Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam promosi minuman keras (miras) yang menjadikan hafalan Al Quran sebagai tantangan untuk mendapatkan produk minuman beralkohol.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, etika, maupun hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Niam dikutip dari laman MUI, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Menurut Niam, Al Quran merupakan kalamullah yang disucikan. Membaca Al Quran juga merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai tinggi dalam ajaran Islam.
Sebaliknya, kata dia, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al Quran.
Karena itu, Niam menilai menjadikan kegiatan membaca atau menghafal Al Quran sebagai syarat untuk memperoleh minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan martabat agama.
“Membuat gimik membaca Al Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” ujarnya.
Baca juga: Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol New Port yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha.
Peserta yang mengikuti tantangan tersebut disebut mendapat imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Unggahan itu kemudian viral dan menuai kritik warganet. Sejumlah warganet menilai promosi tersebut tidak etis karena mengaitkan ayat suci Alquran dengan produk minuman beralkohol.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang