Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Pertimbangkan Skema Tanazul untuk 50 Persen Jamaah Haji Indonesia saat Armuzna

Kompas.com, 4 Juni 2026, 22:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan perluasan penerapan skema tanazul bagi jamaah haji Indonesia pada pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan jamaah di Mina yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama penyelenggaraan haji.

Jika disetujui, hingga 50 persen jamaah haji Indonesia berpeluang mengikuti skema tanazul pada musim haji mendatang.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Risiko Tanazul Mandiri saat Puncak Haji 2026

Pemerintah Indonesia pun mulai mengkaji berbagai aspek teknis yang diperlukan apabila kebijakan tersebut diterapkan dalam skala lebih besar.

Arab Saudi Pertimbangkan Tanazul untuk Setengah Jamaah Indonesia

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kemungkinan penerapan tanazul bagi 50 persen jamaah haji Indonesia dibahas dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Abdulfattah Bin Sulaiman Mashat.

Baca juga: Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Arab Saudi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Dahnil, pihak Arab Saudi melihat skema tanazul sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan jamaah selama puncak pelaksanaan ibadah haji, khususnya di kawasan Mina.

"Dr. Abdul Fattah Mashat menyampaikan kalau bisa 50 persen (jemaah) ditanazulkan di Mina, mereka akan mempertimbangkan," kata Dahnil kepada tim Media Center Haji (MCH).

Tanazul Dinilai Bisa Kurangi Kepadatan di Mina

Tanazul merupakan mekanisme yang memungkinkan jamaah tidak menginap di tenda Mina dan kembali ke hotel setelah menyelesaikan lontar jumrah.

Skema ini umumnya diterapkan bagi jamaah yang menempati hotel atau akomodasi yang lokasinya berada dekat dengan area Mina dan Jamarat.

Menurut Dahnil, kepadatan di Mina selama ini menjadi tantangan besar karena luas area yang terbatas harus menampung jutaan jamaah haji dari berbagai negara.

Karena itu, pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan penerapan tanazul dalam jumlah yang lebih besar pada musim haji berikutnya.

"Itu artinya ke depan kemungkinan kami mencoba untuk secara teknis mempertimbangkan mentanazulkan lebih banyak jemaah haji kita. Itu akan mengurangi kepadatan di Mina," ujarnya.

Perlu Dukungan Akomodasi di Sekitar Mina

Dahnil menjelaskan bahwa perluasan skema tanazul akan berkaitan langsung dengan kesiapan akomodasi bagi jamaah.

Pemerintah perlu memastikan ketersediaan hotel dan fasilitas pendukung, terutama di kawasan Syisyah dan Raudhah yang berada dekat dengan Mina.

Dengan semakin banyak jamaah yang kembali ke hotel setelah melaksanakan lontar jumrah, kebutuhan penginapan di wilayah tersebut diperkirakan akan meningkat.

Karena itu, perencanaan akomodasi menjadi salah satu aspek penting yang harus dipersiapkan secara matang jika skema tanazul diperluas.

Tahun Ini Hanya 20 Ribu Jamaah Jalani Tanazul

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2026, sebanyak 20 ribu jamaah haji Indonesia mengikuti program tanazul.

Melalui skema tersebut, jamaah tidak bermalam di tenda Mina, melainkan kembali ke hotel yang berada di sekitar kawasan Jamarat setelah melaksanakan lontar Jumrah Aqabah.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengajukan kuota tanazul bagi 80 ribu jamaah kepada pemerintah Arab Saudi.

Namun, dari jumlah tersebut, Arab Saudi hanya menyetujui pelaksanaan tanazul untuk 20 ribu jamaah.

Usulan baru yang memungkinkan hingga 50 persen jamaah Indonesia mengikuti tanazul menunjukkan adanya peluang perluasan kebijakan pada musim haji mendatang, seiring upaya bersama untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan kenyamanan jamaah selama berada di Mina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Arab Saudi Pertimbangkan Skema Tanazul untuk 50 Persen Jemaah Haji Indonesia”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar