Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 23 Juli 2026, 21:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Di sejumlah masjid, azan dan iqamah tidak selalu dikumandangkan oleh orang yang sama.

Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukumnya dalam Islam.

Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama memberikan penjelasan bahwa praktik tersebut diperbolehkan menurut mayoritas ulama.

Baca juga: Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama

Penjelasan ini didasarkan pada pendapat para ulama serta sejumlah riwayat hadits.

Hukum Azan dan Iqamah Dilakukan Orang Berbeda

Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam menjelaskan bahwa hukum azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang berbeda adalah boleh.

Baca juga: Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Menurut para ulama, azan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda meskipun saling berkaitan.

Azan berfungsi sebagai pemberitahuan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah menjadi tanda dimulainya pelaksanaan shalat berjamaah.

Pendapat Ulama tentang Azan dan Iqamah

Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarakfuri mengutip penjelasan Al-Hafiz Al-Hazimi yang menyatakan bahwa para ahli ilmu telah bersepakat mengenai kebolehan azan dan iqamah dilakukan oleh orang yang berbeda.

Ibnu Malik memang memandang praktik tersebut makruh. Namun, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat sebaliknya.

قال الشافعي وعند أبي حنيفة لا يكره لما روى أن بن أم مكتوم ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره

Atinya: “Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika azan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang azan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, pergantian petugas azan dan iqamah tidak bertentangan dengan syariat.

Dalil Hadits tentang Azan dan Iqamah

Kebolehan tersebut juga didukung riwayat mengenai Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Dalam sejumlah kesempatan, Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, sedangkan Bilal mengumandangkan iqamah.

Pada kesempatan lain, Bilal yang mengumandangkan azan dan Ibnu Ummi Maktum yang mengumandangkan iqamah.

Riwayat tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan menjadi salah satu dasar bahwa azan dan iqamah tidak harus dilakukan oleh orang yang sama.

Benarkah Azan dan Iqamah Lebih Utama Dilakukan Satu Orang?

Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama apabila azan dan iqamah dilakukan oleh satu orang.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah.

إِنّ أَخَا صُدَاءِ هُوَ أَذّنَ وَمَنْ أَذّنَ فَهُوَ يُقِيمُ

Artinya: “Sungguh saudaramu yang bagus itu telah mengumandangkan azan, siapa yang mengumandangkan azan, dia lah yang mengumandangkan iqamah.”

Namun, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam menjelaskan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan adanya kewajiban agar azan dan iqamah dilakukan oleh satu orang.

Hadits tersebut dipahami sebagai penjelasan bahwa pelaksanaan azan dan iqamah oleh orang yang sama merupakan praktik yang baik, bukan sebagai ketentuan yang mengharuskan demikian.

Karena itu, praktik azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang berbeda tetap dibolehkan dalam Islam dan telah menjadi pendapat mayoritas ulama.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Aktual
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
Aktual
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Mendengar Azan, Jangan Sekadar Diam: Ini Amalan yang Dianjurkan
Mendengar Azan, Jangan Sekadar Diam: Ini Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Aktual
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar