Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Kompas.com, 26 Juni 2026, 11:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI Sulsel

KOMPAS.com - Hari Jumat merupakan hari istimewa dalam Islam yang memiliki banyak keutamaan dan amalan sunnah.

Salah satu amalan yang kerap menjadi perbincangan di kalangan umat Islam adalah hukum shalat sunnah sebelum shalat Jumat.

Sebagian orang beranggapan bahwa setelah adzan Jumat berkumandang tidak ada lagi shalat sunnah yang disyariatkan.

Baca juga: 5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib, Jadi Penentu Sahnya Shalat Jumat

Namun, para ulama menjelaskan bahwa persoalan ini perlu dipahami berdasarkan dalil dan kondisi pelaksanaan shalat Jumat di masjid.

Shalat Tahiyatul Masjid Tetap Dianjurkan pada Hari Jumat

Dijelaskan Anggota MUI SulSel, Chamdar Nur, Lc,.SH,. S. Pd. I,. M. Pd., bahwa dalam Islam, setiap orang yang memasuki masjid dianjurkan untuk menunaikan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.

Baca juga: 7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala

Ketentuan ini juga berlaku pada hari Jumat, bahkan ketika khatib sudah naik mimbar dan khutbah akan dimulai.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat." (HR Bukhari dan Muslim).

Anjuran tersebut tetap berlaku meskipun khutbah Jumat sudah berlangsung. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdullah:

جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: “يَا سُلَيْكُ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Artinya: "Datang Sulaik Al-Ghathafani pada hari Jum’at, dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah, lalu ia duduk. Maka Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda: 'Wahai Sulaik, bangkit dan shalatlah dua rakaat, dan ringankanlah keduanya.'" (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tahiyatul masjid tetap diperbolehkan setelah adzan Jumat dan ketika khutbah sudah dimulai, selama seseorang belum duduk.

Bolehkah Shalat Sunnah Sebelum Shalat Jumat?

Di banyak masjid, adzan Jumat dikumandangkan dua kali. Adzan pertama dilakukan sebelum khatib naik mimbar sebagai tanda agar jamaah segera bersiap menuju masjid.

Pada rentang waktu antara adzan pertama dan khutbah, para ulama menjelaskan bahwa umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, termasuk melaksanakan shalat sunnah mutlak.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ

Artinya: "Antara dua adzan ada shalat. Antara dua adzan ada shalat." Lalu pada kali ketiga beliau berkata: "Bagi siapa yang mau." (HR Bukhari dan Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan disyariatkannya shalat sunnah mutlak sebelum Jumat bagi orang yang datang lebih awal ke masjid.

وَكَانَ شَيْخُنَا إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، يُصَلِّي مَا تَيَسَّرَ لَهُ، وَيَطُولُ فِي الصَّلَاةِ، وَلَا يُحْصِي رَكَعَاتِهَا، فَهَذِهِ صَلَاةٌ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْخُطْبَةِ، صَلَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرُهُ، وَهِيَ مَسْنُونَةٌ

Artinya: "Guru kami (Ibnu Taimiyah) jika masuk masjid pada hari Jum’at, beliau shalat semampunya dan memanjangkan shalatnya, tanpa menghitung jumlah rakaatnya. Inilah shalat antara adzan dan khutbah yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan selain beliau. Shalat ini adalah sunnah." (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zadul Ma'ad).

Pendapat serupa juga disampaikan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:

من دخل المسجد قبل الجمعة فله أن يصلي ما تيسر من الركعات، يصلي ركعتين، أربع ركعات، ست ركعات، أكثر، أقل، إلى أن يحضر الإمام

Artinya: "Barang siapa masuk masjid sebelum shalat Jum’at, maka ia boleh shalat sebanyak yang dia mampu: dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat, lebih banyak, lebih sedikit, hingga imam datang." (Majmu' Fatawa).

Memanfaatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa dan Beribadah

Selain melaksanakan shalat sunnah mutlak, waktu sebelum khutbah juga dianjurkan untuk membaca Al-Qur'an, berzikir, dan memperbanyak doa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

فِيهِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا، إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

Artinya: "Di dalamnya terdapat satu waktu, tidaklah seorang hamba muslim mendapati waktu itu dalam keadaan berdiri shalat seraya memohon kepada Allah sesuatu, kecuali Allah akan memberikannya kepadanya." (HR Bukhari dan Muslim).

Banyak ulama berpendapat waktu mustajab tersebut berada sebelum khatib naik mimbar hingga selesai shalat Jumat.

Pelaksanaan Shalat Sunnah Jika Hanya Ada Satu Kali Adzan

Sebagian masjid hanya mengumandangkan satu kali adzan, yakni ketika khatib sudah naik mimbar. Dalam kondisi seperti ini, waktu untuk melaksanakan shalat sunnah menjadi sangat terbatas.

Karena itu, setelah menunaikan shalat tahiyatul masjid, jamaah dianjurkan untuk segera fokus mendengarkan khutbah dan tidak menambah shalat sunnah lainnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَالَ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتُوا، فَقَدْ جَاءَ وَهُوَ يَخْطُبُ، فَأَنْصِتُوا

Artinya: "Apabila imam telah datang dan berkhutbah pada hari Jum’at, maka diam dan dengarkanlah." (HR Bukhari).

Dengan demikian, hukum mengerjakan shalat sunnah sebelum shalat Jumat adalah diperbolehkan.

Jika masjid melaksanakan dua kali adzan, jamaah dianjurkan memperbanyak shalat sunnah mutlak, membaca Al-Qur'an, dan berdoa sebelum khutbah dimulai.

Namun, jika masjid hanya mengumandangkan satu kali adzan saat khatib naik mimbar, maka setelah menunaikan shalat tahiyatul masjid, jamaah sebaiknya langsung menyimak khutbah dengan khusyuk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Bulan Muharram, Bulan untuk Memuliakan Anak Yatim
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Bulan Muharram, Bulan untuk Memuliakan Anak Yatim
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Tanda-Tanda Kiamat Kubra, Bagaimana Kita Harus Bersiap?
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Tanda-Tanda Kiamat Kubra, Bagaimana Kita Harus Bersiap?
Aktual
BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal
BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com