Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

Kompas.com, 4 Juni 2026, 20:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan ke Saudi German Hospital di Madinah untuk meninjau pelayanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia yang sedang menjalani perawatan.

Dalam kunjungan tersebut, Menhaj mengevaluasi pelaksanaan kerja sama layanan kesehatan antara penyelenggara haji Indonesia dan rumah sakit di Arab Saudi yang telah berjalan selama musim haji tahun ini.

Menurut Menhaj, kerja sama tersebut memberikan manfaat besar dalam mendukung penanganan jemaah yang membutuhkan perawatan medis.

Baca juga: Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi

Namun, karena baru pertama kali diterapkan, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi.

"Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama ini. Karena baru pertama kali dilakukan, tentu ada sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, termasuk terkait proses rujukan pasien dan kepastian waktu pemulangan mereka," ujar Menhaj saat melakukan Audiensi dengan Management Saudi German Hospital di Madinah, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

Ia menegaskan bahwa ke depan kerja sama dengan rumah sakit di Arab Saudi perlu terus diperkuat agar dapat memberikan layanan yang lebih luas dan lebih baik bagi jemaah haji Indonesia.

"Kami ingin kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar sehingga pelayanan kesehatan bagi jemaah Indonesia semakin optimal," katanya.

Dalam kesempatan itu, Menhaj juga menyoroti penanganan jemaah yang masih menjalani perawatan menjelang fase pemulangan. Menurutnya, tidak semua jemaah yang sakit harus dipindahkan dari Makkah ke Madinah.

Pihaknya telah membahas berbagai opsi penanganan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pasien.

Jika jemaah dipindahkan ke Madinah tetapi tetap harus menjalani perawatan di rumah sakit, maka manfaat perpindahan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

"Kami membahas apakah jemaah yang sedang dirawat perlu dipindahkan ke Madinah atau tidak. Jika di Madinah mereka tetap berada di rumah sakit dan tidak dapat menjalankan aktivitas ibadah, maka yang lebih penting adalah memastikan proses perawatan dan pemulihan berjalan dengan baik," jelasnya.

Menurut Menhaj, keputusan terkait pemindahan maupun pemulangan jemaah akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien.

Jemaah yang kondisinya memungkinkan dapat dipindahkan ke Madinah, sementara mereka yang masih membutuhkan perawatan intensif akan tetap dirawat hingga kondisi kesehatannya membaik.

"Tergantung kondisi masing-masing. Jika memungkinkan akan dipindahkan ke Madinah. Namun jika belum memungkinkan, maka mereka tetap menjalani perawatan sampai benar-benar siap untuk melanjutkan perjalanan atau dipulangkan," ujarnya.

Menhaj menambahkan bahwa pelayanan kepada jemaah tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan fisik, tetapi juga memperhatikan kebutuhan psikologis dan spiritual mereka selama berada di Tanah Suci.

Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus mampu memberikan manfaat terbaik bagi jemaah secara menyeluruh.

Kunjungan ke Saudi German Hospital ini menjadi bagian dari upaya Kemenhaj untuk memastikan jemaah haji Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji yang lebih baik pada masa mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar