Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Penyuluh Agama Jadi Kepala KUA, Buah Manis Pengabdian Uun Kurniasih Selama 26 Tahun

Kompas.com, 4 Juni 2026, 22:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pengabdian panjang sebagai Penyuluh Agama Islam mengantarkan Uun Kurniasih pada amanah baru di lingkungan Kementerian Agama.

Perempuan asal Kabupaten Indramayu itu resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) bersama ratusan pejabat lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari transformasi kelembagaan KUA yang membuka kesempatan bagi Penyuluh Agama Islam dan Penghulu untuk memimpin KUA.

Baca juga: Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur

Bagi Uun, jabatan baru ini bukan sekadar promosi karier, melainkan peluang untuk memperluas manfaat pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Uun Kurniasih menjadi satu dari 15 pegawai perempuan yang dilantik sebagai Kepala KUA se-Indonesia.

Baca juga: Menag Libatkan Penyuluh Agama untuk Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia

Pelantikan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta Pusat, dan diikuti secara hybrid oleh 258 Kepala KUA dari berbagai daerah.

Uun mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan melalui kebijakan baru yang memungkinkan Penyuluh Agama Islam menduduki jabatan Kepala KUA.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan keagamaan yang lebih inklusif.

“Ketika penyuluh perempuan diberi kesempatan untuk menduduki jabatan Kepala KUA, saya mengikuti seluruh proses dan diberi kesempatan untuk lulus,” ujar Uun usai pelantikan, Kamis (4/6/2026).

Berawal dari Jabatan Penyuluh Agama Islam Sejak Tahun 2000

Perjalanan karier Uun menuju kursi Kepala KUA berlangsung cukup panjang.

Ia pertama kali diangkat sebagai Penyuluh Agama Islam pada tahun 2000 dan telah mengabdi selama sekitar 26 tahun.

Saat mengikuti proses seleksi Kepala KUA, Uun menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam Madya di Kabupaten Indramayu.

Selama bertugas, ia aktif mendampingi berbagai kelompok masyarakat, mulai dari majelis taklim, kelompok remaja, hingga komunitas wali murid yang rutin mengikuti kegiatan keagamaan.

“Jadi penyuluh itu dekat dengan masyarakat. Dengan ibu-ibu majelis taklim itu seperti keluarga sendiri. Banyak yang datang bukan hanya untuk belajar agama, tetapi juga berbagi persoalan keluarga dan kehidupan sehari-hari,” katanya.

Pengalaman Mendampingi Masyarakat Jadi Modal Memimpin KUA

Menurut Uun, pengalaman berinteraksi langsung dengan masyarakat selama puluhan tahun menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas sebagai Kepala KUA.

Kedekatan dengan warga membuatnya memahami berbagai kebutuhan layanan keagamaan yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa tugas Kepala KUA memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan tugas seorang penyuluh.

Selain melayani urusan perkawinan, KUA juga berperan dalam bimbingan keluarga, pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, hingga penguatan kerukunan umat beragama.

“Kalau KUA itu lebih luas. Ada layanan perkawinan, bimbingan perkawinan, pembinaan keagamaan masyarakat, sampai kerukunan umat beragama. Karena itu KUA harus mampu merangkul semuanya,” ungkapnya.

Meski telah dilantik, Uun mengatakan penempatan definitif Kepala KUA masih menunggu surat keputusan lanjutan.

Namun, ia menegaskan siap menjalankan amanah di wilayah mana pun sesuai kebutuhan organisasi.

Transformasi KUA Perkuat Layanan Keagamaan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan transformasi KUA yang saat ini dijalankan merupakan bagian dari implementasi visi Menteri Agama untuk memperkuat layanan keagamaan yang inklusif dan dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, pengalaman panjang para penyuluh agama menjadi modal penting dalam memperkuat peran KUA di tingkat kecamatan.

“KUA tidak lagi dipahami hanya sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi menjadi rumah layanan keagamaan masyarakat. Pengalaman para penyuluh yang selama ini mendampingi umat menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan layanan keagamaan yang lebih dekat, responsif, dan berdampak,” kata Abu.

Pelantikan Kepala KUA kali ini menjadi bagian dari implementasi transformasi kelembagaan yang memberi kesempatan kepada pejabat fungsional Penghulu dan Penyuluh Agama Islam untuk memimpin KUA.

Kehadiran figur berpengalaman seperti Uun Kurniasih diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan keagamaan sekaligus menjadikan KUA semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar