Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin

Kompas.com, 15 Mei 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Musim haji 1447 Hijriah kembali menjadi perhatian dunia, bukan hanya karena kedatangan jutaan jemaah ke Tanah Suci, tetapi juga meningkatnya pengawasan hukum oleh otoritas Arab Saudi terhadap berbagai pelanggaran selama penyelenggaraan ibadah haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Dilansir dari laman resmi Kemenhaj RI, pemerintah Saudi memang memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas ilegal selama musim haji, termasuk promosi haji tanpa izin, pelanggaran administratif, hingga tindakan yang dianggap melanggar norma sosial dan privasi warga lokal.

Baca juga: Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah

Belasan WNI Diperiksa di Dua Wilayah Berbeda

Yusron menjelaskan, dari total 19 WNI yang diamankan, sebanyak 15 orang sedang menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh dan empat lainnya diperiksa di kawasan Al-Mansyur.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah di Arafah, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, kasus yang menjerat para WNI cukup beragam. Sebagian terkait dugaan promosi layanan haji ilegal dan penjualan dam yang tidak sesuai aturan, sementara kasus lain berkaitan dengan dugaan merekam atau memotret perempuan warga Saudi tanpa izin.

Kasus terakhir menjadi perhatian khusus karena menyangkut aturan privasi dan norma sosial yang sangat dijaga dalam sistem hukum Arab Saudi.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Madinah karena Rekam Perempuan, Ini Aturan di Arab Saudi

Nasib WNI yang Diduga Merekam Perempuan Saudi

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian ialah dugaan pengambilan video terhadap perempuan warga Saudi di area Masjid Nabawi tanpa persetujuan.

Yusron mengatakan WNI yang terlibat dalam kasus tersebut untuk sementara telah mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga masih diperbolehkan melanjutkan ibadah haji.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya,” kata Yusron.

Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai. KJRI Jeddah masih terus memantau kemungkinan adanya tuntutan khusus dari pihak perempuan yang merasa dirugikan.

Dalam sistem hukum Saudi, perkara seperti ini dapat berkembang menjadi pidana khusus apabila korban mengajukan tuntutan secara resmi.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan. Namun jika korban mengajukan tuntutan, proses hukumnya dapat berlanjut,” ujar Yusron.

Memahami Hukum Privasi di Arab Saudi

Arab Saudi dikenal memiliki aturan ketat terkait perlindungan privasi, terutama terhadap perempuan.

Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan di ruang publik sensitif seperti area ibadah.

Dalam buku The Legal System of Saudi Arabia karya Frank E. Vogel dijelaskan bahwa sistem hukum Saudi sangat dipengaruhi syariat Islam serta norma sosial konservatif yang menempatkan kehormatan dan privasi individu sebagai hal penting.

Oleh karena itu, tindakan yang di negara lain mungkin dianggap biasa dapat memiliki konsekuensi hukum serius di Saudi.

Aturan ini juga diperkuat dengan kebijakan keamanan musim haji yang beberapa tahun terakhir semakin diperketat demi menjaga ketertiban jutaan jemaah internasional.

Baca juga: Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta

Empat Kasus Penjualan Dam Jadi Sorotan

Selain kasus privasi, aparat Saudi juga memeriksa sejumlah WNI terkait dugaan praktik penjualan dam yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau kompensasi tertentu yang wajib dibayarkan jemaah karena pelanggaran manasik tertentu.

Penjualan dam ilegal atau tanpa izin resmi menjadi perhatian pemerintah Saudi karena berkaitan dengan pengelolaan hewan kurban dan distribusinya.

Yusron menyebut satu orang terkait kasus penjualan dam telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dimiliki aparat belum mencukupi.

Meski demikian, penyelidikan terhadap beberapa kasus lain masih terus berjalan.

Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji Ilegal

Musim haji 2026 memang diwarnai pengawasan yang jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Saudi terus menggencarkan kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” guna menekan praktik haji ilegal.

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap jemaah tanpa visa resmi, tetapi juga terhadap pihak yang menawarkan jasa haji tidak berizin, promosi ilegal, hingga aktivitas komersial yang melanggar aturan.

Dalam beberapa pekan terakhir, aparat keamanan Saudi disebut meningkatkan patroli di Makkah, Madinah, Mina, dan Arafah.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengatur pelanggaran aturan haji dapat dikenai sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam periode tertentu.

Baca juga: Saudi Perketat Dam Haji, Jemaah RI Mulai Beralih Bayar di Tanah Air

KJRI Pastikan Pendampingan Hukum bagi WNI

KJRI Jeddah memastikan seluruh WNI yang diperiksa tetap mendapatkan pendampingan hukum dan hak-haknya selama proses berlangsung.

Yusron menegaskan status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara hukum.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari,” ujarnya.

KJRI juga telah berbicara langsung dengan para WNI guna memastikan kondisi mereka tetap baik serta memahami proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam buku Diplomasi Perlindungan WNI di Luar Negeri karya Teuku Faizasyah dijelaskan bahwa perlindungan warga negara di luar negeri menjadi salah satu fungsi utama perwakilan diplomatik Indonesia, termasuk pendampingan hukum saat WNI menghadapi persoalan pidana di negara lain.

Haji dan Pentingnya Mematuhi Aturan Negara Setempat

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bahwa ibadah haji tidak hanya menuntut kesiapan spiritual, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan negara penyelenggara.

Arab Saudi setiap tahun menerima jutaan jemaah dari berbagai budaya dan negara. Karena itu, pemerintah setempat menerapkan regulasi ketat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Dalam buku Fiqh Haji karya Yusuf Al-Qaradawi disebutkan bahwa menjaga adab, menghormati sesama, dan menaati aturan selama ibadah merupakan bagian penting dari kesempurnaan haji.

Perbedaan budaya dan hukum juga menjadi hal yang perlu dipahami para jemaah internasional, terutama terkait penggunaan kamera, media sosial, hingga aktivitas komersial selama berada di Tanah Suci.

Musim Haji 2026 Jadi Sorotan Dunia

Musim haji tahun ini memang menjadi perhatian besar dunia internasional. Selain karena jumlah jemaah yang terus meningkat, Arab Saudi juga sedang melakukan transformasi besar-besaran dalam pelayanan haji berbasis digital dan penguatan keamanan.

Pemerintah Saudi sebelumnya mencatat lebih dari 860.000 jemaah telah tiba di Tanah Suci hingga pertengahan Mei 2026.

Di tengah besarnya mobilitas jutaan orang tersebut, pengawasan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan ibadah berlangsung aman dan tertib.

Kasus 19 WNI yang kini tengah diperiksa aparat Saudi pun menjadi pelajaran penting bahwa setiap jemaah perlu memahami aturan lokal secara menyeluruh agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa tersandung persoalan hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar