Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib, Jadi Penentu Sahnya Shalat Jumat

Kompas.com, 5 Juni 2026, 07:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Khutbah Jumat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan shalat Jumat karena menjadi salah satu syarat sah ibadah tersebut.

Karena kedudukannya yang sangat penting, seorang khatib wajib memahami rukun-rukun khutbah dan melaksanakannya secara lengkap saat menyampaikan khutbah.

Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, keabsahan khutbah dapat dipertanyakan dan berdampak pada sah atau tidaknya shalat Jumat.

Baca juga: Khutbah Jumat 5 Juni 2026: Amal Saleh, Investasi Terbaik di Akhirat

5 Rukun Khutbah Jumat

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), halaman 96, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan terdapat lima rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

1. Memuji Allah dalam Khutbah Pertama dan Kedua

Rukun pertama adalah memuji Allah SWT pada khutbah pertama dan khutbah kedua.

Pujian tersebut harus menggunakan lafaz "hamdun" atau turunannya, seperti alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha.

Menurut Syekh Nawawi, lafaz selain yang berasal dari kata "hamdun" tidak dianggap memenuhi rukun ini, seperti penggunaan lafaz asy-syukru atau lafaz lainnya.

Selain itu, pujian harus secara langsung menyebut lafaz "Allah".

Karena itu, tidak dianggap memenuhi rukun apabila menggunakan nama lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahim, atau nama-nama dalam Asmaul Husna lainnya.

Dengan demikian, ucapan seperti alhamdu lir-rahman tidak termasuk dalam rukun memuji Allah yang diwajibkan dalam khutbah.

2. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW

Rukun kedua adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW pada khutbah pertama dan kedua.

Lafaz shalawat yang digunakan harus memakai kata ash-shalatu atau turunannya, seperti ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.

Sementara itu, penyebutan nama Nabi Muhammad SAW dapat menggunakan nama atau gelar lain yang merujuk kepada beliau, seperti Ahmad, An-Nabiyul Mahi, An-Nabiyul Hasyir, dan sejenisnya.

Menurut Syekh Nawawi, seorang khatib tidak dianggap telah bershalawat apabila hanya menggunakan lafaz dhamir atau kata ganti, seperti ash-shalatu ‘alaihi.

3. Menyampaikan Wasiat Takwa

Rukun berikutnya adalah menyampaikan wasiat takwa kepada jamaah pada khutbah pertama dan kedua.

Dalam pelaksanaannya, khatib tidak harus menggunakan lafaz wasiyat atau turunannya seperti ushikum.

Wasiat takwa dapat disampaikan dengan bentuk ajakan untuk menaati perintah Allah SWT maupun menghindari larangan-Nya.

Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tujuan utama wasiat takwa adalah memberikan nasihat dan mendorong jamaah agar semakin taat kepada Allah SWT.

Karena itu, penyampaiannya dapat menggunakan berbagai lafaz selama mengandung makna ajakan kepada ketakwaan.

4. Membaca Ayat Suci Al-Qur'an

Rukun keempat adalah membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah, meskipun lebih utama dibaca pada khutbah pertama.

Ayat yang dibacakan sebaiknya memuat janji Allah, ancaman-Nya, hukum, atau kisah yang dapat menjadi pelajaran bagi jamaah.

Menurut Syekh Nawawi, membaca setengah dari ayat yang panjang lebih utama dibandingkan membaca satu ayat yang sangat pendek.

Dalam pelaksanaannya, ayat yang dibacakan tidak cukup apabila hanya berisi pujian kepada Allah atau ajakan untuk memuji-Nya.

Hal itu karena satu bacaan tidak dapat digunakan untuk memenuhi dua rukun sekaligus, yakni rukun memuji Allah dan rukun membaca ayat Al-Qur'an.

Salah satu contoh ayat yang disebutkan adalah Surat Al-An'am ayat 1:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”

5. Mendoakan Kaum Mukmin pada Khutbah Kedua

Rukun terakhir adalah membacakan doa kebaikan akhirat bagi kaum mukmin pada khutbah kedua.

Mengutip pendapat Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa doa tersebut harus ditujukan kepada kaum mukmin secara umum.

Karena itu, doa yang hanya ditujukan kepada kaum mukmin perempuan atau mu'minat tanpa menyertakan mu'minin tidak dianggap cukup untuk memenuhi rukun ini.

Doa yang dibacakan hendaknya berisi permohonan kebaikan dan keselamatan akhirat bagi kaum mukmin.

Rukun Khutbah Menentukan Sahnya Shalat Jumat

Kelima rukun khutbah Jumat tersebut memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan khutbah dan shalat Jumat.

Setiap khatib wajib memperhatikan seluruh rukun tersebut agar pelaksanaan khutbah berjalan sesuai ketentuan syariat.

Mengingat khutbah merupakan syarat sah shalat Jumat, pemenuhan seluruh rukun menjadi hal yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut sahnya ibadah yang dijalankan seluruh jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar