konsep khalifah dalam Surah Al-Baqarah ayat 30 memberikan posisi strategis manusia sebagai penjaga bumi.

Khalifah bukan sekadar pemimpin, tetapi pengelola yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam.

Dalam perspektif ekologi Islam, peran ini mencakup tiga hal utama:

  • Pemeliharaan (hifz al-bi’ah) – menjaga kelestarian lingkungan
  • Pemanfaatan bijak (isti’mar al-ardh) – menggunakan sumber daya tanpa merusak
  • Keadilan ekologis (‘adl) – memastikan keseimbangan antar makhluk hidup

Dalam buku Islam and Ecology: A Bestowed Trust karya Richard C. Foltz, disebutkan bahwa manusia tidak memiliki bumi, melainkan hanya “dititipi”. Perspektif ini mengubah cara pandang dari eksploitasi menjadi tanggung jawab.

Baca juga: Kemenag Perkenalkan Ekoteologi di Kairo: Agama Solusi Krisis Lingkungan

Konsep Mizan: Keseimbangan Alam dalam Islam

Salah satu konsep kunci dalam ekologi Al-Qur’an adalah mizan (keseimbangan), sebagaimana disebutkan dalam Surah Ar-Rahman.

Keseimbangan ini mencakup seluruh sistem kehidupan, dari siklus air hingga rantai makanan. Ketika manusia melanggar keseimbangan ini, maka dampaknya akan kembali kepada manusia sendiri.

Dalam konteks modern, konsep mizan dapat dikaitkan dengan isu:

  • Pemanasan global
  • Kerusakan hutan
  • Kepunahan spesies
  • Krisis pangan

Ekologi Islam melihat semua ini sebagai akibat dari pelanggaran terhadap prinsip keseimbangan yang telah ditetapkan Allah.

Bumi sebagai Amanah

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa segala yang dimiliki manusia, termasuk lingkungan, adalah amanah yang harus dijaga.

Amanah ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif. Artinya, menjaga bumi bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis lingkungan, melainkan tanggung jawab setiap individu.
Dalam konteks ini, tindakan sederhana seperti:

  • Menghemat air
  • Mengurangi sampah
  • Tidak merusak alam

Semua itu menjadi bagian dari ibadah.

Hari Bumi 2026: Antara Refleksi dan Aksi

Peringatan Hari Bumi seharusnya tidak berhenti pada kampanye simbolik. Dalam perspektif Islam, ia menjadi momentum untuk mengoreksi hubungan manusia dengan alam.

  • Apakah kita sudah menjalankan peran sebagai khalifah?
  • Ataukah justru menjadi bagian dari kerusakan itu sendiri?

Dalam buku The Qur’an and the Environment karya Mawil Izzi Dien, disebutkan bahwa solusi krisis lingkungan tidak cukup dengan teknologi, tetapi membutuhkan perubahan paradigma, dari antroposentris (manusia sebagai pusat) menjadi teosentris (Tuhan sebagai pusat).

Baca juga: Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid

Ekologi Islam: Jalan Tengah antara Iman dan Lingkungan

Ekologi Islam menawarkan pendekatan yang unik karena menggabungkan dimensi spiritual dan praktis.

Ia tidak hanya berbicara tentang “apa yang harus dilakukan”, tetapi juga “mengapa harus dilakukan”.

Menjaga bumi bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah.
Dalam konteks ini, aktivitas ekologis seperti:

  • Menanam pohon
  • Menjaga kebersihan lingkungan
  • Mengurangi konsumsi berlebihan

Hal ini menjadi bagian dari manifestasi iman.

Menjaga Bumi sebagai Ibadah

Hari Bumi 22 April 2026 menjadi pengingat bahwa bumi bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang amanah yang harus dijaga.

Al-Qur’an telah memberikan panduan yang jelas: menjaga keseimbangan, menghindari kerusakan, dan menjalankan peran sebagai khalifah.

Pada akhirnya, persoalan lingkungan bukan hanya tentang masa depan planet ini, tetapi juga tentang kualitas keimanan manusia.

Karena dalam Islam, menjaga bumi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari takwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Aktual
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar