KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas wacana perluasan larangan rangkap jabatan hingga seluruh pengurus harian, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Saat ini, larangan rangkap jabatan baru berlaku untuk sejumlah posisi tertentu dalam kepengurusan NU, di antaranya Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan, larangan rangkap jabatan sebenarnya telah menjadi ketentuan organisasi. Namun, posisi apa saja yang terkena larangan masih dapat dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU.
"Saat ini, jabatan yang tidak boleh dirangkap antara lain Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum. Sekjen tidak," ujar Ulil.
Baca juga: Ribuan Peserta Diperkirakan Hadir dalam Muktamar Ke-35 NU
Ulil mengatakan, salah satu wacana yang muncul adalah memperluas larangan rangkap jabatan kepada seluruh pengurus harian NU.
Jika usulan tersebut disepakati, pembatasan tidak hanya menyasar posisi pimpinan tertentu, tetapi juga ketua, sekretaris, hingga bendahara di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, ada pula pandangan yang menginginkan larangan rangkap jabatan tetap diberlakukan secara terbatas pada posisi tertentu.
"Itu salah satu wacana. Nah, ya nanti keputusannya di dalam pleno komisi. Ada yang ingin membatasi perangkapan jabatan itu hanya pada posisi-posisi tertentu," kata Ulil.
Menurut dia, keputusan mengenai cakupan larangan tersebut akan ditentukan melalui pembahasan komisi dan pleno dalam Muktamar Ke-35 NU.
Baca juga: Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Meski cakupan jabatan yang terkena larangan masih dapat diperdebatkan, Ulil menegaskan prinsip pembatasan rangkap jabatan tetap diperlukan.
Ketentuan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan upaya menjaga semangat Khittah NU 1926, terutama independensi organisasi dari kepentingan partai politik.
Ulil merujuk pada Muktamar NU di Situbondo pada 1984 yang menjadi momentum kembalinya NU kepada Khittah 1926.
Setelah sebelumnya menjadi partai politik, NU kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi kemasyarakatan.
Menurut Ulil, larangan rangkap jabatan diperlukan untuk membatasi pengaruh dinamika politik terhadap organisasi NU.
Ia mengibaratkan pembatasan tersebut sebagai firewall atau tembok api yang memisahkan kepentingan NU dengan partai politik.
"Itu sebabnya kenapa rangkap jabatan itu tidak boleh. Cuma mana yang tidak boleh dirangkap itu bisa didiskusikan nanti di Muktamar," tegas Ulil.
Pembahasan mengenai rangkap jabatan akan menjadi salah satu agenda Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU.
Hasil pembahasan akan menentukan apakah larangan rangkap jabatan tetap terbatas pada sejumlah posisi atau diperluas hingga seluruh pengurus harian NU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang