Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Khatib, Jadi Penentu Sahnya Shalat Jumat

Kompas.com, 5 Juni 2026, 07:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Khutbah Jumat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan shalat Jumat karena menjadi salah satu syarat sah ibadah tersebut.

Karena kedudukannya yang sangat penting, seorang khatib wajib memahami rukun-rukun khutbah dan melaksanakannya secara lengkap saat menyampaikan khutbah.

Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, keabsahan khutbah dapat dipertanyakan dan berdampak pada sah atau tidaknya shalat Jumat.

Baca juga: Khutbah Jumat 5 Juni 2026: Amal Saleh, Investasi Terbaik di Akhirat

5 Rukun Khutbah Jumat

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), halaman 96, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan terdapat lima rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

1. Memuji Allah dalam Khutbah Pertama dan Kedua

Rukun pertama adalah memuji Allah SWT pada khutbah pertama dan khutbah kedua.

Pujian tersebut harus menggunakan lafaz "hamdun" atau turunannya, seperti alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha.

Menurut Syekh Nawawi, lafaz selain yang berasal dari kata "hamdun" tidak dianggap memenuhi rukun ini, seperti penggunaan lafaz asy-syukru atau lafaz lainnya.

Selain itu, pujian harus secara langsung menyebut lafaz "Allah".

Karena itu, tidak dianggap memenuhi rukun apabila menggunakan nama lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahim, atau nama-nama dalam Asmaul Husna lainnya.

Dengan demikian, ucapan seperti alhamdu lir-rahman tidak termasuk dalam rukun memuji Allah yang diwajibkan dalam khutbah.

2. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW

Rukun kedua adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW pada khutbah pertama dan kedua.

Lafaz shalawat yang digunakan harus memakai kata ash-shalatu atau turunannya, seperti ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.

Sementara itu, penyebutan nama Nabi Muhammad SAW dapat menggunakan nama atau gelar lain yang merujuk kepada beliau, seperti Ahmad, An-Nabiyul Mahi, An-Nabiyul Hasyir, dan sejenisnya.

Menurut Syekh Nawawi, seorang khatib tidak dianggap telah bershalawat apabila hanya menggunakan lafaz dhamir atau kata ganti, seperti ash-shalatu ‘alaihi.

3. Menyampaikan Wasiat Takwa

Rukun berikutnya adalah menyampaikan wasiat takwa kepada jamaah pada khutbah pertama dan kedua.

Dalam pelaksanaannya, khatib tidak harus menggunakan lafaz wasiyat atau turunannya seperti ushikum.

Wasiat takwa dapat disampaikan dengan bentuk ajakan untuk menaati perintah Allah SWT maupun menghindari larangan-Nya.

Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tujuan utama wasiat takwa adalah memberikan nasihat dan mendorong jamaah agar semakin taat kepada Allah SWT.

Karena itu, penyampaiannya dapat menggunakan berbagai lafaz selama mengandung makna ajakan kepada ketakwaan.

4. Membaca Ayat Suci Al-Qur'an

Rukun keempat adalah membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah, meskipun lebih utama dibaca pada khutbah pertama.

Ayat yang dibacakan sebaiknya memuat janji Allah, ancaman-Nya, hukum, atau kisah yang dapat menjadi pelajaran bagi jamaah.

Menurut Syekh Nawawi, membaca setengah dari ayat yang panjang lebih utama dibandingkan membaca satu ayat yang sangat pendek.

Dalam pelaksanaannya, ayat yang dibacakan tidak cukup apabila hanya berisi pujian kepada Allah atau ajakan untuk memuji-Nya.

Hal itu karena satu bacaan tidak dapat digunakan untuk memenuhi dua rukun sekaligus, yakni rukun memuji Allah dan rukun membaca ayat Al-Qur'an.

Salah satu contoh ayat yang disebutkan adalah Surat Al-An'am ayat 1:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”

5. Mendoakan Kaum Mukmin pada Khutbah Kedua

Rukun terakhir adalah membacakan doa kebaikan akhirat bagi kaum mukmin pada khutbah kedua.

Mengutip pendapat Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa doa tersebut harus ditujukan kepada kaum mukmin secara umum.

Karena itu, doa yang hanya ditujukan kepada kaum mukmin perempuan atau mu'minat tanpa menyertakan mu'minin tidak dianggap cukup untuk memenuhi rukun ini.

Doa yang dibacakan hendaknya berisi permohonan kebaikan dan keselamatan akhirat bagi kaum mukmin.

Rukun Khutbah Menentukan Sahnya Shalat Jumat

Kelima rukun khutbah Jumat tersebut memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan khutbah dan shalat Jumat.

Setiap khatib wajib memperhatikan seluruh rukun tersebut agar pelaksanaan khutbah berjalan sesuai ketentuan syariat.

Mengingat khutbah merupakan syarat sah shalat Jumat, pemenuhan seluruh rukun menjadi hal yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut sahnya ibadah yang dijalankan seluruh jamaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar