Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Toleransi Jangan Berubah Menjadi Permisivisme

Kompas.com, 15 Agustus 2026, 13:17 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk memperkuat ketahanan keluarga dan menjaga moral bangsa.

Ajakan itu disampaikan Ni’am saat menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Menurut Ni’am, kemerdekaan tidak hanya perlu diisi dengan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga penguatan akhlak serta ketakwaan.

“Mari kita jaga keluarga, jaga lingkungan, dan jaga akhlak bangsa demi kemaslahatan bersama,” kata Ni’am dikutip dari laman MUI, Sabtu (15/8/2026).

Baca juga: MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan

MUI Ingatkan Batas Toleransi

Dalam khutbahnya, Ni’am menyoroti pentingnya memahami batas toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, penghargaan terhadap kebinekaan dan perbedaan tidak berarti semua tindakan dapat dibenarkan atas nama kebebasan.

“Kita perlu membedakan antara toleransi dengan permisivisme,” ujar Ni’am.

Ia kemudian menyinggung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut dia, toleransi terhadap perbedaan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap perilaku yang dalam pandangan Islam dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu mengatakan, Islam memiliki batas moral terkait hubungan seksual dan tatanan keluarga.

Karena itu, menurut Ni’am, kebebasan individu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan atau mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan syariat dan norma hukum.

Baca juga: MUI Dorong Budaya Hidup Halal di Sekolah: Bentuk Karakter Gen Z

Singgung Maqashid Syariah

Ni’am menjelaskan, dalam perspektif maqashid asy-syari'ah, hukum dan syariat ditujukan untuk menjaga kemaslahatan manusia.

Di antaranya adalah menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan menjaga agama (hifzh ad-din).

Ia berpandangan, perilaku yang dinilai merusak tatanan moral dapat berdampak terhadap generasi penerus bangsa.

Karena itu, Ni’am mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga moral.

Menurut Ketua Umum Majelis Alumni IPNU tersebut, kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga ditentukan oleh kualitas masyarakatnya.

Ia meyakini Indonesia akan semakin kokoh apabila masyarakat memiliki kekuatan iman, ilmu, dan akhlak.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
100 Tahun Gontor, Pesantren Ditawarkan Jadi Model Pendidikan Holistik Dunia
100 Tahun Gontor, Pesantren Ditawarkan Jadi Model Pendidikan Holistik Dunia
Aktual
Mendaki Gunung Bukan Sekadar Mengejar Puncak, Bisa Jadi Ruang Muhasabah
Mendaki Gunung Bukan Sekadar Mengejar Puncak, Bisa Jadi Ruang Muhasabah
Aktual
Unsur Islam di Balik Pemilihan Tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945
Unsur Islam di Balik Pemilihan Tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945
Aktual
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
Aktual
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
Aktual
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Aktual
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Aktual
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Aktual
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Aktual
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
Aktual
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Aktual
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Aktual
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar