Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH. Imam Jazuli, Lc. MA
Akademisi dan Pengasuh Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon

Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.

Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 08:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETERLIBATAN aktif tokoh partai politik dalam jajaran tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)—baik sebagai Rais Aam maupun Ketua Umum Tanfidziyah—bukanlah sebuah pelanggaran prinsip, melainkan kelanjutan dari tradisi historis yang sah dan berakar kuat. Menilai bahwa pengurus partai politik tidak boleh memimpin PBNU barangkali bisa disebut "kekeliruan" cara pandang yang mengabaikan dinamika sejarah pembentukan dan perjalanan jam'iyah ini.

Sejak awal berdirinya, NU tidak pernah memisahkan urusan keagamaan dari perjuangan politik kebangsaan. Larangan kaku bagi figur partai untuk memimpin PBNU justru mempersempit ruang khidmah NU yang secara historis bersifat menyeluruh dan lintas sektoral.

Sejarah mencatat dengan tinta emas bahwa pendiri sekaligus Rais Akbar pertama PBNU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari, adalah sosok utama yang merestui sekaligus membidani lahirnya Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) pada tahun 1945. Beliau sendiri bertindak sebagai Ketua Majelis Syuro partai politik tersebut, sebuah jabatan tertinggi yang mengarahkan haluan politik umat Islam saat itu.

Baca juga: Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU

Fakta ini menegaskan bahwa di tangan sang pendiri, peran sebagai pemimpin tertinggi spiritual NU dan pemimpin tertinggi sebuah partai politik dapat berjalan beriringan demi maslahat kemerdekaan Indonesia. Legitimasi historis ini semakin diperkokoh oleh cucu beliau, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Saat menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Dur secara aktif mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahun 1998 dan menjabat sebagai Ketua Dewan Syura PKB.

Kehadiran Gus Dur di pucuk pimpinan partai politik dan PBNU sekaligus membuktikan bahwa khidmah kepada jam'iyah tidak berkurang sedikit pun oleh keterlibatan politik praktis. Sebaliknya, politik justru dijadikan alat perjuangan struktural untuk mengejawantahkan nilai-nilai aswaja di level kenegaraan.

Bukti paling tak terbantahkan dari sejarah NU adalah kepemimpinan KH Idham Chalid, Ketua Umum PBNU dengan masa jabatan terlama (1956–1984). Selama memimpin Tanfidziyah PBNU, Kiai Idham Chalid merupakan tokoh sentral Partai NU setelah NU keluar dari Masyumi dan menjadi partai politik mandiri pada tahun 1952.

Tidak berhenti di sana, ketika Partai NU berfusi ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tahun 1973, Kiai Idham Chalid menjabat sebagai Presiden PPP sekaligus tetap menjadi Ketua Umum PBNU. Fakta ini meruntuhkan argumen bahwa rangkap jabatan parpol dan PBNU merusak independensi organisasi, karena di era beliau lah NU mencapai puncak pengaruh politiknya di tingkat nasional.

Selain tokoh-tokoh di atas, nama-nama besar lain seperti KH Wahab Chasbullah (Rais Aam PBNU) dan KH Bisri Syansuri (Rais Aam PBNU) juga merupakan representasi utama orang partai. Keduanya adalah anggota parlemen dan tokoh kunci Partai NU serta PPP pada masanya. Khidmah mereka di dunia politik tidak pernah mendegradasi marwah kepemimpinan mereka di jajaran Syuriah PBNU.

Mereka menunjukkan bahwa moralitas agama yang bersumber dari pesantren justru menjadi pemandu utama dalam mengendalikan arah kebijakan partai politik, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, narasi yang memisahkan secara ekstrem antara kepemimpinan parpol dan kepemimpinan PBNU adalah narasi yang ahistoris.

Khittah NU 1926 tidak boleh ditafsirkan secara sempit sebagai kebencian komunal terhadap politik atau pengebirian hak politik para kiai. Khittah adalah panduan etis agar NU tidak menjadi bawahan partai politik manapun. Ketika seorang ketua partai atau orang partai menduduki posisi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU, mereka membawa mandat historis untuk memastikan bahwa politik nasional tunduk pada visi keumatan NU, sebuah tradisi mulia yang telah dicontohkan oleh Mbah Hasyim hingga Kiai Idham Chalid.

Memahami sejarah kepemimpinan PBNU secara jernih menegaskan bahwa irisan antara jam'iyah dan politik praktis bukanlah ancaman terhadap independensi, melainkan artikulasi dari tanggung jawab kebangsaan. Integrasi ini terbukti mampu melahirkan figur pimpinan yang matang dalam spiritualitas sekaligus tangguh dalam mengarungi dinamika politik nasional.

Langkah para muassis dan kiai sepuh memberi pelajaran berharga bahwa politik di tangan ulama tidak bertujuan mengejar kekuasaan pragmatis semata. Keterlibatan tersebut selalu diikat oleh nilai maslahah ammah (kemaslahatan umum), di mana kepemimpinan struktural NU berfungsi sebagai benteng moral agar arah kebijakan negara tetap berada di jalur keadilan.

Baca juga: Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU

Memisahkan ulama PBNU secara absolut dari ranah perjuangan politik sama saja dengan mencabut NU dari akar historis pembentukannya. Pembatasan yang terlalu mekanis dan kaku justru berisiko mengisolasi keahlian serta jaringan kepemimpinan NU dari panggung pengambil keputusan strategis bagi masa depan bangsa.

Pada akhirnya, Khittah 1926 harus dipahami sebagai pedoman etis yang dinamis, bukan dogmatisme yang mematikan ruang gerak khidmah para ulama. Melanjutkan tradisi mulia ini berarti membiarkan nilai-nilai pesantren terus mewarnai panggung politik nasional melalui kepemimpinan kiai yang utuh, berani, dan berwawasan luas. Wallahu'alam bissowab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar