Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen Bimas Islam) Nomor 193 Tahun 2026 sebagai pedoman uji kompetensi Penyuluh Agama Islam.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan peningkatan kompetensi yang lebih terukur dan akuntabel.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan mulai disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan.
Pemerintah menargetkan penguatan profesionalitas penyuluh melalui sistem penilaian yang terstandar.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Dalam rilis Kemenag, Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis Muhammad Hanafi, menegaskan bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki peran penting sebagai representasi negara di tengah masyarakat.
"Penyuluh agama bukan hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi menjadi wajah negara, pembimbing spiritual umat, sekaligus agen moderasi beragama dan penjaga harmoni sosial,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 193 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Ia menyebut, sekitar 25 ribu penyuluh aktif membina sedikitnya dua kelompok masing-masing, sehingga perannya dirasakan langsung oleh jutaan masyarakat.
Muchlis menekankan pentingnya sistem peningkatan kompetensi yang terarah, terukur, dan akuntabel.
Ia menyebut regulasi ini menjadi momentum penting, mengingat sebelumnya kenaikan jenjang jabatan fungsional penyuluh sempat terhambat karena keterbatasan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari pembinaan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pelaksanaan uji kompetensi akan dirancang efektif meskipun terdapat keterbatasan anggaran.
Salah satu metode yang digunakan adalah sistem Computer Assisted Test (CAT), yang dilengkapi dengan try out serta kemungkinan metode wawancara.
“Kita ingin pelaksanaan ini memberikan kemudahan, bukan mempersulit, namun tetap menjaga standar kompetensi,” tambahnya.
Muchlis juga mengajak seluruh penyuluh memanfaatkan kebijakan ini sebagai momentum peningkatan profesionalitas sekaligus bentuk penghargaan terhadap profesi penyuluh agama.
Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan panduan teknis pelaksanaan uji kompetensi.
“Panduan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga menjadi acuan bagi provinsi dan kanwil agar pelaksanaan penilaian kompetensi berjalan objektif, valid, reliabel, dan transparan,” jelasnya.
Ia menyebut penyusunan regulasi ini melalui proses panjang karena uji kompetensi tersebut merupakan yang pertama sejak jabatan fungsional penyuluh agama dibentuk pada 1999.
Ruang lingkup Kepdirjen meliputi jenis dan persyaratan penilaian, tim penyelenggara, metode penilaian, serta mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Jenis penilaian dalam kebijakan ini mencakup pemetaan jabatan, perpindahan jabatan fungsional, serta kenaikan jenjang jabatan.
Pada tahap awal, uji kompetensi dibuka untuk perpindahan dari kategori keterampilan ke keahlian, serta kenaikan jenjang dari ahli pertama ke ahli muda dan dari ahli muda ke ahli madya.
“Kami ingin penyuluh agama Islam diakui karena telah melalui proses uji kompetensi yang sesuai standar kompetensi jabatan,” pungkasnya.
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 193 Tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme, sekaligus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Penyuluh Agama Islam di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang