Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur

Kompas.com, 9 April 2026, 16:00 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen Bimas Islam) Nomor 193 Tahun 2026 sebagai pedoman uji kompetensi Penyuluh Agama Islam.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan peningkatan kompetensi yang lebih terukur dan akuntabel.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan mulai disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan.

Pemerintah menargetkan penguatan profesionalitas penyuluh melalui sistem penilaian yang terstandar.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH

Peran Strategis Penyuluh Agama Islam

Dalam rilis Kemenag, Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis Muhammad Hanafi, menegaskan bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki peran penting sebagai representasi negara di tengah masyarakat.

"Penyuluh agama bukan hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi menjadi wajah negara, pembimbing spiritual umat, sekaligus agen moderasi beragama dan penjaga harmoni sosial,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 193 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal

Ia menyebut, sekitar 25 ribu penyuluh aktif membina sedikitnya dua kelompok masing-masing, sehingga perannya dirasakan langsung oleh jutaan masyarakat.

Muchlis menekankan pentingnya sistem peningkatan kompetensi yang terarah, terukur, dan akuntabel.

Ia menyebut regulasi ini menjadi momentum penting, mengingat sebelumnya kenaikan jenjang jabatan fungsional penyuluh sempat terhambat karena keterbatasan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari pembinaan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan,” tegasnya.

Skema Uji Kompetensi dan Tantangan Anggaran

Pelaksanaan uji kompetensi akan dirancang efektif meskipun terdapat keterbatasan anggaran.

Salah satu metode yang digunakan adalah sistem Computer Assisted Test (CAT), yang dilengkapi dengan try out serta kemungkinan metode wawancara.

“Kita ingin pelaksanaan ini memberikan kemudahan, bukan mempersulit, namun tetap menjaga standar kompetensi,” tambahnya.

Muchlis juga mengajak seluruh penyuluh memanfaatkan kebijakan ini sebagai momentum peningkatan profesionalitas sekaligus bentuk penghargaan terhadap profesi penyuluh agama.

Panduan Teknis dan Ruang Lingkup Penilaian

Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan panduan teknis pelaksanaan uji kompetensi.

“Panduan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga menjadi acuan bagi provinsi dan kanwil agar pelaksanaan penilaian kompetensi berjalan objektif, valid, reliabel, dan transparan,” jelasnya.

Ia menyebut penyusunan regulasi ini melalui proses panjang karena uji kompetensi tersebut merupakan yang pertama sejak jabatan fungsional penyuluh agama dibentuk pada 1999.

Ruang lingkup Kepdirjen meliputi jenis dan persyaratan penilaian, tim penyelenggara, metode penilaian, serta mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Jenis Penilaian dan Tahap Awal Pelaksanaan

Jenis penilaian dalam kebijakan ini mencakup pemetaan jabatan, perpindahan jabatan fungsional, serta kenaikan jenjang jabatan.

Pada tahap awal, uji kompetensi dibuka untuk perpindahan dari kategori keterampilan ke keahlian, serta kenaikan jenjang dari ahli pertama ke ahli muda dan dari ahli muda ke ahli madya.

“Kami ingin penyuluh agama Islam diakui karena telah melalui proses uji kompetensi yang sesuai standar kompetensi jabatan,” pungkasnya.

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 193 Tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme, sekaligus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Penyuluh Agama Islam di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
9–11 Jam di Pesawat saat Haji, Ini yang Boleh dan Dilarang Jemaah
9–11 Jam di Pesawat saat Haji, Ini yang Boleh dan Dilarang Jemaah
Aktual
Suasana Masjidil Haram dan Masid Nabawi Jelang Kedatangan Jemaah Haji 2026
Suasana Masjidil Haram dan Masid Nabawi Jelang Kedatangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Warisan Abbasiyah: Hujan Lebat Hidupkan Kolam 1.300 Tahun di Arab Saudi
Warisan Abbasiyah: Hujan Lebat Hidupkan Kolam 1.300 Tahun di Arab Saudi
Aktual
Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
Aktual
Haji Tidak Selalu Mabrur, Ini Tanda dan Cara Agar Ibadah Diterima
Haji Tidak Selalu Mabrur, Ini Tanda dan Cara Agar Ibadah Diterima
Aktual
Tata Cara Shalat di Pesawat untuk Jemaah Haji, Lengkap dengan Tayamum
Tata Cara Shalat di Pesawat untuk Jemaah Haji, Lengkap dengan Tayamum
Aktual
Apa Saja Rukun Haji? Ini 6 Rukun Penentu Sah Ibadah Haji
Apa Saja Rukun Haji? Ini 6 Rukun Penentu Sah Ibadah Haji
Aktual
Kumpulan Doa Berangkat Haji Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Berangkat Haji Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Kisah Penyelamatan ODGJ di Banyuwangi Ini Bikin Haru
Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Kisah Penyelamatan ODGJ di Banyuwangi Ini Bikin Haru
Aktual
Meninggalkan Wajib Haji: Sah atau Tidak Hajinya? Ini Penjelasan Lengkap, Termasuk Denda dan Keringanannya
Meninggalkan Wajib Haji: Sah atau Tidak Hajinya? Ini Penjelasan Lengkap, Termasuk Denda dan Keringanannya
Aktual
118 Hotel Disiapkan di Madinah, Siap Tampung 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2026
118 Hotel Disiapkan di Madinah, Siap Tampung 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2026
Aktual
Kapan Idul Adha 2026? Cek Tanggalnya dan Potensi Libur Panjang 6 Hari
Kapan Idul Adha 2026? Cek Tanggalnya dan Potensi Libur Panjang 6 Hari
Aktual
Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini 7 Alat Pelindung Diri Wajib Bagi Jemaah Haji
Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini 7 Alat Pelindung Diri Wajib Bagi Jemaah Haji
Aktual
Standar Ketat Haji 2026, Makanan Jemaah Dicek 3 Kali Sehari
Standar Ketat Haji 2026, Makanan Jemaah Dicek 3 Kali Sehari
Aktual
 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Gunakan Fast Track Haji 2026, Jemaah Lebih Cepat Lewati Imigrasi
Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Gunakan Fast Track Haji 2026, Jemaah Lebih Cepat Lewati Imigrasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com