Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin

Kompas.com, 14 Agustus 2026, 10:36 WIB
Reni Susanti

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 33 jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sesuai jadwal pada 11 Agustus 2026.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut, jemaah tersebut menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim ke Bandara Soekarno-Hatta setelah menerima informasi mengenai jemaah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan.

"Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi," ujar Abdullah dalam rilisnya, Jumat (14/8/2028).

Baca juga: Kemenhaj Periksa PT TAS, 120 Jemaah Umrah Diduga Gagal Berangkat

Visa Belum Terbit

Sebanyak 33 jemaah tersebut semula dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan penerbangan Batik Air ID7282 menuju Kuala Lumpur.

Namun, mereka tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan.

Kemenhaj kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan hak dan pelindungan terhadap para jemaah.

Penanganan jemaah selanjutnya dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, PPIU yang memiliki izin resmi.

Hasilnya, sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Agustus 2026 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA982.

Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Baca juga: Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga

Kemenhaj Akan Tindak Travel Umrah Ilegal

Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses pengawasan dan penegakan hukum.

Abdullah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi travel ataupun individu yang menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa mengantongi izin resmi sebagai PPIU.

"Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah," kata Abdullah.

"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," lanjutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah.

Pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

Selain itu, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin, termasuk pemblokiran akses sistem.

Masyarakat Diminta Cek Izin Travel Umrah

Kemenhaj mengimbau masyarakat memastikan legalitas travel sebelum mendaftar dan membayar biaya perjalanan umrah.

Masyarakat juga diminta memastikan pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang memiliki izin resmi sebagai PPIU serta mengecek jadwal keberangkatan dan status visa sebelum berangkat.

Informasi mengenai legalitas penyelenggara umrah dapat diperoleh melalui layanan resmi Kemenhaj, Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi, maupun Kantor Haji kabupaten/kota.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Doa Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Amalannya
Doa Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Amalannya
Doa dan Niat
Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Kandungannya
Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Kandungannya
Doa dan Niat
Sholawat Nariyah: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Sholawat Nariyah: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Aktual
Kemenhaj Bersihkan Ratusan Ribu Data Invalid, Antrean Faktual Haji Kini Hanya 14 Tahun
Kemenhaj Bersihkan Ratusan Ribu Data Invalid, Antrean Faktual Haji Kini Hanya 14 Tahun
Aktual
Jusuf Kalla Sambut Grand Imam Al-Aqsa, Perkuat Solidaritas Palestina
Jusuf Kalla Sambut Grand Imam Al-Aqsa, Perkuat Solidaritas Palestina
Aktual
Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2027 Lengkap Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2027 Lengkap Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Aktual
Gus Ipul Bantah Isu Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU: Saya Pastikan Hoaks
Gus Ipul Bantah Isu Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU: Saya Pastikan Hoaks
Aktual
Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Jadi 52:48 Agar Tak Bebani Jamaah
Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Jadi 52:48 Agar Tak Bebani Jamaah
Aktual
Terminal 4 Bandara Jeddah Beroperasi, Ini Dampaknya bagi Haji dan Umrah
Terminal 4 Bandara Jeddah Beroperasi, Ini Dampaknya bagi Haji dan Umrah
Aktual
MUI Ingatkan BPJPH: Jangan Kejar Cepat Terbitkan Sertifikat Halal, Ketepatan Harus Utama
MUI Ingatkan BPJPH: Jangan Kejar Cepat Terbitkan Sertifikat Halal, Ketepatan Harus Utama
Aktual
Kisah Abu Ayyub Al-Anshari, Tuan Rumah Rasulullah yang Tak Pernah Melupakan Adab
Kisah Abu Ayyub Al-Anshari, Tuan Rumah Rasulullah yang Tak Pernah Melupakan Adab
Aktual
Kemenhaj Siapkan Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia
Kemenhaj Siapkan Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia
Aktual
Shalawat Ibrahimiyah: Mengapa Dibaca Saat Tahiyat?
Shalawat Ibrahimiyah: Mengapa Dibaca Saat Tahiyat?
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar