Editor
KOMPAS.com – Heritage Commission Saudi Arabia menjatuhkan sanksi kepada 11 orang yang terbukti memperjualbelikan artefak tanpa izin resmi, sebagai bagian dari upaya melindungi warisan budaya nasional.
Mengutip laporan Saudi Press Agency, pelanggaran tersebut mencakup aktivitas memamerkan dan menjual benda purbakala melalui platform online tanpa registrasi, dokumentasi, maupun lisensi yang sah.
Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Barang Antik, Museum, dan Warisan Perkotaan yang berlaku di Arab Saudi.
Baca juga: Rahasia Layang-layang Gurun: Cara Manusia Purba Menjebak Ribuan Hewan di Gurun Saudi
Komisi menyebut besaran denda bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Dalam beberapa kasus, sanksi mencapai hingga 15.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 60 juta.
Otoritas menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan situs dan koleksi warisan budaya di seluruh wilayah kerajaan. Langkah hukum juga akan diambil terhadap setiap pelanggar.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal media sosial resmi, kantor cabang komisi, platform pelaporan situs arkeologi, maupun pusat operasi keamanan terpadu di nomor darurat 911.
Baca juga: Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menjaga kekayaan sejarah dan budaya dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.