Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.com, 21 Agustus 2026, 07:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat dan dilaksanakan sekali dalam sepekan sebagai pengganti shalat Zhuhur.

Namun, bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan, terutama ketika pekerjaan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak dapat ditinggalkan.

Dilansir dari laman Kemenag, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Hukum Tiga Kali Berturut-turut Tidak Shalat Jumat, Apa Konsekuensinya dalam Islam?

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Jumat

Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena menjadi waktu pelaksanaan shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur bagi mereka yang memenuhi kewajiban tersebut.

Sejumlah hadis menjelaskan keutamaan hari Jumat, sementara Al-Qur'an secara khusus membahas pelaksanaan shalat Jumat dalam Surat Al-Jumu'ah.

Baca juga: Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga telah disepakati para ulama. Karena itu, pekerjaan pada umumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat Jumat apabila seseorang masih memungkinkan untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Bagaimana Jika Shalat Jumat Berbenturan dengan Pekerjaan?

Dalam praktiknya, sebagian besar instansi swasta maupun lembaga negara menyediakan waktu istirahat yang memungkinkan pegawai menjalankan ibadah.

Pada hari Jumat, sejumlah kantor bahkan memberikan waktu istirahat lebih panjang atau lebih awal agar pegawai dapat mengikuti rangkaian shalat Jumat.

Persoalan berbeda muncul pada pekerjaan tertentu yang tidak dapat ditinggalkan karena kondisi darurat.

Misalnya, pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat dan apabila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat yang besar.

Dalam kondisi seperti itu, seseorang dapat mengikuti prosedur pekerjaan yang berlaku karena terdapat alasan darurat yang dapat menjadi uzur secara syar'i.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan Darurat

Az-Zarkasyi menjelaskan bahwa waktu shalat pada dasarnya termasuk waktu yang dikecualikan dalam pekerjaan yang dilakukan berdasarkan masa tertentu. Penjelasan tersebut juga mencakup shalat Jumat. Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Keterangan tersebut menjadi dasar bahwa pekerjaan tertentu dapat menjadi alasan untuk meninggalkan shalat Jumat apabila terdapat kondisi yang benar-benar mendesak. Ukuran utamanya bukan sekadar adanya pekerjaan, melainkan adanya kebutuhan darurat yang membuat pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan tanpa menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Kondisi Darurat Dapat Menjadi Uzur Shalat Jumat

Pekerjaan yang bersifat darurat dapat dianalogikan dengan kondisi seseorang yang terhalang menghadiri shalat Jumat karena berada dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan. Az-Zarkasyi memberikan contoh mengenai orang yang berada dalam tahanan dan mengalami kesulitan.

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa adanya hambatan yang nyata dan sulit dihindari dapat menjadi alasan seseorang tidak menghadiri shalat Jumat.

Prinsip tersebut dapat diterapkan pada pekerjaan tertentu yang benar-benar berada dalam kondisi darurat dan tidak dapat ditinggalkan karena berpotensi menimbulkan mudarat besar.

Kewajiban Mengganti dengan Shalat Zhuhur

Seseorang yang meninggalkan shalat Jumat karena kondisi pekerjaan yang benar-benar darurat tidak berdosa karena meninggalkan kewajiban tersebut. Namun, kewajiban shalat tidak gugur sepenuhnya sehingga ia tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat.

Dengan demikian, meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan bukan berarti seseorang bebas memilih pekerjaan daripada ibadah.

Keringanan tersebut hanya berlaku ketika pekerjaan berada dalam kondisi darurat dan tidak dapat ditinggalkan tanpa menimbulkan dampak yang membahayakan atau mudarat yang lebih besar.

Tidak Semua Pekerjaan Menjadi Alasan Meninggalkan Jumat

Keringanan hukum tersebut tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan atau profesi. Pekerjaan rutin yang masih memungkinkan ditinggalkan sementara, terutama ketika tempat kerja telah menyediakan waktu bagi pegawai untuk menunaikan shalat Jumat, tidak otomatis menjadi uzur syar'i.

Karena itu, seseorang perlu membedakan antara pekerjaan yang sekadar menyita waktu dan pekerjaan yang benar-benar berada dalam keadaan darurat.

Jika pekerjaan masih dapat diatur agar seseorang tetap menghadiri shalat Jumat, kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan.

Pada dasarnya, pekerjaan biasa bukan alasan untuk meninggalkan shalat Jumat selama seseorang masih memiliki kesempatan untuk menghadirinya.

Keringanan hanya berlaku bagi kondisi darurat yang membuat pekerjaan tidak dapat ditinggalkan karena dapat menimbulkan mudarat besar.

Jika benar-benar tidak dapat menghadiri Jumat karena uzur tersebut, shalat Zhuhur empat rakaat tetap wajib dilaksanakan sebagai penggantinya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar