Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU Pertimbangkan Larang Semua Pengurus Harian Rangkap Jabatan

Kompas.com, 13 Agustus 2026, 17:53 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas wacana perluasan larangan rangkap jabatan hingga seluruh pengurus harian, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Saat ini, larangan rangkap jabatan baru berlaku untuk sejumlah posisi tertentu dalam kepengurusan NU, di antaranya Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan, larangan rangkap jabatan sebenarnya telah menjadi ketentuan organisasi. Namun, posisi apa saja yang terkena larangan masih dapat dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU.

"Saat ini, jabatan yang tidak boleh dirangkap antara lain Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum. Sekjen tidak," ujar Ulil.

Baca juga: Ribuan Peserta Diperkirakan Hadir dalam Muktamar Ke-35 NU

Ada usulan berlaku untuk seluruh pengurus harian

Ulil mengatakan, salah satu wacana yang muncul adalah memperluas larangan rangkap jabatan kepada seluruh pengurus harian NU.

Jika usulan tersebut disepakati, pembatasan tidak hanya menyasar posisi pimpinan tertentu, tetapi juga ketua, sekretaris, hingga bendahara di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, ada pula pandangan yang menginginkan larangan rangkap jabatan tetap diberlakukan secara terbatas pada posisi tertentu.

"Itu salah satu wacana. Nah, ya nanti keputusannya di dalam pleno komisi. Ada yang ingin membatasi perangkapan jabatan itu hanya pada posisi-posisi tertentu," kata Ulil.

Menurut dia, keputusan mengenai cakupan larangan tersebut akan ditentukan melalui pembahasan komisi dan pleno dalam Muktamar Ke-35 NU.

Baca juga: Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU

Cegah politik pengaruhi NU

Meski cakupan jabatan yang terkena larangan masih dapat diperdebatkan, Ulil menegaskan prinsip pembatasan rangkap jabatan tetap diperlukan.

Ketentuan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan upaya menjaga semangat Khittah NU 1926, terutama independensi organisasi dari kepentingan partai politik.

Ulil merujuk pada Muktamar NU di Situbondo pada 1984 yang menjadi momentum kembalinya NU kepada Khittah 1926.

Setelah sebelumnya menjadi partai politik, NU kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi kemasyarakatan.

Menurut Ulil, larangan rangkap jabatan diperlukan untuk membatasi pengaruh dinamika politik terhadap organisasi NU.

Ia mengibaratkan pembatasan tersebut sebagai firewall atau tembok api yang memisahkan kepentingan NU dengan partai politik.

"Itu sebabnya kenapa rangkap jabatan itu tidak boleh. Cuma mana yang tidak boleh dirangkap itu bisa didiskusikan nanti di Muktamar," tegas Ulil.

Pembahasan mengenai rangkap jabatan akan menjadi salah satu agenda Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU.

Hasil pembahasan akan menentukan apakah larangan rangkap jabatan tetap terbatas pada sejumlah posisi atau diperluas hingga seluruh pengurus harian NU.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI dalam Bahasa Jawa
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI dalam Bahasa Jawa
Aktual
Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Aktual
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi
Aktual
4 Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bulan Rabiul Awal
4 Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bulan Rabiul Awal
Aktual
4 Amalan Sunah di Bulan Rabiul Awal, dari Puasa hingga Sedekah
4 Amalan Sunah di Bulan Rabiul Awal, dari Puasa hingga Sedekah
Aktual
Cerita Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir 42 Tahun Jadi Jurnalis hingga Kantongi Kartu Wartawan Utama
Cerita Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir 42 Tahun Jadi Jurnalis hingga Kantongi Kartu Wartawan Utama
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Diramaikan 6-7 Kandidat Ketum, Mekanisme Pemilihan Bisa Berubah
Muktamar Ke-35 NU Diramaikan 6-7 Kandidat Ketum, Mekanisme Pemilihan Bisa Berubah
Aktual
NU Pertimbangkan Larang Semua Pengurus Harian Rangkap Jabatan
NU Pertimbangkan Larang Semua Pengurus Harian Rangkap Jabatan
Aktual
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Nabi Muhammad SAW Meminta Perlindungan kepada Allah dari 4 Perkara
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Nabi Muhammad SAW Meminta Perlindungan kepada Allah dari 4 Perkara
Aktual
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Menyambut Peringatan HUT Ke-81 RI
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Menyambut Peringatan HUT Ke-81 RI
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara Hari Pramuka ke-65 pada 14 Agustus 2026
Contoh Teks Doa Upacara Hari Pramuka ke-65 pada 14 Agustus 2026
Doa dan Niat
Surat Al-Mulk: Arab, Latin, Terjemahan, dan Keutamaannya
Surat Al-Mulk: Arab, Latin, Terjemahan, dan Keutamaannya
Doa Harian
Kemenhaj Buka Jalan UMKM Indonesia Masuk Pasar Arab Saudi lewat Ekosistem Haji
Kemenhaj Buka Jalan UMKM Indonesia Masuk Pasar Arab Saudi lewat Ekosistem Haji
Aktual
PBNU, Politik, dan Aturan Satu Tahun: Perlukah Jeda Parpol?
PBNU, Politik, dan Aturan Satu Tahun: Perlukah Jeda Parpol?
Aktual
Naudzubillah Min Dzalik: Arti, Tulisan Arab, dan Kapan Tepat Diucapkan
Naudzubillah Min Dzalik: Arti, Tulisan Arab, dan Kapan Tepat Diucapkan
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar