Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

Kompas.com, 3 Juni 2026, 18:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Penerapan syarat istithaah kesehatan bagi calon jemaah haji Indonesia menunjukkan hasil signifikan pada penyelenggaraan haji 2026.

Kebijakan yang diterapkan sebelum keberangkatan itu disebut berkontribusi besar dalam menurunkan angka kematian jemaah selama berada di Tanah Suci.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut jumlah jemaah yang wafat tahun ini turun drastis dibandingkan musim haji sebelumnya.

Baca juga: Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa Jemaah yang diberangkatkan pada 2026 memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik dan lebih siap menjalani ibadah haji.

Angka Kematian Jemaah Haji Turun Drastis

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jumlah kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 mengalami penurunan signifikan.

Baca juga: Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama

Ia menyebut penurunan tersebut merupakan salah satu dampak positif dari penerapan syarat istithaah atau kelayakan kesehatan yang dilakukan secara lebih ketat sebelum keberangkatan jamaah.

"Jadi catatan bahwasannya jumlah kematian jemaah haji kita itu menurun drastis. Tahun lalu 400-an, sekarang itu jemaah haji kita yang per hari ini 180-an. Jadi penurunannya drastis sekali dari 400 menjadi 180-an," ujar Wamenhaj di Makkah, Rabu (3/6/2026).

Menurut Dahnil, angka kematian yang turun lebih dari separuh menunjukkan bahwa jemaah yang berangkat tahun ini memiliki kondisi fisik yang relatif lebih sehat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan istithaah kesehatan bukan sekadar kebijakan nasional, melainkan bagian dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.

Karena itu, pemerintah Indonesia terus menyesuaikan standar kesehatan jemaah guna memastikan mereka benar-benar layak menjalankan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Wamenhaj juga berharap hingga akhir musim haji tidak terjadi lagi penambahan angka kematian jemaah asal Indonesia.

Istithaah Kesehatan Jadi Bagian dari Perbaikan Layanan Haji

Selain berdampak pada aspek kesehatan jamaah, perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia juga mendapat apresiasi dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurut Dahnil, otoritas Saudi menilai Indonesia berhasil melakukan lompatan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Peningkatan tersebut terlihat dari sejumlah indikator, mulai dari manajemen pembayaran dam yang meningkat dari sekitar 8.000 orang menjadi lebih dari 140.000 orang.

Selain itu, persoalan visa berhasil diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri dan penggunaan aplikasi Nusuk telah tuntas sejak jemaah masih berada di Tanah Air.

Persiapan Lebih Baik Kurangi Kendala di Lapangan

Keberhasilan pada tahap persiapan berdampak langsung terhadap pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Pemerintah berhasil mengurangi berbagai persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan jamaah, seperti tertukarnya hotel, ketidakjelasan akomodasi, hingga kelelahan akibat waktu tunggu yang panjang.

Di sisi lain, berbagai keluhan minor yang muncul selama pelaksanaan ibadah haji ditangani dengan prinsip respons cepat oleh petugas.

Dengan sistem penanganan yang lebih sigap, berbagai persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu kenyamanan jemaah dalam menjalankan ibadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar