Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Evaluasi KKHI Madinah, Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan Haji yang Lebih Efektif

Kompas.com, 4 Juni 2026, 21:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf meninjau Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah untuk memastikan kesiapan layanan kesehatan menjelang kedatangan jemaah haji gelombang kedua dari Makkah.

Kunjungan tersebut dilakukan di tengah persiapan pemulangan dan pergerakan jemaah usai menyelesaikan rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Menhaj menilai layanan kesehatan yang diberikan kepada jemaah sejauh ini berjalan dengan baik dan mampu memenuhi kebutuhan selama musim haji.

Baca juga: Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan RI Masuk Rantai Pasok Katering Haji Arab Saudi

Meski demikian, pemerintah menilai diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap model layanan kesehatan haji agar lebih efektif, efisien, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi di Arab Saudi.

Menhaj Tinjau Kesiapan KKHI Madinah

Saat meninjau KKHI Madinah, Kamis (4/6/2026), Menhaj memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menyambut kedatangan jemaah dari Makkah.

Baca juga: Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

Ia menyebut secara umum layanan kesehatan di KKHI Madinah telah siap beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

"Hari ini saya melihat langsung kesiapan KKHI Madinah dalam menyambut jemaah dari Makkah. Secara umum sudah siap, tetapi model pelayanan kesehatan yang kita gunakan perlu dievaluasi untuk menjawab tantangan ke depan," ujar Menhaj.

Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan agar sistem pelayanan kesehatan haji dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah.

Pemanfaatan Fasilitas Kesehatan Akan Dievaluasi

Menhaj menilai fasilitas yang dimiliki KKHI saat ini memiliki kapasitas yang besar, namun pemanfaatannya perlu dikaji lebih lanjut agar lebih efektif.

Evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan pemerintah setelah penyelenggaraan ibadah haji 2026 berakhir.

"Kita ingin memastikan setiap sumber daya yang tersedia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi jemaah," katanya, saat berada di KKHI Madinah, Kamis (4/6/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian layanan kesehatan terhadap regulasi Arab Saudi yang terus mengalami perubahan.

Menurut Menhaj, sistem pelayanan kesehatan haji Indonesia tidak bisa terus menggunakan pola yang sama dari tahun ke tahun tanpa melakukan pembaruan.

"Regulasi di Arab Saudi terus berkembang. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pola pelayanan yang sama dari tahun ke tahun. Harus ada penyesuaian agar layanan tetap optimal," ujarnya.

Istitha'ah Kesehatan Tetap Jadi Prioritas

Selain aspek pelayanan, Menhaj menegaskan peningkatan kualitas layanan kesehatan harus berjalan beriringan dengan penerapan prinsip istitha'ah kesehatan.

Ia mengungkapkan pada musim haji tahun ini terdapat 345 calon jemaah yang tidak diberangkatkan karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji.

"Prinsip istithaah harus tetap ditegakkan demi keselamatan jemaah. Di sisi lain, kualitas layanan kesehatan bagi mereka yang berangkat juga harus terus ditingkatkan," tegasnya.

Menhaj juga menilai kebutuhan tenaga kesehatan perlu mendapat perhatian khusus mengingat jumlah jemaah Indonesia setiap tahun mencapai lebih dari 200 ribu orang.

Karena itu, perencanaan tenaga medis yang memadai menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan kesehatan selama musim haji.

KKHI Madinah Siaga 24 Jam Layani Jemaah

Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan PPIH Daerah Kerja Madinah, dr. Enny Nuryanti, menjelaskan KKHI Madinah beroperasi selama 24 jam untuk melayani kebutuhan kesehatan jemaah haji Indonesia.

Menurut Enny, kasus kesehatan yang paling banyak ditangani saat ini adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan hipertensi.

Selain layanan di KKHI, pemerintah juga menyiagakan lima klinik satelit yang tersebar di lima sektor wilayah Daerah Kerja Madinah.

Klinik-klinik tersebut melayani jemaah yang menginap di hotel-hotel sekitar Masjid Nabawi dan didukung tenaga dokter, perawat, farmasi, laboratorium, serta sanitasi yang bersiaga selama musim haji.

Enny menjelaskan KKHI berfokus pada pelayanan rawat jalan, sementara jemaah yang membutuhkan penanganan lanjutan atau mengalami kondisi darurat akan dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi.

Fokus Layani Jemaah Usai Menjalani Fase Armuzna

Menjelang kedatangan jemaah gelombang kedua ke Madinah, Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh layanan kesehatan diperkuat.

Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang baru menyelesaikan fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), karena kelompok ini dinilai paling rentan mengalami kelelahan dan gangguan kesehatan.

"Jemaah yang baru menyelesaikan fase Armuzna menjadi kelompok yang paling membutuhkan perhatian. Karena itu, kesiapan layanan kesehatan harus benar-benar terjaga hingga mereka kembali ke Tanah Air," pungkas Menhaj.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar