Editor
KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang sering kali dibungkus dalam bentuk hadiah.
Menurutnya, tidak semua hadiah dapat diterima begitu saja, terutama jika diberikan karena seseorang memiliki jabatan atau kewenangan tertentu.
Dalam pandangan Islam, hadiah yang berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Baca juga: [HOAKS] Kemenag Ramal Kemiskinan Hilang jika Prabowo Jabat Presiden Dua Periode
Pesan tersebut disampaikan Menag dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring dan diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, serta akademisi dari berbagai daerah.
Menag menegaskan bahwa Islam memberikan batasan yang jelas terkait penerimaan hadiah oleh pejabat.
Baca juga: Kemenag Desak Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditutup, Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Menurutnya, hadiah yang diberikan karena posisi atau jabatan seseorang tidak dapat dipandang sebagai pemberian biasa apabila berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Menag dari Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam webinar bertajuk "Gratifikasi dalam Perspektif Islam" itu, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya.
Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterima apabila dirinya tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Menag juga mencontohkan sikap tegas Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan.
Menurutnya, Umar pernah memerintahkan keuntungan usaha peternakan milik putranya diserahkan kepada Baitul Mal karena khawatir terdapat perlakuan istimewa yang muncul akibat status putranya sebagai anak khalifah.
Selain itu, Umar juga menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih bermanfaat jika digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Keteladanan tersebut, kata Menag, menunjukkan pentingnya menjaga amanah dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam paparannya, Menag menjelaskan bahwa praktik korupsi memiliki berbagai bentuk yang telah dikenal dalam ajaran Islam.
Beberapa di antaranya adalah al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi yang tidak sah, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki tujuan tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Di akhir pemaparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup tidak ditentukan oleh banyaknya harta, melainkan dari cara memperoleh dan menggunakannya.
Menurut Menag, praktik korupsi dan gratifikasi tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga, masyarakat, dan kehidupan sosial secara keseluruhan.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang