Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka

Kompas.com, 12 Mei 2026, 16:15 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat.

Kali ini, seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya dengan modus “ijab qobul” sepihak.

Dilansir dari ANTARA, Kepolisian Resor (Polres) Jepara menetapkan pria berinisial IAJ (60), pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan berinisial MAR (19).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa dan pemahaman agama untuk memanipulasi korban hingga percaya dirinya telah dinikahi secara sah.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup.

“Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur,” ujar AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Indah Fitrianingsih, serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Modus Ijab Qobul Sepihak untuk Yakinkan Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga menggunakan modus manipulasi agama untuk memperdaya korban.

Korban diminta membaca tulisan berbahasa Arab disertai bacaan basmalah, syahadat, dan sholawat. Setelah itu, korban diberikan uang Rp100.000 yang disebut sebagai mahar pernikahan.

Menurut polisi, pelaku sengaja menciptakan situasi seolah-olah akad nikah telah sah dilakukan agar korban percaya dirinya telah menjadi istri pelaku.

“Hal itu untuk meyakinkan korban bahwa sudah dinikahi oleh pelaku,” kata Kapolres.

Dengan dalih hubungan suami istri tersebut, tersangka kemudian diduga meminta korban melayani dirinya berkali-kali layaknya pasangan sah.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada 27 April 2025 di area gudang produksi air mineral merek AHQ milik Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Baca juga: Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama

Kasus Terungkap Saat Korban Pulang ke Rumah

Kasus ini mulai terungkap ketika korban pulang ke rumah saat liburan pondok.
Saat berada di rumah, korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka. Isi pesan tersebut dinilai tidak pantas dan kemudian diketahui oleh ibu korban.

Kecurigaan keluarga membuat korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya selama berada di pondok pesantren.

Merasa tidak terima atas dugaan perbuatan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.

“Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut,” ungkap AKBP Hadi Kristanto.

Selain memeriksa saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban, dan sebuah diska lepas berkapasitas 4 GB.

Dijerat UU TPKS dan KUHP Baru

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Dalam Undang-Undang TPKS, tindakan memanfaatkan relasi kuasa, tipu daya, maupun manipulasi untuk melakukan kekerasan seksual termasuk tindak pidana serius yang dapat dikenai pemberatan hukuman.

Kasus di Jepara ini kembali membuka perhatian publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap santri dan lingkungan pendidikan keagamaan dari segala bentuk kekerasan seksual.

Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual

Relasi Kuasa di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

Pengamat sosial dan perlindungan anak menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sering kali melibatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Dalam buku Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa karya Nurul Qomar dijelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan posisi sosial, otoritas moral, maupun legitimasi agama untuk membangun kontrol psikologis terhadap korban.

Situasi tersebut membuat korban sulit menolak, takut melapor, bahkan terkadang merasa bersalah atas apa yang dialaminya.

Karena itu, edukasi mengenai batas relasi sehat, perlindungan santri, dan mekanisme pelaporan menjadi sangat penting di lingkungan pendidikan berbasis asrama maupun pesantren.

Kemenag dan FKUB Ikut Soroti Kasus

Kehadiran unsur Kementerian Agama dan FKUB dalam konferensi pers menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Kementerian Agama selama beberapa tahun terakhir juga mendorong penguatan regulasi perlindungan santri serta pembentukan sistem pengawasan dan pendampingan di lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan agama harus menjadi ruang aman bagi santri untuk belajar, bertumbuh, dan menjalankan pendidikan spiritual tanpa intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar