Editor
TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 33 jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sesuai jadwal pada 11 Agustus 2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut, jemaah tersebut menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim ke Bandara Soekarno-Hatta setelah menerima informasi mengenai jemaah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan.
"Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi," ujar Abdullah dalam rilisnya, Jumat (14/8/2028).
Baca juga: Kemenhaj Periksa PT TAS, 120 Jemaah Umrah Diduga Gagal Berangkat
Sebanyak 33 jemaah tersebut semula dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan penerbangan Batik Air ID7282 menuju Kuala Lumpur.
Namun, mereka tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan.
Kemenhaj kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan hak dan pelindungan terhadap para jemaah.
Penanganan jemaah selanjutnya dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, PPIU yang memiliki izin resmi.
Hasilnya, sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Agustus 2026 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA982.
Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Baca juga: Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses pengawasan dan penegakan hukum.
Abdullah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi travel ataupun individu yang menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa mengantongi izin resmi sebagai PPIU.
"Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah," kata Abdullah.
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah.
Pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
Selain itu, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin, termasuk pemblokiran akses sistem.
Kemenhaj mengimbau masyarakat memastikan legalitas travel sebelum mendaftar dan membayar biaya perjalanan umrah.
Masyarakat juga diminta memastikan pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang memiliki izin resmi sebagai PPIU serta mengecek jadwal keberangkatan dan status visa sebelum berangkat.
Informasi mengenai legalitas penyelenggara umrah dapat diperoleh melalui layanan resmi Kemenhaj, Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi, maupun Kantor Haji kabupaten/kota.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang