Editor
KOMPAS.com - Polemik mengenai frasa "Istiqlal masuk bursa" mencuat setelah pengumuman program Wakaf Saham Istiqlal pada 7 Agustus 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Anggapan publik yang mengaitkan frasa tersebut dengan penawaran umum perdana (IPO) atau penggunaan dana umat untuk membeli saham dibantah, karena program ini merupakan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah.
Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, M.A., memperkenalkan program Wakaf Saham Istiqlal sebagai bagian dari penguatan wakaf produktif.
Namun, frasa "Istiqlal masuk bursa" yang beredar luas di media sosial dan platform digital memicu kegelisahan, dengan sebagian masyarakat menginterpretasikannya sebagai komersialisasi rumah ibadah atau IPO Masjid Istiqlal.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah, di mana aset wakaf dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang dikembalikan kepada masyarakat.
Program ini dibangun melalui Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama Nazhir Istiqlal.
Direktur IGF Ahsanul Haq, atau Gus Anol, menjelaskan bahwa program Gerakan Yuk Wakaf Saham diluncurkan pada 18 September 2025.
Program ini merupakan kolaborasi IGF, Nazhir Istiqlal, dan PT Majoris Asset Management.
"Yang kami lakukan bukan membeli saham menggunakan dana masjid, melainkan membangun mekanisme agar wakif yang telah memiliki saham syariah dapat mewakafkan sebagian kepemilikannya kepada Nazhir Istiqlal," kata Gus Anol dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Teks Doa Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas, Dipimpin Imam Masjid Istiqlal
Dalam skema ini, Nazhir Istiqlal menerima dan mengelola saham syariah yang diwakafkan sesuai prinsip syariah.
Manfaat ekonomi dari pengelolaan saham tersebut kemudian disalurkan untuk program sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan kewirausahaan.
Gus Anol juga menegaskan bahwa IGF bukan perusahaan terbuka dan tidak memiliki kapasitas sebagai emiten. "Istilah Istiqlal masuk bursa lebih tepat dipahami sebagai upaya syiar dan literasi, yakni memperkenalkan kepada masyarakat bahwa di Bursa Efek Indonesia terdapat pasar modal syariah dengan instrumen yang sesuai prinsip syariah," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, IGF bekerja sama dengan PT Majoris Asset Management sebagai mitra pengelolaan investasi, Mandiri Sekuritas sebagai mitra transaksi, serta Bank Mandiri sebagai bank kustodian.
Kerja sama ini bertujuan memastikan proses pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan berjalan transparan dan akuntabel.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa dana filantropi yang disalurkan kepada Istiqlal akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi sesuai ketentuan pasar modal syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi mengingatkan pentingnya transparansi, tata kelola yang baik, dan perlindungan kepentingan publik untuk setiap instrumen investasi yang bersinggungan dengan masyarakat.
Polemik ini menunjukkan terbatasnya pemahaman publik mengenai hubungan antara wakaf, pasar modal syariah, dan instrumen keuangan Islam modern.
Pengamat dan Peneliti Akuntabilitas Dr Muhammad Aras Prabowo, SE MAk menilai ungkapan "Istiqlal masuk bursa" lebih tepat dipahami sebagai metafora yang menggambarkan hubungan antara filantropi Islam dan instrumen pasar modal syariah.
"Masjid Istiqlal tidak melakukan IPO dan tidak menjadi perusahaan terbuka," ujarnya.
Menurut Aras, akuntabilitas pengelolaan dana wakaf, transparansi, kepatuhan syariah, audit, dan keterbukaan penggunaan manfaat investasi menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik.
Gus Anol menyatakan bahwa program Gerakan Yuk Wakaf Saham yang diluncurkan pada 18 September 2025 merupakan upaya menghidupkan kembali instrumen wakaf saham yang telah diperkenalkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2019.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum wakaf saham telah memperoleh legitimasi melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 2016.
"Tujuan kami adalah mengurangi jarak antara masyarakat dengan dunia pasar modal syariah. Umat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam ekonomi modern melalui saham-saham syariah yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia," ujarnya.
Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Dr Mulawarman Hannase Lc MA Hum menjelaskan dua model wakaf saham: saham syariah diwakafkan langsung sebagai aset wakaf, atau dividen/keuntungan investasinya yang diwakafkan. "Keduanya memerlukan ikrar serta pengelolaan yang jelas," ujarnya.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat, Assoc Prof Dr KH Ilyas Marwal MM DESA, menempatkan wakaf saham dalam perspektif maqashid syariah untuk menjaga pokok harta wakaf (hifz asl al-waqf) dan mengembangkan produktivitas harta (tanmiyat al-mal). Ilyas melihat gagasan Nasaruddin Umar sebagai perubahan paradigma pengelolaan wakaf.
"Wakaf tidak lagi sekadar charity, tetapi ditransformasikan menjadi sustainable social investment: aset finansial produktif untuk menghadirkan kemaslahatan lintas generasi," katanya.
Sekretaris Jenderal PP IPIM H Moch Taufiqurrahman MA menekankan bahwa modernisasi instrumen tidak berarti meninggalkan prinsip syariah.
"Manfaat ekonomi saham tidak berhenti pada pemilik modal, tetapi dapat dialirkan untuk pendidikan, kesehatan, air bersih, energi surya, dan pemberdayaan masyarakat," katanya.
Taufiqurrahman menambahkan, tantangan utama wakaf saham adalah kemampuan lembaga pengelola membangun kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, audit, kepatuhan syariah, dan manajemen risiko.
Dosen Universitas Nadlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr Muhammad Aras Prabowo juga menekankan pentingnya good governance yang ketat.
Isu bahwa dana Masjid Istiqlal digunakan untuk membeli saham tidak sesuai dengan mekanisme wakaf yang dijalankan.
Yang diwakafkan adalah saham syariah milik para wakif, dengan pengelolaan oleh Nazhir Istiqlal sesuai amanah dan diawasi otoritas terkait.
Polemik "Istiqlal masuk bursa" menyoroti tantangan dalam membangun pemahaman publik terhadap instrumen keuangan syariah modern.
Inovasi ini menguji kemampuan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana tradisi wakaf dapat berdialog dengan ekonomi modern tanpa kehilangan ruh amanah, keadilan, dan kemaslahatan.
Wakaf saham berpotensi menjadi cara baru membiayai pendidikan, kesehatan, riset, energi terbarukan, dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang