Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal

Kompas.com, 25 Juni 2026, 22:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 7.500 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal.

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah.

BPJPH sejak awal telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi SPPG.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan kepada para pengelola SPPG agar memahami prosedur sertifikasi halal secara benar.

Meski demikian, BPJPH mengakui masih banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal. Kondisi itu antara lain disebabkan pengelola SPPG masih berfokus pada pencapaian target kuantitas layanan.

Baca juga: AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal

BPJPH Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal SPPG

Dilansir dari Antara, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan BGN setelah ditunjuk untuk mendampingi proses sertifikasi halal SPPG.

"Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal," ujarnya saat menghadiri serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis.

Namun, hingga saat ini jumlah SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal baru mencapai 7.500 unit.

Ia mengaku belum mengetahui persentase capaian tersebut karena BPJPH belum memperoleh data pasti mengenai total jumlah SPPG di Indonesia yang terus berkembang.

BPJPH Intensif Sosialisasi kepada Pengelola SPPG

Untuk mendorong pengurusan sertifikat halal, BPJPH terus berkoordinasi dengan BGN, terutama melalui para koordinator SPPG di berbagai daerah.

"Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG," ujarnya.

Pertemuan secara daring tersebut bertujuan agar pengelola SPPG memperoleh penjelasan langsung mengenai tata cara pengurusan sertifikat halal.

BPJPH khawatir pengelola SPPG memperoleh informasi dari sumber yang belum kredibel sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi. Akibatnya, muncul anggapan bahwa pengurusan sertifikat halal sulit dan membutuhkan biaya mahal.

Pengurusan Sertifikat Halal SPPG Memerlukan Pemeriksaan Lapangan

Mamat menjelaskan pengurusan sertifikat halal untuk SPPG berbeda dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPPG masuk dalam kategori reguler sehingga memerlukan pemeriksaan lapangan.

"Sehingga memerlukan waktu. Kalau untuk pengurusan sertifikat halal secara reguler untuk kategori pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang hanya 10 hari selesai," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BPJPH, masih banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal karena masih terlalu fokus mengejar target operasional.

"Sementara tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan tentang selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan sebagainya karena itu yang harus dipersyaratkan," ujarnya.

Pengurusan Sertifikat Halal Merupakan Kewajiban

Mamat mengingatkan bahwa pengurusan sertifikat halal merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ia juga menegaskan bahwa Oktober 2026 bukan merupakan batas akhir pengurusan sertifikat halal.

Sementara itu, berdasarkan data dari sejumlah sumber, jumlah SPPG di Indonesia hingga Juni 2026 mencapai 29.991 unit yang tersebar di 38 provinsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Bulan Muharram, Bulan untuk Memuliakan Anak Yatim
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Bulan Muharram, Bulan untuk Memuliakan Anak Yatim
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Tanda-Tanda Kiamat Kubra, Bagaimana Kita Harus Bersiap?
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Tanda-Tanda Kiamat Kubra, Bagaimana Kita Harus Bersiap?
Aktual
BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal
BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Aktual
Tradisi 10 Muharram di Parepare, Warga Borong Ember dan Baskom di Hari Asyura
Tradisi 10 Muharram di Parepare, Warga Borong Ember dan Baskom di Hari Asyura
Aktual
Tradisi Mappassageena di Hari Asyura, Warga Bugis Berburu Peralatan Rumah Tangga
Tradisi Mappassageena di Hari Asyura, Warga Bugis Berburu Peralatan Rumah Tangga
Aktual
Peringatan 10 Muharam, 7.000 Anak Yatim di Lombok Tengah Terima Santunan
Peringatan 10 Muharam, 7.000 Anak Yatim di Lombok Tengah Terima Santunan
Aktual
Menag Usulkan 10 Muharam Jadi Lebaran Anak Yatim untuk Bantu Yatim Piatu dan Difabel
Menag Usulkan 10 Muharam Jadi Lebaran Anak Yatim untuk Bantu Yatim Piatu dan Difabel
Aktual
IsDF MUI Fasilitasi KPR FLPP bagi Dai dan Guru Ngaji untuk Dapat Rumah Layak
IsDF MUI Fasilitasi KPR FLPP bagi Dai dan Guru Ngaji untuk Dapat Rumah Layak
Aktual
Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus 2026 Bagikan 34.000 Bungkus Nasi, Warga Antre Sejak Subuh
Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus 2026 Bagikan 34.000 Bungkus Nasi, Warga Antre Sejak Subuh
Aktual
5 Hari Sebelum Kloter Terakhir Pulang, Petugas Haji Diminta Tetap Kencangkan Ikat Pinggang
5 Hari Sebelum Kloter Terakhir Pulang, Petugas Haji Diminta Tetap Kencangkan Ikat Pinggang
Aktual
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa dan Niat
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com