Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Latih 480 Remaja Jadi Edukator Sebaya

Kompas.com, 28 Agustus 2026, 13:07 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melatih 480 siswa sekolah dan madrasah dari berbagai daerah sebagai peer educator atau edukator sebaya.

Program tersebut menjadi salah satu upaya mencegah pernikahan anak dengan melibatkan remaja untuk memberikan edukasi kepada teman seusianya.

Para siswa mendapatkan pembinaan sejak 2024 hingga 2026. Mereka dibekali pemahaman mengenai risiko pernikahan anak, kesehatan reproduksi, hak anak, serta keterampilan komunikasi dan konseling.

Baca juga: Khutbah Jumat 28 Agustus 2026: Ta’aruf Menjaga Kesucian Menuju Pernikahan

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pendekatan sebaya penting karena remaja cenderung lebih terbuka ketika membicarakan persoalan pribadi dengan teman seusianya.

"Suara sebaya sesungguhnya lebih mudah didengar oleh sebaya," ujar Abu Rokhmad dikutip dari NU Online, Jumat (28/8/2026).

Melalui program tersebut, para edukator sebaya diharapkan dapat menjadi teman diskusi bagi remaja sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Remaja Dilibatkan Cegah Pernikahan Anak

Pendekatan edukator sebaya dipilih karena persoalan yang dihadapi remaja sering kali lebih mudah dibicarakan dengan orang yang berada dalam kelompok usia yang sama.

Karena itu, para edukator tidak hanya diberikan pengetahuan mengenai risiko pernikahan anak, tetapi juga keterampilan komunikasi dan konseling.

Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan dapat menjadi teman diskusi bagi remaja lain.

Pendekatan ini membuat pencegahan pernikahan anak tidak hanya dilakukan melalui aturan atau imbauan orang dewasa. Remaja juga diberikan ruang untuk saling memberikan informasi dan memahami konsekuensi keputusan yang berkaitan dengan masa depan mereka.

Dalam perspektif Islam, upaya perlindungan terhadap anak dapat dikaitkan dengan prinsip kemaslahatan serta tujuan syariat dalam menjaga jiwa dan keturunan.

Baca juga: 5 Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah

Pernikahan Anak dalam Perspektif Islam

Pernikahan merupakan bagian penting dalam kehidupan keluarga. Namun, ketika dilakukan pada usia anak, terdapat berbagai hal yang perlu dipertimbangkan karena anak masih berada dalam tahap tumbuh dan berkembang.

Karena itu, Kemenag membekali edukator sebaya dengan pengetahuan mengenai risiko pernikahan anak agar remaja dapat memahami konsekuensinya sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan masa depan.

Persoalan pernikahan anak juga tidak hanya menyangkut dua orang yang menikah, tetapi berkaitan dengan kehidupan keluarga dan generasi yang nantinya lahir dari perkawinan tersebut.

Dalam Islam, menjaga keturunan dikenal dengan istilah hifzh al-nasl, salah satu prinsip dalam maqashid syariah atau tujuan-tujuan syariat.

Dikutip dari NU Online, perkawinan memiliki kaitan dengan hifzh al-nasl karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjaga keberlangsungan keturunan.

Namun, pembahasan mengenai pernikahan anak dalam Islam tidak cukup hanya dilihat dari boleh atau tidaknya suatu pernikahan. Kemaslahatan dan kemungkinan timbulnya mudarat juga perlu menjadi pertimbangan.

Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan jiwa, keturunan, akal, dan harta merupakan bagian yang perlu diperhatikan.

Karena itu, pernikahan anak perlu dilihat dengan mempertimbangkan manfaat maupun dampaknya secara menyeluruh.

Dengan demikian, upaya mencegah pernikahan anak bukan berarti menolak pernikahan.

Pencegahan dapat ditempatkan sebagai ikhtiar untuk memastikan anak memperoleh perlindungan dan kesiapan yang memadai sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

Islam Ingatkan Tak Tinggalkan Generasi Lemah

Perhatian terhadap kondisi generasi mendatang juga tercermin dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya:

"Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar."

Ayat tersebut memang tidak secara khusus membahas pernikahan anak. Namun, kandungannya mengingatkan pentingnya memperhatikan kondisi dan kesejahteraan generasi yang akan datang.

Dalam konteks pencegahan pernikahan anak, prinsip tersebut dapat menjadi pengingat pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, dan mempersiapkan masa depannya sebelum menghadapi tanggung jawab kehidupan berkeluarga.

Melalui edukasi yang tepat, remaja diharapkan memahami konsekuensi pernikahan anak dan memiliki kesempatan lebih besar untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
Aktual
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Aktual
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Aktual
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Aktual
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Aktual
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Aktual
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar