Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 09:49 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com — Pramuktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu-Minggu, 8-9 Agustus 2026, mulai mematangkan sejumlah persoalan yang akan dibawa ke Muktamar ke-35 NU.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan forum tersebut belum menghasilkan keputusan hukum. Pembahasan masih difokuskan pada pematangan materi, pertanyaan, serta rancangan jawaban yang nantinya dibawa ke forum Muktamar.

"Kita tidak sampai memutuskan, hanya persiapan-persiapan untuk mematangkan materi yang akan dibahas. Mulai dari pertanyaan sampai soal jawabannya, draft jawaban menurut saya," ujar Cholil Nafis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2026).

Kripto Jadi Salah Satu Bahasan

Salah satu isu yang mencuat dalam persiapan Bahtsul Masail adalah cryptocurrency atau aset kripto.

Baca juga: Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU

Cholil mengatakan, pembahasan diarahkan antara lain pada pertanyaan apakah cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai harta atau sesuatu yang memiliki nilai sehingga boleh diperjualbelikan menurut perspektif hukum Islam.

"Yang berkenaan dengan hal-hal yang akan dibahas di WKI itu yang sempat dibahas adalah cryptocurrency. Jadi hukum crypto itu apakah masuk harta atau termasuk nilai yang bisa diperjualbelikan," katanya.

Dalam draft materi Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU, cryptocurrency ditempatkan sebagai salah satu persoalan Al-Waqi'iyah. Dokumen tersebut mencatat bahwa aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum bekerja dengan teknologi blockchain dan di Indonesia tidak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi diperdagangkan sebagai komoditas.

Draft tersebut kemudian mengajukan tiga pertanyaan utama: apakah aset kripto dapat dianggap sebagai mal mutaqawwam atau harta yang sah menurut syariat, apakah transaksinya termasuk jual beli (bay') atau pertukaran mata uang (sharf), serta bagaimana batas unsur maysir dan gharar dalam perdagangan kripto.

Persoalan tersebut dinilai penting karena volatilitas aset kripto sangat tinggi. Dalam draft disebutkan, sebagian pelaku pasar memanfaatkannya untuk mengejar keuntungan jangka pendek, sehingga muncul perdebatan apakah aktivitas tersebut masih merupakan risiko pasar atau telah mengandung unsur perjudian finansial.

Zakat dan Pajak Juga Dikaji

Selain kripto, isu keadilan pajak menjadi materi penting yang dibahas dalam pramuktamar.

Cholil mengatakan salah satu pertanyaan yang akan dimatangkan adalah apakah zakat dapat diposisikan sebagai tax credit, bukan sekadar tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak.

"Apakah zakat bisa menjadi tax credit atau cukup menjadi tax deduction sebagai pengurang objek kena pajak," ujarnya.

Draft Bahtsul Masail menjelaskan, aturan yang berlaku menempatkan zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil resmi sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, zakat belum secara langsung mengurangi pajak yang terutang atau menjadi tax credit.

Materi Pajak Berkeadilan juga mempertanyakan apakah pungutan pajak di seluruh sektor masih memenuhi prinsip keadilan, apakah sistem pajak perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, serta bagaimana kewajiban masyarakat jika pola pemungutan pajak dinilai jauh dari prinsip keadilan.

Dalam draft itu, persoalan pajak dan zakat diletakkan dalam kerangka al-maslahah dan al-'adl. Bahkan, materi mendorong adanya solusi untuk mengurangi beban pajak masyarakat bawah sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi dana negara.

Menguatkan Kembali Nilai Keulamaan

Materi lain yang mendapat perhatian adalah nilai-nilai keulamaan dalam Nahdlatul Ulama.

Menurut Cholil, pembahasan ini berkaitan dengan bagaimana memaksimalkan peran dan profil ulama, terutama dalam penguasaan ilmu, perjuangan keilmuan, dakwah, serta pengabdian kepada masyarakat.

"Bagaimana kita memaksimalkan peran ulama dan profile ulama dalam berilmu dan berjuang secara keilmuan, secara dakwah dan seterusnya," kata Cholil.

Dalam draft Muktamar, keulamaan NU tidak dipahami sekadar sebagai status sosial atau jabatan struktural. Keulamaan dirumuskan sebagai kesatuan antara kekuatan ruhani, adab, akhlak, ilmu yang mendalam, sanad keilmuan, metodologi istinbath, khidmah, keberpihakan kepada umat, tanggung jawab kebangsaan, dan kemampuan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Draft tersebut juga menyusun nilai keulamaan dalam sejumlah dimensi, antara lain ruhani-spiritual, keilmuan dan manhaj istinbath, akhlak, jam'iyah dan kepemimpinan, sosial-kemasyarakatan Aswaja An-Nahdliyah, kebangsaan, serta peradaban dan kemanusiaan.

Dari RUU Ketenagakerjaan hingga Pembukaan Lahan Papua

Cholil juga menyebut sejumlah persoalan perundang-undangan yang ikut disiapkan untuk dibahas, termasuk undang-undang ketenagakerjaan, pembukaan lahan, dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draft Bahtsul Masail Al-Qanuniyah, isu ketenagakerjaan secara khusus membahas pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK dalam RUU Ketenagakerjaan. Materi tersebut menekankan perlunya keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja.

Sementara itu, persoalan pembukaan lahan ditempatkan dalam kerangka maslahah 'ammah dan pembangunan berkelanjutan, khususnya kebijakan pembukaan lahan di Papua. Materi tersebut mempertanyakan legitimasi pembukaan lahan dari perspektif kemaslahatan umum, kesejahteraan rakyat, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat adat.

Adapun RUU Sisdiknas juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan, termasuk posisi pendidikan pesantren. Draft yang dikaji bahkan memuat usulan agar terdapat norma penghubung antara RUU Sisdiknas dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sehingga kekhasan, kurikulum, standar pendidikan, dan tata kelola pendidikan pesantren tetap terlindungi.

Belum Menjadi Keputusan Muktamar

Cholil menegaskan, seluruh pembahasan dalam pramuktamar tersebut masih berada pada tahap persiapan. Materi yang telah dimatangkan nantinya akan dibawa ke forum Muktamar untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme Bahtsul Masail.

"Jadi belum ada keputusan, hanya saja menyiapkan materi yang pasti akan dibawa kepada Muktamar nanti," tegasnya.

Baca juga: Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan

Dalam dokumen resmi yang dilampirkan, materi Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU dijadwalkan menjadi bagian dari agenda Muktamar yang akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dengan demikian, pramuktamar di Depok menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan persoalan-persoalan kontemporer—mulai dari cryptocurrency, relasi zakat dan pajak, ketenagakerjaan, lingkungan, pendidikan, hingga profil keulamaan—telah memiliki rumusan masalah dan kerangka kajian yang matang sebelum memasuki forum pengambilan keputusan Muktamar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar