Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH. Imam Jazuli, Lc. MA
Akademisi dan Pengasuh Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon

Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.

Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan

Kompas.com, 14 Agustus 2026, 13:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

NAHDLATUL Ulama (NU) bukan sekadar sebuah organisasi kemasyarakatan, melainkan sebuah "jam'iyah" yang bergerak di atas fondasi hukum fikih yang kaya, tradisi luhur, dan aturan modern yang terstruktur. Dalam dinamika kepemimpinan menuju Muktamar, tensi politik keorganisasian sering kali memicu penafsiran hukum yang bersifat membatasi (restriktif).

Salah satu perdebatan paling krusial saat ini adalah keabsahan hak pencalonan figur-figur strategis seperti KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muncul narasi yang mencoba menjegal langkah keduanya dengan argumen sanksi masa lalu berupa pemberhentian atau tindakan organisatoris.

Namun, jika dibedah secara mendalam melalui kacamata hukum positif keorganisasian—baik Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum)—narasi penjegalan tersebut rapuh secara argumentatif dan cacat secara yuridis. Secara konstitusional, Gus Yahya dan Gus Salam tetap memiliki hak mutlak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Baca juga: 50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar

Secara epistemologis, hukum keorganisasian menganut asas legalitas yang ketat: apa yang tidak dilarang secara eksplisit oleh aturan tertinggi, maka hal tersebut diperbolehkan. Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, secara gamblang memisahkan jenis-jenis pemberhentian.

Pasal 7 mengatur pemberhentian dengan hormat, sementara Pasal 8 mengatur pemberhentian tidak dengan hormat akibat tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan atau pelanggaran berat. Namun, satu hal yang harus digarisbawahi dengan tebal: Perkum No. 13 Tahun 2025 hanya mengatur sanksi pemutusan jabatan pada masa khidmat berjalan, bukan pencabutan hak politik atau hak keperdataan organisasi seseorang seumur hidup.

Tidak ada satu pun klausul dalam Perkum tersebut yang menyatakan bahwa fungsionaris yang diberhentikan kehilangan haknya untuk dipilih (right to be elected) dalam forum tertinggi seperti Muktamar. Sanksi administratif bersifat temporary (sementara) dan lokal pada objek jabatan saat itu, bukan hukuman mati perdata yang berlaku permanen.

Mengasumsikan bahwa pemberhentian di masa lalu otomatis menggugurkan hak pencalonan di masa depan adalah sebuah lompatan logika yang keliru (logical fallacy) dan bentuk kesewenang-wenangan tafsir yang menabrak prinsip keadilan normatif. Argumen pembanding yang sering digunakan untuk memojokkan kedua tokoh ini adalah Perkum Nomor 03/2025 mengenai syarat menjadi fungsionaris NU.

Perkum tersebut menyatakan bahwa calon fungsionaris tidak boleh pernah dikenakan tindakan organisatoris akibat pembekuan atau kekosongan kepengurusan karena masa khidmatnya berakhir tanpa pengajuan konferensi. Menatap pasal ini, kita harus jeli dan jujur secara tekstual. Pasal ini sama sekali tidak menukik atau relevan dengan kasus Gus Yahya maupun Gus Salam.

Bagi Gus Yahya, sejarah mencatat beliau pernah diberhentikan oleh Rais Aam, namun dinamika tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme islah (rekonsiliasi) resmi, yang berujung pada pengangkatan kembali beliau sebagai Ketua Umum. Dalam tradisi pesantren dan fikih NU, islah menggugurkan segala konsekuensi hukum dari perselisihan masa lalu. Sanksi yang telah dianulir oleh proses islah dan pemulihan status tidak dapat dijadikan hantu masa lalu untuk menjegal hak konstitusionalnya hari ini.

Sementara bagi Gus Salam, langkah hukumnya yang pernah menggugat PBNU di pengadilan terkait kemelut PCNU Jombang berujung pada pemberhentian dari jabatan fungsionaris. Namun, kasus Gus Salam adalah murni urusan perbedaan pandangan tata kelola organisasi yang berujung pemberhentian fungsionaris, bukan sanksi akibat pembekuan kepengurusan karena kelalaian masa khidmat sebagaimana yang diatur ketat oleh Perkum 03/2025.

Jadi, menyamakan kasus Gus Salam dengan klausul pembekuan kepengurusan adalah pemaksaan analogi hukum (qiyas ma'al fariq) yang cacat logika. Lebih jauh lagi, kedaulatan tertinggi dalam pemilihan Ketua Umum PBNU berada di tangan muktamirin (peserta Muktamar), sebagaimana diamanatkan oleh ART NU Pasal 40 ayat (1) huruf e. Muktamar adalah institusi tertinggi yang memegang hak prerogatif untuk menilai, memilih, dan menetapkan pemimpin.

Hak normatif keorganisasian untuk dipilih kembali di dalam Muktamar tidak boleh diamputasi oleh tafsir sepihak di luar forum Muktamar. Kecuali jika ada produk Tata Tertib (Tatib) Muktamar spesifik yang disepakati oleh mayoritas muktamirin untuk membatasi kriteria tersebut pada periode berjalan, maka hak Gus Yahya dan Gus Salam tetap utuh dan sah demi hukum.

Baca juga: Muktamar Ke-35 NU Diramaikan 6-7 Kandidat Ketum, Mekanisme Pemilihan Bisa Berubah

Sebagai refleksi akhir, Nahdlatul Ulama harus tetap konsisten kosmis menjadi organisasi yang matang, dewasa, dan berpijak pada supremasi aturan, bukan sentimentil politik sesaat. Membatasi hak calon pemimpin terbaik bangsa hanya dengan utak-atik tafsir pasal yang tidak kontekstual akan mencederai demokrasi ala sarungan yang selama ini menjadi kebanggaan NU.

Gus Yahya dengan rekam jejak diplomasi globalnya dan Gus Salam dengan ketegasan prinsipnya, keduanya adalah aset jam'iyah. Biarlah ruang Muktamar yang menjadi medan pembuktian, di mana para kiai dan utusan cabang dari seluruh penjuru dunia memberikan penilaian secara objektif, tanpa harus dihambat oleh barikade aturan yang diada-adakan. Wallahu'alam bishosawab

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Aktual
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Aktual
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
Aktual
PBNU dan SANY Latih 400 Warga Hadapi Bencana, dari RJP hingga Evakuasi Korban
PBNU dan SANY Latih 400 Warga Hadapi Bencana, dari RJP hingga Evakuasi Korban
Aktual
Keistimewaan Al-Mulk: Surat Perlindungan Siksa Kubur
Keistimewaan Al-Mulk: Surat Perlindungan Siksa Kubur
Doa Harian
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Mohon Perlindungan Allah dari 4 Perkara
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Mohon Perlindungan Allah dari 4 Perkara
Aktual
Khutbah Jumat: Menjadi Negara Merdeka Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur
Khutbah Jumat: Menjadi Negara Merdeka Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur
Aktual
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI dalam Bahasa Jawa
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI dalam Bahasa Jawa
Aktual
Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Aktual
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar