Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 3 Juni 2026, 17:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Kepulangan jamaah haji ke Tanah Air selalu disambut dengan berbagai tradisi yang hidup di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

Selain menggelar syukuran bersama keluarga dan tetangga, masyarakat juga kerap meminta doa kepada jamaah yang baru kembali dari Tanah Suci.

Tradisi tersebut bukan sekadar kebiasaan sosial, tetapi memiliki landasan dalam sejumlah hadis dan penjelasan para ulama.

Baca juga: Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur

Lalu, sampai kapan sebenarnya umat Islam dianjurkan meminta doa dari orang yang baru menunaikan ibadah haji?

Tradisi Meminta Doa kepada Jamaah Haji

Di berbagai daerah di Indonesia, kepulangan jamaah haji biasanya disambut dengan acara syukuran yang melibatkan keluarga, kerabat, rekan kerja, dan tetangga.

Baca juga: 7 Amalan Sunnah Setelah Pulang Haji agar Kemabruran Tetap Terjaga

Dalam kesempatan tersebut, para tamu umumnya berjabat tangan dengan jamaah haji sekaligus meminta doa.

Anjuran meminta doa kepada orang yang baru pulang haji berangkat dari hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad berikut:

إِذَا لَقِيْتَ الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ، وَمُرْهُ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَهُ، فَإِنَّهُ مَغْفُوْرٌ لَهُ

Artinya: “Apabila engkau berjumpa orang yang telah menunaikan ibadah haji, maka ucapkan salam kepadanya dan berjabatan tangan dengannya lalu mintalah doa ampunan kepadanya sebelum dia masuk rumah, sebab ia merupakan orang yang telah diampuni dosanya.” (HR Ahmad)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa orang yang telah menunaikan ibadah haji dianjurkan mendoakan orang lain, sementara orang yang belum berhaji disunahkan meminta doa kepada mereka.

Anjuran Meminta Doa dan Mendoakan Sesama Muslim

Syekh Sulaiman Al-Bujairami menjelaskan bahwa orang yang baru pulang haji dianjurkan mendoakan orang lain agar memperoleh ampunan Allah SWT, meskipun tidak diminta.

Sebaliknya, orang lain juga dianjurkan meminta doa kepada jamaah haji yang baru kembali dari Tanah Suci.

وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرَ أَنَّهُ أَيِ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ قُدُوْمِهِ

Artinya: “Disunahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk mendoakan orang lain agar diampuni (dosanya), meskipun orang tersebut tidak memintanya. Dan bagi orang lain, dianjurkan untuk memintakan doa ampunan dari orang yang usai haji. Disebutkan bahwa anjuran doa (sepulang dari haji) ini berlaku hingga empat puluh hari sejak hari kedatangannya.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib, vol. 2, h. 420)

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya keyakinan di masyarakat bahwa doa orang yang baru pulang haji memiliki keutamaan dalam kurun waktu tertentu setelah kepulangannya.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Waktu Meminta Doa

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai sampai kapan anjuran meminta doa dari orang yang baru pulang haji berlaku.

Sebagian ulama berpendapat bahwa anjuran tersebut hanya berlaku sebelum jamaah haji memasuki rumahnya.

Pendapat ini didasarkan pada pemahaman literal hadis yang menyebutkan anjuran meminta doa sebelum orang yang berhaji masuk ke rumah.

Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa anjuran meminta doa tetap berlaku hingga 40 hari sejak kedatangannya di Tanah Air.

Selain itu, terdapat pandangan lain yang menyebut masa anjuran tersebut berlangsung hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan 20 hari pertama bulan Rabiul Awal.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal dalam kompilasi fatwanya:

قَالَ الْعَلاَّمَةُ الْمُنَاوِيُّ: ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ اْلإِسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ، لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ مَقْدَمِهِ. وَفِي اْلإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ اْلأَوَّلِ وَعَلَيْهِ فَيُنَزَّلُ الْحَدِيْثُ عَلَى اْلأَوْلَوِيَّةِ فَاْلأَوْلَى طَلَبُ ذَلِكَ مِنْهُ حَالَ دُخُوْلِهِ فَلَعَلَّهُ يَخْلِطُ أَوْ يَلْهُوْ

Artinya: “Imam Al-Munawi menjelaskan: Secara literal, hadits ini menunjukkan bahwa memohonkan doa ampunan dari orang yang pulang haji itu terbatas pada waktu sebelum ia memasuki rumahnya. Apabila orang yang usai haji sudah memasuki rumah, maka anjuran doa itu menjadi hilang. Namun, sebagian ulama menyebutkan: Durasi berlakunya anjuran doa itu terus berlanjut hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dari Sahabat Umar RA dijelaskan: Waktu anjuran tersebut berlanjut hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan dua puluh hari dari bulan Rabiul Awal.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj, vol. 2, h. 554)

Pendapat yang Dipilih: Hingga 40 Hari Setelah Kepulangan

Syekh Abdurrahman Al-Masyhur menjelaskan bahwa pendapat yang dipilih (mukhtar) oleh banyak ulama adalah anjuran meminta doa kepada orang yang baru pulang haji hingga 40 hari setelah kedatangannya.

Meski demikian, waktu yang paling utama tetap sebelum jamaah haji memasuki rumahnya. Beliau menjelaskan:

ظَاهِرُ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ "اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ" إِلَخْ، أَنَّهُ الْمُتَلَبِّسُ بِالْحَجِّ لَا مَنْ انْقَضَى حَجُّهُ لَكِنْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ يُغْفَرُ لَهُ وَلِمَنْ اسْتَغْفَرَ لَهُ بَقِيَّةَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرِ وَعَشْرًا مِنْ رَبِيعِ الْأَوَّلِ، وَفِي رِوَايَةٍ يُسْتَجَابُ لَهُ مِنْ دُخُولِ مَكَّةَ إِلَى رُجُوعِهِ إِلَى أَهْلِهِ وَفَضْلِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَالْمُخْتَارُ طَلَبُ الدُّعَاءِ مِنْهُ كَمَا عَلَيْهِ السَّلَفُ إِلَى أَرْبَعِيْنَ، وَأَوْلَى مِنْهُ أَنْ يَكُوْنَ قَبْلَ دُخُولِ دَارِهِ، فَلَوْ لَمْ يَدْخُلْ إِلَّا بَعْدَ سِنِيْنَ اسْتَمَرَّ الْحُكْمُ

Artinya: “Makna literal dari sabda Nabi SAW: Ya Allah, ampunilah orang yang berhaji dan seterusnya, adalah orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, bukan orang yang hajinya telah selesai. Tetapi, disebutkan pula dalam riwayat lain bahwa dosa orang yang berhaji dan orang yang memohon ampunan kepadanya akan diampuni selama sisa bulan Dzulhijah, Muharram, Safar, dan sepuluh hari dari bulan Rabiul Awal.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa doanya orang yang haji akan dikabulkan sejak ia memasuki kota Makkah hingga kembali ke tengah keluarganya, ditambah empat puluh hari setelahnya. Maka, pendapat yang dipilih adalah meminta doa dari orang yang baru pulang haji sebagaimana yang dianut oleh para ulama salaf, yaitu hingga empat puluh hari (sejak kedatangannya). Namun, yang lebih utama lagi meminta doa itu waktunya sebelum orang yang baru pulang haji memasuki rumahnya. Seandainya ia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun lamanya, maka anjuran meminta doa darinya itu tetap berlaku.” (Bughyah Al-Mustarsyidin, h. 144)

Kesimpulan Batas Waktu Meminta Doa Orang yang Pulang Haji

Berdasarkan penjelasan para ulama, terdapat tiga pendapat mengenai batas waktu anjuran meminta doa dari jamaah haji yang baru pulang.

Pertama, anjuran tersebut berlaku sebelum jamaah haji memasuki rumahnya.

Kedua, anjuran meminta doa berlangsung hingga 40 hari sejak kepulangannya ke Tanah Air.

Ketiga, anjuran itu berlaku sampai tanggal 20 Rabiul Awal sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan, pendapat yang banyak dipilih ulama salaf adalah meminta doa kepada orang yang baru pulang haji hingga 40 hari sejak kedatangannya.

Namun, waktu yang paling utama tetap dilakukan sebelum jamaah haji tersebut memasuki rumahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar