KOMPAS.com — Pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dapat diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
Salah satunya melalui dukungan terhadap layanan kesehatan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah pada masing-masing instrumen ZISWAF.
Upaya tersebut tengah didorong Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah bersama United Nations Population Fund (UNFPA).
Baca juga: Bolehkah Zakat Diberikan kepada Korban Bencana? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Keduanya mempertemukan lembaga pengelola ZISWAF, organisasi filantropi, dan praktisi kemanusiaan dalam forum "ZISWAF untuk Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan Berbasis Gender".
Forum tersebut membahas penyusunan kerangka yang dapat menjadi acuan bagi lembaga ZISWAF dalam membantu kelompok rentan dengan tetap memperhatikan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Ketua MDMC PP Muhammadiyah Budi Setiawan berharap pertemuan tersebut menghasilkan panduan yang dapat digunakan secara operasional oleh para pengelola zakat.
"Alhamdulillah, agenda ini dapat terselenggara dengan baik. Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan framework yang memudahkan amil zakat ataupun praktisi pengelola zakat untuk mengimplementasikannya," ujar Budi.
Baca juga: Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Menurut Budi, panduan yang bersifat operasional diperlukan agar pengelolaan ZISWAF dapat dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel sekaligus tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Kerangka tersebut juga diharapkan membantu lembaga filantropi Islam menjawab kebutuhan kelompok rentan yang menghadapi persoalan kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender.
Salah satu hal yang dibahas dalam forum tersebut adalah kriteria penerima manfaat serta bentuk bantuan yang dapat diberikan melalui instrumen ZISWAF.
Pembahasan itu dituangkan dalam draf Working Paper yang diharapkan dapat menjadi rujukan bagi lembaga pengelola ZISWAF.
Person in Charge (PIC) kegiatan sekaligus Wakil Sekretaris I MDMC PP Muhammadiyah I Abdoel Malik mengatakan, dokumen tersebut antara lain membahas penerima manfaat yang dapat dikaitkan dengan delapan golongan penerima zakat atau asnaf.
Selain zakat, pembahasan mencakup pemanfaatan infak dan sedekah yang memiliki ketentuan penyaluran berbeda.
Dokumen kerja tersebut juga memuat bentuk dukungan atau layanan yang dapat diberikan kepada penerima manfaat.
"Ini dalam rangka memudahkan di level manajemen yang telah mendapatkan persetujuan dari dewan syariah di internal masing-masing agar mengikuti standar audit kepatuhan yang telah diatur oleh UU," kata Malik.
Menurut dia, keberadaan dokumen tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi lembaga pengelola ZISWAF dalam menentukan penerima manfaat dan bentuk dukungan yang dapat diberikan.
Pembahasan tersebut menunjukkan potensi ZISWAF untuk digunakan dalam program perlindungan sosial yang lebih luas.
Dalam konteks kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, dukungan diperlukan terutama bagi kelompok rentan yang kesulitan memperoleh akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Namun, penggunaan masing-masing instrumen filantropi Islam memiliki ketentuan yang berbeda.
Zakat, misalnya, memiliki delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Karena itu, penyalurannya perlu memperhatikan apakah penerima manfaat memenuhi kriteria tersebut.
Sementara itu, infak dan sedekah memiliki ketentuan penyaluran yang berbeda dengan zakat dan dapat digunakan untuk kepentingan sosial yang lebih luas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerangka yang tengah disusun MDMC bersama UNFPA dan lembaga terkait diharapkan dapat memperjelas bagaimana instrumen-instrumen tersebut digunakan untuk membantu kelompok rentan tanpa mengabaikan ketentuan syariah.
Pemanfaatan ZISWAF dalam konteks tersebut tidak hanya diarahkan pada pemberian bantuan, tetapi juga pada penguatan perlindungan sosial.
Melalui instrumen filantropi Islam, sumber daya sosial-keagamaan dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang menghadapi persoalan kesehatan reproduksi maupun kekerasan berbasis gender.
Sejumlah lembaga filantropi dan pengelola ZISWAF terlibat dalam pembahasan tersebut, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Forum Zakat (FOZ), Forum Organisasi Zakat (FOroz), Badan Wakaf Indonesia (BWI), MDMC, dan Lazismu.
Kegiatan tersebut juga melibatkan fasilitator dari kader Muhammadiyah asal Sudan, Tunisia, dan Maroko.
Kehadiran mereka menjadi bagian dari pertukaran pengalaman dan perspektif lintas negara mengenai pengelolaan filantropi Islam serta respons terhadap persoalan kemanusiaan.
Kolaborasi MDMC PP Muhammadiyah dan UNFPA bersama berbagai lembaga ZISWAF tersebut diharapkan dapat memperkuat peran filantropi Islam dalam sistem perlindungan sosial.
Hasil forum juga diharapkan menjadi pijakan untuk mengembangkan program yang memberikan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman, bermartabat, dan inklusif serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT