Editor
KOMPAS.com - Kalender Hijriah dan Kalender Masehi merupakan dua sistem penanggalan yang digunakan secara luas dalam kehidupan masyarakat.
Setiap tahun, umat manusia mengenal dua pergantian tahun, yakni Tahun Baru Masehi yang diperingati setiap 1 Januari dan Tahun Baru Hijriah yang jatuh pada 1 Muharram.
Meski sering digunakan secara bersamaan, kedua kalender tersebut memiliki dasar perhitungan yang berbeda sehingga tidak pernah berjalan selaras secara permanen.
Baca juga: Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya
Perbedaan sistem ini juga menyebabkan hari-hari besar Islam, seperti Idul Fitri dan Idul Adha, terus bergeser dalam kalender Masehi dari tahun ke tahun.
Kalender Masehi merupakan sistem penanggalan yang digunakan secara global, termasuk sebagai kalender resmi di Indonesia.
Baca juga: Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Penanggalan ini didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari atau dikenal sebagai solar sistem.
Sementara itu, Kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan mengelilingi bumi atau lunar sistem sebagai dasar perhitungannya.
Karena mengacu pada dua objek astronomi yang berbeda, jumlah hari dalam satu tahun dan waktu pergantian tahun pada kedua kalender juga berbeda.
Kalender Hijriah mulai digunakan secara resmi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.
Latar belakang penggunaannya berawal dari kebingungan dalam surat-surat resmi yang hanya mencantumkan nama bulan tanpa menyertakan tahun.
Dalam musyawarah bersama para sahabat, kemudian diputuskan bahwa awal penanggalan Islam dihitung sejak peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.
Peristiwa tersebut dipilih karena menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan Islam, sehingga kalender itu kemudian dikenal sebagai Kalender Hijriah.
Sementara itu, Kalender Masehi merupakan hasil pengembangan dari kalender Julian yang diperkenalkan oleh Julius Caesar.
Karena kalender Julian dinilai tidak lagi sesuai dengan siklus musim, Paus Gregorius XIII melakukan reformasi kalender pada tahun 1582 dengan memperkenalkan kalender Gregorian.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian aturan tahun kabisat dan penetapan awal tahun pada 1 Januari.
Sistem Gregorian kemudian diterima secara luas di Eropa dan berkembang menjadi standar penanggalan internasional yang digunakan hingga saat ini.
Dalam ilmu astronomi, Kalender Masehi termasuk kalender syamsiyah, yakni kalender yang berbasis pada pergerakan matahari.
Sebaliknya, Kalender Hijriah termasuk kalender qamariyah yang didasarkan pada pergerakan bulan.
Kalender Masehi menggunakan siklus tropis matahari dengan panjang tahun sekitar 365,2422 hari.
Dalam praktiknya, satu tahun Masehi terdiri atas 12 bulan dengan jumlah hari yang sudah ditetapkan.
Setiap empat tahun sekali ditambahkan satu hari pada bulan Februari sebagai tahun kabisat.
Sementara itu, Kalender Hijriah menggunakan 12 kali siklus sinodis bulan atau fase hilal.
Satu siklus sinodis bulan berlangsung rata-rata 29,53 hari.
Karena itu, setiap bulan Hijriah memiliki 29 atau 30 hari, bergantung pada terlihat atau tidaknya hilal pada malam ke-29.
Apabila hilal tidak terlihat, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari melalui metode istikmal.
Dengan sistem tersebut, satu tahun Hijriah memiliki 354 atau 355 hari.
Penetapan awal bulan dalam Kalender Hijriah dilakukan melalui metode rukyat atau pengamatan hilal serta hisab yang menggunakan perhitungan astronomis.
Berbeda dengan Kalender Masehi yang menggunakan sistem tanggal tetap tanpa penanda astronomis khusus pada setiap awal bulan.
Meski sama-sama mengenal tahun kabisat, tujuan penerapannya berbeda.
Pada Kalender Hijriah, tahun kabisat digunakan untuk menyesuaikan kelebihan dalam siklus bulan.
Sedangkan pada Kalender Masehi, tahun kabisat diterapkan untuk mengompensasi selisih yang muncul dalam siklus peredaran bumi mengelilingi matahari.
Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Kalender Hijriah dan Kalender Masehi.
Kalender Hijriah menggunakan pergerakan bulan mengelilingi bumi atau siklus sinodik bulan sebagai dasar perhitungannya.
Sebaliknya, Kalender Masehi mengacu pada peredaran bumi mengelilingi matahari atau siklus tropis matahari.
Satu tahun dalam Kalender Hijriah terdiri atas 354 atau 355 hari tergantung penyesuaian tahun kabisat.
Sementara itu, Kalender Masehi memiliki 365 hari dalam satu tahun dan menjadi 366 hari saat memasuki tahun kabisat.
Awal bulan dalam Kalender Hijriah ditentukan berdasarkan kemunculan hilal atau bulan sabit pertama.
Sedangkan Kalender Masehi tidak memiliki penanda astronomis khusus untuk menentukan pergantian bulan.
Kalender Hijriah melakukan penyesuaian melalui tahun kabisat untuk mengakomodasi siklus bulan.
Di sisi lain, Kalender Masehi menggunakan tahun kabisat untuk menyesuaikan panjang siklus matahari.
Meski memiliki sistem yang berbeda, Kalender Hijriah dan Kalender Masehi sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Kalender Masehi digunakan secara luas untuk administrasi, pemerintahan, dan aktivitas global, sedangkan Kalender Hijriah menjadi pedoman utama umat Islam dalam menentukan waktu ibadah serta berbagai perayaan keagamaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang