Editor
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menuntaskan proses verifikasi administrasi penilaian kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memetakan kapasitas sekaligus memperkuat profesionalisme penyuluh agama di seluruh Indonesia.
Dari total 1.440 penyuluh yang mendaftar, sebanyak 1.350 peserta dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap penilaian kompetensi.
Baca juga: Penyuluh Agama Diminta Jadi Fact Checker Keagamaan di Era AI
Tahapan tersebut menjadi bagian dari transformasi kualitas penyuluh agama agar mampu menjawab berbagai tantangan keagamaan dan sosial yang terus berkembang.
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan proses verifikasi administrasi telah selesai dan hasilnya diumumkan melalui laman resmi Ditjen Bimas Islam.
Baca juga: Kemenag: Penyuluh Agama Harus Aktif Berdakwah di Media Sosial
“Alhamdulillah, proses verifikasi berkas telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah diumumkan melalui laman resmi Ditjen Bimas Islam. Kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan akan melanjutkan ke tahap penilaian kompetensi,” ujar Muchlis di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Peserta yang lolos verifikasi akan mengikuti Penilaian Kompetensi yang mencakup tiga aspek, yakni Kompetensi Manajerial, Sosio-Kultural, dan Teknis.
Seluruh penilaian dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, peserta juga akan menjalani penilaian portofolio, simulasi penyuluhan, serta wawancara integritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal pelaksanaan seluruh tahapan tersebut akan diumumkan kemudian melalui laman resmi Ditjen Bimas Islam.
Muchlis menjelaskan penilaian kompetensi bukan sekadar persyaratan administratif untuk kenaikan jenjang jabatan.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari transformasi kualitas penyuluh agama di Indonesia.
“Penyuluh agama adalah warasatul anbiya, pewaris tugas para nabi dalam membimbing umat. Karena itu, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap penyuluh memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas yang memadai agar mampu menjawab berbagai persoalan keagamaan dan sosial yang terus berkembang,” jelasnya.
Ia menambahkan, penilaian kompetensi bertujuan memetakan kapasitas penyuluh sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi.
Selain itu, penilaian ini juga menjadi salah satu syarat kenaikan jenjang jabatan serta menjaga standar mutu layanan penyuluhan agama kepada masyarakat.
“Harapan kami, penilaian kompetensi menjadi momentum bagi para penyuluh untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Masyarakat membutuhkan penyuluh yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga mampu berdakwah secara bijaksana, adaptif, dan relevan dengan tantangan zaman,” kata Muchlis.
Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan pendaftaran penilaian kompetensi berlangsung pada 19 Mei hingga 12 Juni 2026.
Sebanyak 1.440 Penyuluh Agama Islam mendaftar, terdiri atas 375 peserta yang mengajukan kenaikan jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan 1.065 peserta dari Ahli Muda ke Ahli Madya.
Setelah proses verifikasi administrasi, sebanyak 1.350 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan.
Rinciannya, sebanyak 356 peserta mengikuti proses kenaikan dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan 994 peserta dari Ahli Muda ke Ahli Madya.
Sementara itu, sebanyak 90 peserta dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Jumlah tersebut terdiri atas 19 peserta Ahli Pertama yang mengusulkan kenaikan ke Ahli Muda dan 71 peserta Ahli Muda yang mengusulkan kenaikan ke Ahli Madya.
“Sebagian peserta belum memenuhi persyaratan karena angka kredit belum mencukupi, belum mengunggah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir, portofolio tidak sesuai format, atau dokumen yang diunggah tidak dapat dibaca karena mengalami kerusakan (corrupt),” jelasnya.
Jamaluddin mengimbau peserta yang belum lolos verifikasi agar tidak berkecil hati dan mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian kompetensi pada kesempatan berikutnya setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Sementara itu, peserta yang telah lolos diminta mempersiapkan diri menghadapi Penilaian Kompetensi Manajerial, Sosio-Kultural, dan Teknis melalui Computer Assisted Test (CAT), serta terus memantau informasi resmi mengenai tahapan pelaksanaan selanjutnya melalui laman Ditjen Bimas Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang