Editor
KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat dan menjadi ibadah yang dilaksanakan secara berjamaah setiap pekan.
Karena kedudukannya dalam syariat, meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur, terlebih tiga kali berturut-turut, memiliki konsekuensi yang serius.
Baca juga: Imbauan Muhammadiyah: Infak Shalat Jumat 21 Agustus 2026 Disalurkan untuk Korban Gempa Flores
Dilansir dari Antara, berikut penjelasan hukum meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i.
Pertama, harus dipahami bahwa kewajiban shalat Jumat telah ditegaskan dalam Al Quran, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, dan penjelasan para ulama.
Baca juga: Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk segera memenuhi panggilan shalat Jumat dan meninggalkan aktivitas jual beli ketika waktu pelaksanaannya tiba.
Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat bukan sekadar ibadah mingguan, tetapi kewajiban yang harus diprioritaskan oleh muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat atau mukallaf.
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah memberikan peringatan mengenai orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur. Salah satu hadis yang diriwayatkan At-Thabarani menyebutkan:
. من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani)
Peringatan serupa terdapat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan At-Turmudzi, At-Thabarani, dan Ad-Daruquthni:
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah SWT akan mengecap (menutup) hatinya."
Hadis tersebut menunjukkan beratnya konsekuensi meninggalkan shalat Jumat secara berturut-turut karena sikap meremehkan.
Istilah "mengecap" atau "menutup hati" menggambarkan kondisi spiritual ketika seseorang semakin sulit menerima nasihat, petunjuk, dan kebenaran akibat terus-menerus mengabaikan kewajiban agama.
Penjelasan mengenai hadis tersebut juga disampaikan Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, sebagaimana berikut:
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
Artinya: "Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran." (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450)
Kewajiban shalat Jumat dapat gugur apabila seseorang memiliki uzur atau halangan yang dibenarkan syariat. Beberapa kondisi yang termasuk uzur tersebut adalah sebagai berikut:
Kelima jenis uzur tersebut disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Dengan demikian, muslim yang tidak memiliki uzur atau alasan yang dibenarkan syariat tetap berkewajiban melaksanakan shalat Jumat.
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan syar'i merupakan dosa besar.
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut menjadi tanda kemunafikan dan dapat mengancam keimanan apabila kebiasaan tersebut terus dilakukan tanpa penyesalan.
Dalam pandangan Mazhab Hambali, seorang muslim yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i dinilai telah melakukan dosa besar yang mengancam keimanannya.
Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa apabila orang tersebut tidak bertaubat, hukuman Allah SWT dapat berupa kematian dalam keadaan su’ul khatimah atau akhir kehidupan yang buruk.
Meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban individu, tetapi juga memiliki dampak terhadap kehidupan sosial umat Islam.
Secara spiritual, kebiasaan tersebut dapat menjauhkan seseorang dari hidayah Allah SWT dan membuat hati semakin sulit menerima kebenaran.
Sementara secara sosial, meninggalkan shalat Jumat berarti kehilangan salah satu momentum berkumpulnya umat Islam dalam satu tempat.
Shalat Jumat menjadi sarana mempererat ukhuwah, membangun persatuan, sekaligus mendengarkan nasihat dan pengajaran agama.
Meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i merupakan perkara serius yang mendapat peringatan keras dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Namun, adanya uzur yang dibenarkan syariat menjadi pengecualian sehingga seseorang tidak berdosa karena tidak menghadiri shalat Jumat.
Karena itu, kewajiban shalat Jumat perlu ditempatkan sebagai ibadah yang harus dijaga dan tidak ditinggalkan karena sikap meremehkan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT