Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 07:44 WIB
Reni Susanti

Editor

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

KOMPAS.com - Kementerian agama tak lagi mengandalkan imbauan dalam pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren. Kini, regulasi, sanksi tegas, hingga teknologi pengawasan disiapkan.

Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i mengungkapkan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan setengah-setengah.

Dibutuhkan sistem yang menyeluruh, mulai dari aturan main yang jelas hingga mekanisme pengawasan di lapangan, agar pesantren dan madrasah benar-benar layak disebut ramah anak.

Baca juga: Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul

Saat ini, Kementerian Agama tengah merampungkan Keputusan Menteri Agama (KMA) serta petunjuk teknis yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pendidikan dalam mencegah sekaligus menindak kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan madrasah.

Satgas Disiapkan agar Kasus Tak Ditutup-tutupi

Regulasi baru itu, kata Romo Syafi'i, harus dibarengi dengan kehadiran satuan tugas (Satgas) di setiap lembaga.

Tugasnya bukan hanya mengawasi, tetapi juga memastikan setiap laporan kekerasan benar-benar ditindaklanjuti, bukan dipendam demi menjaga nama baik lembaga.

"Penguatan regulasi perlu diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki peran dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap potensi kekerasan. Kehadiran Satgas diharapkan dapat memastikan persoalan kekerasan tidak ditutup-tutupi dan setiap laporan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan," ujarnya disadur dari laman kemenag.go.id, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan

Lembaga yang Lindungi Pelaku Akan Disanksi

Yang menarik, sasaran sanksi bukan cuma pelaku. Kemenag menegaskan, lembaga yang diam-diam melindungi pelaku kekerasan seksual pun akan ikut menanggung konsekuensi.

Sikap tegas ini diambil agar praktik pembiaran dan penyembunyian kasus tidak lagi punya tempat di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Jangan sampai ada lembaga yang melindungi pelaku. Pelaku harus mendapatkan sanksi dan lembaga yang melindungi pelaku juga harus mendapatkan sanksi," tegas Romo Syafi'i.

Selain sanksi, penyelenggara pendidikan juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang menjamin keselamatan peserta didik sebagai bagian dari tata kelola lembaga.

CCTV di Kelas dan Koridor Jadi Syarat Wajib

Aspek pengawasan fisik juga tak luput dari perhatian. Romo Syafi'i mendorong agar setiap pesantren dan madrasah memasang kamera pemantau atau CCTV di area-area umum, seperti ruang kelas dan koridor, sebagai bagian dari upaya deteksi dini sekaligus efek jera bagi calon pelaku.

Penataan ruang, pengawasan lingkungan, hingga ketersediaan kanal pengaduan disebut menjadi satu kesatuan sistem perlindungan anak yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, demi memastikan peserta didik dapat belajar dengan tenang dan aman.

Di luar aspek regulasi dan infrastruktur, Romo Syafi'i menaruh perhatian besar pada penguatan nilai-nilai keagamaan dalam proses pendidikan.

Menurutnya, pendidikan anak semestinya dibangun di atas fondasi spiritual yang kuat agar peserta didik memiliki pegangan moral dalam menjalani kehidupan.

Penanaman nilai agama, lanjutnya, berperan penting dalam membentuk karakter santri, khususnya dalam menumbuhkan pemahaman mengenai batas perilaku yang benar dan salah, sekaligus menanamkan sikap saling menghormati antarsesama di lingkungan pendidikan.

Izin Operasional Pesantren Bermasalah Dicabut

Dari sisi penindakan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno memastikan bahwa langkah konkret sudah mulai dijalankan.

Salah satunya adalah pencabutan izin operasional terhadap pesantren yang terbukti terlibat kasus kekerasan seksual.

"Kita telah melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren pada lembaga yang terkena persoalan kekerasan seksual," ujar Suyitno.

Ia menambahkan, pesantren yang ditunjuk sebagai proyek percontohan (piloting) akan mendapat pendampingan, pemantauan, dan evaluasi berkala agar prinsip ramah anak dapat diterapkan secara optimal.

Program ini bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dengan menempatkan kesejahteraan dan keselamatan santri sebagai prioritas utama.

Lapor Kekerasan Kini Bisa lewat WhatsApp

Untuk mempermudah santri maupun masyarakat menyampaikan laporan, Kemenag telah menyediakan layanan Telepontren yang berbasis WhatsApp.

Tak berhenti di situ, Ditjen Pendidikan Islam juga tengah menyiapkan aplikasi AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan, yang dirancang khusus sebagai wadah pelaporan bagi anak-anak di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

"Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri," papar Suyitno.

Ke depan, seluruh langkah ini akan menjadi bagian dari peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas, hingga pelembagaan program secara berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar