Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH. Imam Jazuli, Lc. MA
Akademisi dan Pengasuh Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon

Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.

PBNU, Politik, dan Aturan Satu Tahun: Perlukah Jeda Parpol?

Kompas.com, 13 Agustus 2026, 09:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETENTUAN Perkum NU Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 yang mewajibkan jeda kepengurusan partai politik selama satu tahun bagi calon Ketua Umum/ Rois Aam PBNU memperlihatkan gejala purifikasi berlebihan. Pendekatan ini keliru karena memperlakukan afiliasi politik seolah-olah sebagai kompromi etis yang mencemari integritas jamiyah.

Diskursus Ahlussunnah wal Jamaah menempatkan agama (din) dan kekuasaan (daulah) sebagai dua hal yang tak terpisahkan. Imam Al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fil I'tiqad mempertegas bahwa agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya; sesuatu yang tanpa penjaga akan sia-sia. Memutus ruang politik secara birokratis justru membatasi saluran sah yang dibutuhkan untuk memperjuangkan kemaslahatan umat.

Warisan Historis Tokoh Bangsa

Para muasis dan pimpinan PBNU terdahulu tidak pernah memandang keterlibatan politik praktis sebagai ceceran noda organisatoris:

Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy'ari: Memimpin Majelis Syuro Partai Masyumi tanpa kehilangan derajat keulamaan dan kewaliannya. Kemudian, KH Wahab Chasbullah: Penggerak utama NU yang menjadi tokoh kunci di parlemen saat NU berdiri sebagai partai politik mandiri (1952).

Baca juga: Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU

KH Wahid Hasyim: Menjabat Ketua Umum PBNU sekaligus aktif memimpin Masyumi dan menjabat Menteri Agama RI. Lalu, KH Idham Chalid: Memimpin PBNU (1956–1984) sembari menjalankan amanah Wakil Perdana Menteri, Ketua MPR/DPR, hingga Ketum PPP.

Menolak Karantina Politik yang Ahistoris

Menyejajarkan keterlibatan figur ulama seperti Kiai Ma'ruf Amin atau KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) di struktur partai sebagai "cacat organisatoris" yang harus disucikan lewat karantina 12 bulan adalah logika yang dangkal. Di tangan para kiai, politik merupakan instrumen khidmah untuk pesantren dan warga Nahdliyin, bukan gerakan partisan sempit.

Aturan jeda satu tahun ini pada hakikatnya melanggengkan pendangkalan makna Khittah NU 1926. Khittah dirumuskan para pendiri sebagai panduan etis dan independensi moral jamiyah agar tidak terkoOptasi oleh kekuasaan, bukan regulasi teknis yang mengukur kenetralan berdasarkan kalkulasi kalender.

Menyamakan netralitas kepemimpinan dengan durasi penantian administratif 12 bulan adalah kekeliruan berpikir yang mereduksi bobot nilai kultural Khittah menjadi sekadar Prosedur Operasional Standar (SOP) formalistis yang hampa makna. Persyaratan kaku ini sekaligus memancarkan distrust atau ketidakpercayaan implisit dari struktur elite PBNU terhadap kedewasaan Muktamirin.

Para utusan dari PCNU dan PWNU di seluruh penjuru negeri adalah figur-figur matang yang memiliki daya kritis untuk menilai secara mandiri: mana calon yang membawa agenda partisan terselubung dan mana yang murni berjuang demi kemaslahatan jamiyah. Membatasi pilihan mereka melalui filter administratif yang artifisial ini sama saja dengan mengebiri hak konstitusional serta meremehkan kedaulatan pemilik suara sah Muktamar.

Terlebih lagi, aturan ini memperlihatkan anomali dan standar ganda yang mencolok dalam memandang konflik kepentingan. Sangat ironis ketika posisi di partai politik dihakimi secara ketat sebagai "dosa organisatoris", sementara jabatan strategis lain seperti komisaris BUMN, elite korporasi, atau posisi teknokratis pemerintahan sering kali melenggang tanpa batasan jeda yang serupa. Jika tujuannya murni menjaga independensi dari intervensi luar, bias struktural yang hanya menyasar partai politik ini jelas ahistoris dan tebang pilih.

Dalam konteks zaman yang kian kompleks, mengarantina figur-figur potensial yang berpengalaman di panggung politik justru merugikan NU secara strategis. Modernitas menuntut kepemimpinan NU yang tak hanya matang secara keilmuan keagamaan, tetapi juga taktis dan lihai dalam menavigasi dinamika kebijakan publik serta jejaring kekuasaan nasional.

Baca juga: Istana Menghormati Marwah Ulama

Menutup pintu rapat-rapat bagi kader yang pernah berada di ranah politik praktis hanya akan memutus rantai kepemimpinan yang responsif dan berbobot di tengah sengitnya kontestasi sosial-politik bangsa. Maka, integritas dan independensi seorang calon Ketua Umum PBNU diuji oleh rekam jejak (track record), kedalaman ilmu, serta komitmen moralnya terhadap pesantren dan warga Nahdliyin—bukan oleh lembar pengunduran diri yang bertanggal setahun lalu.

Aturan kaku ini berisiko melahirkan elitisme steril yang mencabut pemimpin NU dari realitas medan juang kebangsaan. Seluruh struktural NU seyogianya mengevaluasi Perkum Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 di komisi organisasi Muktamar ke-35 dan seyogianya membebaskan diri dari jebakan ketakutan birokratis yang berlebihan ini, dan mempercayakan sepenuhnya penilaian moral serta arah kepemimpinan masa depan jamiyah kepada kearifan para Muktamirin. Wallahu'alam bishowab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI dalam Bahasa Jawa
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI dalam Bahasa Jawa
Aktual
Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Aktual
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi
Aktual
4 Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bulan Rabiul Awal
4 Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bulan Rabiul Awal
Aktual
4 Amalan Sunah di Bulan Rabiul Awal, dari Puasa hingga Sedekah
4 Amalan Sunah di Bulan Rabiul Awal, dari Puasa hingga Sedekah
Aktual
Cerita Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir 42 Tahun Jadi Jurnalis hingga Kantongi Kartu Wartawan Utama
Cerita Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir 42 Tahun Jadi Jurnalis hingga Kantongi Kartu Wartawan Utama
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Diramaikan 6-7 Kandidat Ketum, Mekanisme Pemilihan Bisa Berubah
Muktamar Ke-35 NU Diramaikan 6-7 Kandidat Ketum, Mekanisme Pemilihan Bisa Berubah
Aktual
NU Pertimbangkan Larang Semua Pengurus Harian Rangkap Jabatan
NU Pertimbangkan Larang Semua Pengurus Harian Rangkap Jabatan
Aktual
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Nabi Muhammad SAW Meminta Perlindungan kepada Allah dari 4 Perkara
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Nabi Muhammad SAW Meminta Perlindungan kepada Allah dari 4 Perkara
Aktual
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Menyambut Peringatan HUT Ke-81 RI
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Menyambut Peringatan HUT Ke-81 RI
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara Hari Pramuka ke-65 pada 14 Agustus 2026
Contoh Teks Doa Upacara Hari Pramuka ke-65 pada 14 Agustus 2026
Doa dan Niat
Surat Al-Mulk: Arab, Latin, Terjemahan, dan Keutamaannya
Surat Al-Mulk: Arab, Latin, Terjemahan, dan Keutamaannya
Doa Harian
Kemenhaj Buka Jalan UMKM Indonesia Masuk Pasar Arab Saudi lewat Ekosistem Haji
Kemenhaj Buka Jalan UMKM Indonesia Masuk Pasar Arab Saudi lewat Ekosistem Haji
Aktual
PBNU, Politik, dan Aturan Satu Tahun: Perlukah Jeda Parpol?
PBNU, Politik, dan Aturan Satu Tahun: Perlukah Jeda Parpol?
Aktual
Naudzubillah Min Dzalik: Arti, Tulisan Arab, dan Kapan Tepat Diucapkan
Naudzubillah Min Dzalik: Arti, Tulisan Arab, dan Kapan Tepat Diucapkan
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar