Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 6 Juni 2026, 19:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus tanpa perbedaan pendapat atau konflik. Dalam situasi tertentu, pasangan suami istri dapat menghadapi berbagai persoalan yang menguji keharmonisan dan komitmen dalam pernikahan.

Saat terjadi pertengkaran, setiap pasangan biasanya memiliki cara berbeda untuk meredakan suasana.

Ada yang memilih diam, ada yang mengambil jarak, dan tidak sedikit yang memutuskan meninggalkan rumah sementara waktu agar konflik tidak semakin membesar.

Baca juga: Istri Ambil Uang Suami Diam-diam, Ini Penjelasan Ulama dan Hukum

Lalu, bagaimana hukum seorang istri yang keluar rumah ketika sedang bertengkar dengan suaminya menurut pandangan Islam?

Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga Menurut Islam

Sebelum membahas hukum istri meninggalkan rumah saat terjadi pertengkaran, penting untuk memahami bahwa Islam telah mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai fondasi kehidupan rumah tangga.

Baca juga: Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim

Salah satu kewajiban istri adalah menaati suami dalam hal-hal yang dibenarkan syariat.

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (Damaskus, Darul Fikr, 1405 H), juz 7, halaman 335 menjelaskan bahwa bentuk ketaatan istri mencakup berbagai aspek, termasuk mengurus rumah tangga dan merawat anak-anak, baik yang masih kecil maupun yang telah beranjak dewasa.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa istri tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin suami. Ketentuan tersebut disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Ulama Membolehkan Istri Keluar Rumah dalam Kondisi Darurat

Meski demikian, terdapat pendapat ulama yang membolehkan seorang istri keluar rumah ketika menghadapi kondisi tertentu yang dapat menimbulkan mudarat bagi dirinya.

Salah satu ulama yang menjelaskan persoalan ini adalah Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (Beirut, Darul Fikr: 1994), halaman 352.

Beliau menjelaskan:

مُزَوَّجَةٌ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى زَوْجِهَا ٱعْتَرَاهَا ضِيقٌ وَكَرْبٌ وَصِيَاحٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهِ سَكَنَ رَوْعُهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا ٱلتَّسْلِيمُ لِلضَّرَرِ، لَكِنْ تَسْقُطُ مُؤْنَتُهَا

Artinya: “Seorang istri, apabila bersama suaminya merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak, tetapi ketika ia keluar dari rumah suaminya, perasaan takut dan gelisahnya menjadi tenang, maka ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan diri pada keadaan yang membahayakan dirinya. Namun, dalam kondisi seperti ini haknya atas nafkah dari suami menjadi gugur.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa seorang istri diperbolehkan meninggalkan rumah apabila keberadaannya di dalam rumah justru menimbulkan tekanan, ketakutan, atau kondisi yang dapat membahayakan dirinya.

Konsekuensi Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami

Menurut penjelasan Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami, kebolehan keluar rumah dalam kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Apabila seorang istri meninggalkan rumah karena pertengkaran atau tekanan yang dialaminya, maka hak nafkah dari suami menjadi gugur selama kondisi tersebut berlangsung.

Meski demikian, kebolehan tersebut diberikan sebagai jalan untuk menghindari mudarat yang lebih besar dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menenangkan diri.

Dianjurkan Segera Berdamai Setelah Suasana Kondusif

Ketika kondisi sudah kembali tenang dan ketegangan mereda, suami dan istri dianjurkan untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan cara yang baik.

Saling memohon maaf dan memberi maaf menjadi langkah penting untuk mengembalikan keharmonisan rumah tangga.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan ulama, seorang istri boleh keluar rumah saat bertengkar dengan suaminya apabila hal tersebut diperlukan untuk menghindari mudarat atau tekanan yang dialaminya.

Namun, terdapat konsekuensi berupa gugurnya hak nafkah selama ia meninggalkan rumah.

Setelah suasana kembali kondusif, pasangan suami istri dianjurkan untuk berdamai dan membangun kembali keharmonisan keluarga.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar