Editor
KOMPAS.com - Khutbah Jumat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan shalat Jumat karena menjadi salah satu syarat sah ibadah tersebut.
Karena kedudukannya yang sangat penting, seorang khatib wajib memahami rukun-rukun khutbah dan melaksanakannya secara lengkap saat menyampaikan khutbah.
Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, keabsahan khutbah dapat dipertanyakan dan berdampak pada sah atau tidaknya shalat Jumat.
Baca juga: Khutbah Jumat 5 Juni 2026: Amal Saleh, Investasi Terbaik di Akhirat
Dilansir dari laman Kemenag, dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), halaman 96, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan terdapat lima rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib.
Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Rukun pertama adalah memuji Allah SWT pada khutbah pertama dan khutbah kedua.
Pujian tersebut harus menggunakan lafaz "hamdun" atau turunannya, seperti alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha.
Menurut Syekh Nawawi, lafaz selain yang berasal dari kata "hamdun" tidak dianggap memenuhi rukun ini, seperti penggunaan lafaz asy-syukru atau lafaz lainnya.
Selain itu, pujian harus secara langsung menyebut lafaz "Allah".
Karena itu, tidak dianggap memenuhi rukun apabila menggunakan nama lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahim, atau nama-nama dalam Asmaul Husna lainnya.
Dengan demikian, ucapan seperti alhamdu lir-rahman tidak termasuk dalam rukun memuji Allah yang diwajibkan dalam khutbah.
Rukun kedua adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW pada khutbah pertama dan kedua.
Lafaz shalawat yang digunakan harus memakai kata ash-shalatu atau turunannya, seperti ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.
Sementara itu, penyebutan nama Nabi Muhammad SAW dapat menggunakan nama atau gelar lain yang merujuk kepada beliau, seperti Ahmad, An-Nabiyul Mahi, An-Nabiyul Hasyir, dan sejenisnya.
Menurut Syekh Nawawi, seorang khatib tidak dianggap telah bershalawat apabila hanya menggunakan lafaz dhamir atau kata ganti, seperti ash-shalatu ‘alaihi.
Rukun berikutnya adalah menyampaikan wasiat takwa kepada jamaah pada khutbah pertama dan kedua.
Dalam pelaksanaannya, khatib tidak harus menggunakan lafaz wasiyat atau turunannya seperti ushikum.
Wasiat takwa dapat disampaikan dengan bentuk ajakan untuk menaati perintah Allah SWT maupun menghindari larangan-Nya.
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tujuan utama wasiat takwa adalah memberikan nasihat dan mendorong jamaah agar semakin taat kepada Allah SWT.
Karena itu, penyampaiannya dapat menggunakan berbagai lafaz selama mengandung makna ajakan kepada ketakwaan.
Rukun keempat adalah membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah, meskipun lebih utama dibaca pada khutbah pertama.
Ayat yang dibacakan sebaiknya memuat janji Allah, ancaman-Nya, hukum, atau kisah yang dapat menjadi pelajaran bagi jamaah.
Menurut Syekh Nawawi, membaca setengah dari ayat yang panjang lebih utama dibandingkan membaca satu ayat yang sangat pendek.
Dalam pelaksanaannya, ayat yang dibacakan tidak cukup apabila hanya berisi pujian kepada Allah atau ajakan untuk memuji-Nya.
Hal itu karena satu bacaan tidak dapat digunakan untuk memenuhi dua rukun sekaligus, yakni rukun memuji Allah dan rukun membaca ayat Al-Qur'an.
Salah satu contoh ayat yang disebutkan adalah Surat Al-An'am ayat 1:
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”
Rukun terakhir adalah membacakan doa kebaikan akhirat bagi kaum mukmin pada khutbah kedua.
Mengutip pendapat Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa doa tersebut harus ditujukan kepada kaum mukmin secara umum.
Karena itu, doa yang hanya ditujukan kepada kaum mukmin perempuan atau mu'minat tanpa menyertakan mu'minin tidak dianggap cukup untuk memenuhi rukun ini.
Doa yang dibacakan hendaknya berisi permohonan kebaikan dan keselamatan akhirat bagi kaum mukmin.
Kelima rukun khutbah Jumat tersebut memiliki kedudukan penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan khutbah dan shalat Jumat.
Setiap khatib wajib memperhatikan seluruh rukun tersebut agar pelaksanaan khutbah berjalan sesuai ketentuan syariat.
Mengingat khutbah merupakan syarat sah shalat Jumat, pemenuhan seluruh rukun menjadi hal yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut sahnya ibadah yang dijalankan seluruh jamaah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang