Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 08:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Polemik mengenai frasa "Istiqlal masuk bursa" mencuat setelah pengumuman program Wakaf Saham Istiqlal pada 7 Agustus 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Anggapan publik yang mengaitkan frasa tersebut dengan penawaran umum perdana (IPO) atau penggunaan dana umat untuk membeli saham dibantah, karena program ini merupakan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah.

Klarifikasi Program Wakaf Saham

Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, M.A., memperkenalkan program Wakaf Saham Istiqlal sebagai bagian dari penguatan wakaf produktif.

Namun, frasa "Istiqlal masuk bursa" yang beredar luas di media sosial dan platform digital memicu kegelisahan, dengan sebagian masyarakat menginterpretasikannya sebagai komersialisasi rumah ibadah atau IPO Masjid Istiqlal.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah, di mana aset wakaf dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang dikembalikan kepada masyarakat.

Program ini dibangun melalui Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama Nazhir Istiqlal.

Direktur IGF Ahsanul Haq, atau Gus Anol, menjelaskan bahwa program Gerakan Yuk Wakaf Saham diluncurkan pada 18 September 2025.

Program ini merupakan kolaborasi IGF, Nazhir Istiqlal, dan PT Majoris Asset Management.

"Yang kami lakukan bukan membeli saham menggunakan dana masjid, melainkan membangun mekanisme agar wakif yang telah memiliki saham syariah dapat mewakafkan sebagian kepemilikannya kepada Nazhir Istiqlal," kata Gus Anol dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Teks Doa Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas, Dipimpin Imam Masjid Istiqlal

Dalam skema ini, Nazhir Istiqlal menerima dan mengelola saham syariah yang diwakafkan sesuai prinsip syariah.

Manfaat ekonomi dari pengelolaan saham tersebut kemudian disalurkan untuk program sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan kewirausahaan.

Gus Anol juga menegaskan bahwa IGF bukan perusahaan terbuka dan tidak memiliki kapasitas sebagai emiten. "Istilah Istiqlal masuk bursa lebih tepat dipahami sebagai upaya syiar dan literasi, yakni memperkenalkan kepada masyarakat bahwa di Bursa Efek Indonesia terdapat pasar modal syariah dengan instrumen yang sesuai prinsip syariah," ujarnya.

Mekanisme Pengelolaan dan Pengawasan

Dalam pelaksanaannya, IGF bekerja sama dengan PT Majoris Asset Management sebagai mitra pengelolaan investasi, Mandiri Sekuritas sebagai mitra transaksi, serta Bank Mandiri sebagai bank kustodian.

Kerja sama ini bertujuan memastikan proses pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan berjalan transparan dan akuntabel.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa dana filantropi yang disalurkan kepada Istiqlal akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi sesuai ketentuan pasar modal syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi mengingatkan pentingnya transparansi, tata kelola yang baik, dan perlindungan kepentingan publik untuk setiap instrumen investasi yang bersinggungan dengan masyarakat.

Literasi Keuangan Syariah

Polemik ini menunjukkan terbatasnya pemahaman publik mengenai hubungan antara wakaf, pasar modal syariah, dan instrumen keuangan Islam modern.

Pengamat dan Peneliti Akuntabilitas Dr Muhammad Aras Prabowo, SE MAk menilai ungkapan "Istiqlal masuk bursa" lebih tepat dipahami sebagai metafora yang menggambarkan hubungan antara filantropi Islam dan instrumen pasar modal syariah.

"Masjid Istiqlal tidak melakukan IPO dan tidak menjadi perusahaan terbuka," ujarnya.

Menurut Aras, akuntabilitas pengelolaan dana wakaf, transparansi, kepatuhan syariah, audit, dan keterbukaan penggunaan manfaat investasi menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik.

Landasan Syariah dan Model Wakaf Saham

Gus Anol menyatakan bahwa program Gerakan Yuk Wakaf Saham yang diluncurkan pada 18 September 2025 merupakan upaya menghidupkan kembali instrumen wakaf saham yang telah diperkenalkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2019.

Ia menambahkan bahwa dasar hukum wakaf saham telah memperoleh legitimasi melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 2016.

"Tujuan kami adalah mengurangi jarak antara masyarakat dengan dunia pasar modal syariah. Umat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam ekonomi modern melalui saham-saham syariah yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia," ujarnya.

Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Dr Mulawarman Hannase Lc MA Hum menjelaskan dua model wakaf saham: saham syariah diwakafkan langsung sebagai aset wakaf, atau dividen/keuntungan investasinya yang diwakafkan. "Keduanya memerlukan ikrar serta pengelolaan yang jelas," ujarnya.

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat, Assoc Prof Dr KH Ilyas Marwal MM DESA, menempatkan wakaf saham dalam perspektif maqashid syariah untuk menjaga pokok harta wakaf (hifz asl al-waqf) dan mengembangkan produktivitas harta (tanmiyat al-mal). Ilyas melihat gagasan Nasaruddin Umar sebagai perubahan paradigma pengelolaan wakaf.

"Wakaf tidak lagi sekadar charity, tetapi ditransformasikan menjadi sustainable social investment: aset finansial produktif untuk menghadirkan kemaslahatan lintas generasi," katanya.

Manajemen Risiko dan Kepercayaan Publik

Sekretaris Jenderal PP IPIM H Moch Taufiqurrahman MA menekankan bahwa modernisasi instrumen tidak berarti meninggalkan prinsip syariah.

"Manfaat ekonomi saham tidak berhenti pada pemilik modal, tetapi dapat dialirkan untuk pendidikan, kesehatan, air bersih, energi surya, dan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Taufiqurrahman menambahkan, tantangan utama wakaf saham adalah kemampuan lembaga pengelola membangun kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, audit, kepatuhan syariah, dan manajemen risiko.

Dosen Universitas Nadlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr Muhammad Aras Prabowo juga menekankan pentingnya good governance yang ketat.

Isu bahwa dana Masjid Istiqlal digunakan untuk membeli saham tidak sesuai dengan mekanisme wakaf yang dijalankan.

Yang diwakafkan adalah saham syariah milik para wakif, dengan pengelolaan oleh Nazhir Istiqlal sesuai amanah dan diawasi otoritas terkait.

Baca juga: Mantan Presiden Singapura Kagumi Terowongan Istiqlal, Buka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta

Masa Depan Filantropi Islam

Polemik "Istiqlal masuk bursa" menyoroti tantangan dalam membangun pemahaman publik terhadap instrumen keuangan syariah modern.

Inovasi ini menguji kemampuan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana tradisi wakaf dapat berdialog dengan ekonomi modern tanpa kehilangan ruh amanah, keadilan, dan kemaslahatan.

Wakaf saham berpotensi menjadi cara baru membiayai pendidikan, kesehatan, riset, energi terbarukan, dan pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Potensi Cuti Long Weekend
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Potensi Cuti Long Weekend
Aktual
Ucapan Doa HUT ke-81 RI Berisi Harapan untuk Bangsa yang Bisa Diunggah di Media Sosial
Ucapan Doa HUT ke-81 RI Berisi Harapan untuk Bangsa yang Bisa Diunggah di Media Sosial
Aktual
Contoh Susunan Acara dan Doa Malam Tirakat HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026
Contoh Susunan Acara dan Doa Malam Tirakat HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026
Aktual
137 Produk Resin Plastik Thailand Dapat Sertifikat Halal Indonesia, Mengapa Plastik Harus Halal?
137 Produk Resin Plastik Thailand Dapat Sertifikat Halal Indonesia, Mengapa Plastik Harus Halal?
Aktual
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Aktual
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar