Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Pulang 46 PMI dari Malaysia dan Makna Ta’awun

Kompas.com, 8 September 2026, 05:51 WIB
Reni Susanti

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Harapan pulang mulai terbuka bagi 46 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia.

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk mempercepat pemulangan mereka.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, para PMI ditargetkan dapat kembali ke Indonesia paling lambat 10 hari setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

“Nanti segera kami upayakan pemulangannya. Kalau surat-surat sudah lengkap, paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus dalam rilisnya, Senin (7/9/2026). 

Ke-46 PMI tersebut sedang menjalani penahanan akibat pelanggaran keimigrasian di Malaysia.

Baca juga: Rahasia Besar Pahala Tolong Menolong di Bulan Ramadhan

Pemerintah siapkan dokumen perjalanan

Dalam kunjungannya, Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Keduanya memeriksa proses administrasi sekaligus berdialog dengan para PMI.

“Kami melakukan pengecekan sekarang bersama Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan Imigrasi Malaysia,” ujar Agus.

Agus kemudian menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara simbolis kepada perwakilan PMI.

SPLP merupakan dokumen pengganti paspor yang dapat digunakan WNI dalam keadaan tertentu untuk melakukan perjalanan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih

Penyiapan dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum para PMI dapat dipulangkan.

Agus dan Hendarsam juga bertemu Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Dato’ Zakaria bin Shaaban.

Pertemuan itu membahas penanganan para PMI yang melakukan pelanggaran keimigrasian sekaligus penguatan koordinasi kedua negara dalam proses pemulangan.

Pemerintah Indonesia berharap komunikasi dengan otoritas Malaysia dapat mempercepat penyelesaian seluruh prosedur administratif yang masih harus dijalani para PMI.

Jalan pulang dan makna ta’awun

Bantuan kepada orang yang sedang menghadapi kesulitan sejalan dengan nilai ta’awun dalam Islam. Istilah tersebut merujuk pada semangat saling menolong dalam kebaikan.

Dalam konteks pemulangan para PMI, semangat itu hadir melalui upaya bersama untuk menyelesaikan dokumen, membantu biaya perjalanan, dan memastikan mereka dapat kembali kepada keluarganya.

Kepulangan tersebut bukan sekadar menjadi akhir dari proses penahanan. Bagi para PMI, perjalanan kembali ke Indonesia juga dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki langkah dan memulai kehidupan dengan cara yang lebih aman.

Diingatkan agar tidak kembali melalui jalur ilegal

Dalam dialog bersama para PMI, Agus mengingatkan mereka agar tidak kembali memasuki, bekerja, ataupun menetap di negara lain melalui jalur ilegal.

Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian penting untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi setiap WNI yang bekerja di luar negeri.

Bekerja melalui jalur resmi juga memudahkan pemerintah memberikan pendampingan dan pelindungan ketika PMI menghadapi persoalan di negara penempatan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan terus memperkuat pencegahan keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.

Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri.

Diberi bantuan biaya kepulangan

Selain menyiapkan dokumen perjalanan, Agus bersama Hendarsam memberikan bantuan kepada para PMI untuk mendukung biaya kepulangan mereka ke Indonesia.

Namun, belum dijelaskan besaran bantuan, sumber dana, ataupun komponen biaya yang akan ditanggung pemerintah.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Status kewarganegaraan 1.512 anak PMI diperjelas

Sebelum mengunjungi DTI Semenyih, Agus menghadiri dialog bertajuk “Pasti Ada Solusi” bersama WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Indonesia juga memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Program itu dilaksanakan melalui kolaborasi lima kementerian untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan kepada anak-anak PMI di luar negeri.

Kepastian identitas menjadi hal mendasar bagi masa depan anak. Dokumen kewarganegaraan dapat membantu mereka memperoleh pengakuan hukum sekaligus mengakses berbagai hak dasar.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat diplomasi keimigrasian dan kerja sama dengan Malaysia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar