Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.350 Penyuluh Agama Lolos Verifikasi Penilaian Kompetensi 2026, Siap Ikuti Tahap Selanjutnya

Kompas.com, 1 Juli 2026, 16:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menuntaskan proses verifikasi administrasi penilaian kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memetakan kapasitas sekaligus memperkuat profesionalisme penyuluh agama di seluruh Indonesia.

Dari total 1.440 penyuluh yang mendaftar, sebanyak 1.350 peserta dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap penilaian kompetensi.

Baca juga: Penyuluh Agama Diminta Jadi Fact Checker Keagamaan di Era AI

Tahapan tersebut menjadi bagian dari transformasi kualitas penyuluh agama agar mampu menjawab berbagai tantangan keagamaan dan sosial yang terus berkembang.

1.350 Penyuluh Agama Lolos Verifikasi Administrasi

Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan proses verifikasi administrasi telah selesai dan hasilnya diumumkan melalui laman resmi Ditjen Bimas Islam.

Baca juga: Kemenag: Penyuluh Agama Harus Aktif Berdakwah di Media Sosial

“Alhamdulillah, proses verifikasi berkas telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah diumumkan melalui laman resmi Ditjen Bimas Islam. Kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan akan melanjutkan ke tahap penilaian kompetensi,” ujar Muchlis di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Peserta yang lolos verifikasi akan mengikuti Penilaian Kompetensi yang mencakup tiga aspek, yakni Kompetensi Manajerial, Sosio-Kultural, dan Teknis.

Seluruh penilaian dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, peserta juga akan menjalani penilaian portofolio, simulasi penyuluhan, serta wawancara integritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal pelaksanaan seluruh tahapan tersebut akan diumumkan kemudian melalui laman resmi Ditjen Bimas Islam.

Penilaian Kompetensi Jadi Bagian Transformasi Penyuluh Agama

Muchlis menjelaskan penilaian kompetensi bukan sekadar persyaratan administratif untuk kenaikan jenjang jabatan.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari transformasi kualitas penyuluh agama di Indonesia.

“Penyuluh agama adalah warasatul anbiya, pewaris tugas para nabi dalam membimbing umat. Karena itu, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap penyuluh memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas yang memadai agar mampu menjawab berbagai persoalan keagamaan dan sosial yang terus berkembang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian kompetensi bertujuan memetakan kapasitas penyuluh sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi.

Selain itu, penilaian ini juga menjadi salah satu syarat kenaikan jenjang jabatan serta menjaga standar mutu layanan penyuluhan agama kepada masyarakat.

“Harapan kami, penilaian kompetensi menjadi momentum bagi para penyuluh untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Masyarakat membutuhkan penyuluh yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga mampu berdakwah secara bijaksana, adaptif, dan relevan dengan tantangan zaman,” kata Muchlis.

Rincian Peserta yang Lolos dan Belum Lolos Verifikasi

Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan pendaftaran penilaian kompetensi berlangsung pada 19 Mei hingga 12 Juni 2026.

Sebanyak 1.440 Penyuluh Agama Islam mendaftar, terdiri atas 375 peserta yang mengajukan kenaikan jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan 1.065 peserta dari Ahli Muda ke Ahli Madya.

Setelah proses verifikasi administrasi, sebanyak 1.350 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan.

Rinciannya, sebanyak 356 peserta mengikuti proses kenaikan dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan 994 peserta dari Ahli Muda ke Ahli Madya.

Sementara itu, sebanyak 90 peserta dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.

Jumlah tersebut terdiri atas 19 peserta Ahli Pertama yang mengusulkan kenaikan ke Ahli Muda dan 71 peserta Ahli Muda yang mengusulkan kenaikan ke Ahli Madya.

“Sebagian peserta belum memenuhi persyaratan karena angka kredit belum mencukupi, belum mengunggah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir, portofolio tidak sesuai format, atau dokumen yang diunggah tidak dapat dibaca karena mengalami kerusakan (corrupt),” jelasnya.

Peserta Diminta Bersiap Mengikuti Tahap Penilaian

Jamaluddin mengimbau peserta yang belum lolos verifikasi agar tidak berkecil hati dan mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian kompetensi pada kesempatan berikutnya setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Sementara itu, peserta yang telah lolos diminta mempersiapkan diri menghadapi Penilaian Kompetensi Manajerial, Sosio-Kultural, dan Teknis melalui Computer Assisted Test (CAT), serta terus memantau informasi resmi mengenai tahapan pelaksanaan selanjutnya melalui laman Ditjen Bimas Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar