Editor
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Harapan pulang mulai terbuka bagi 46 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia.
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk mempercepat pemulangan mereka.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, para PMI ditargetkan dapat kembali ke Indonesia paling lambat 10 hari setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Nanti segera kami upayakan pemulangannya. Kalau surat-surat sudah lengkap, paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus dalam rilisnya, Senin (7/9/2026).
Ke-46 PMI tersebut sedang menjalani penahanan akibat pelanggaran keimigrasian di Malaysia.
Baca juga: Rahasia Besar Pahala Tolong Menolong di Bulan Ramadhan
Dalam kunjungannya, Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Keduanya memeriksa proses administrasi sekaligus berdialog dengan para PMI.
“Kami melakukan pengecekan sekarang bersama Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan Imigrasi Malaysia,” ujar Agus.
Agus kemudian menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara simbolis kepada perwakilan PMI.
SPLP merupakan dokumen pengganti paspor yang dapat digunakan WNI dalam keadaan tertentu untuk melakukan perjalanan kembali ke Indonesia.
Baca juga: Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Penyiapan dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum para PMI dapat dipulangkan.
Agus dan Hendarsam juga bertemu Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Dato’ Zakaria bin Shaaban.
Pertemuan itu membahas penanganan para PMI yang melakukan pelanggaran keimigrasian sekaligus penguatan koordinasi kedua negara dalam proses pemulangan.
Pemerintah Indonesia berharap komunikasi dengan otoritas Malaysia dapat mempercepat penyelesaian seluruh prosedur administratif yang masih harus dijalani para PMI.
Bantuan kepada orang yang sedang menghadapi kesulitan sejalan dengan nilai ta’awun dalam Islam. Istilah tersebut merujuk pada semangat saling menolong dalam kebaikan.
Dalam konteks pemulangan para PMI, semangat itu hadir melalui upaya bersama untuk menyelesaikan dokumen, membantu biaya perjalanan, dan memastikan mereka dapat kembali kepada keluarganya.
Kepulangan tersebut bukan sekadar menjadi akhir dari proses penahanan. Bagi para PMI, perjalanan kembali ke Indonesia juga dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki langkah dan memulai kehidupan dengan cara yang lebih aman.
Dalam dialog bersama para PMI, Agus mengingatkan mereka agar tidak kembali memasuki, bekerja, ataupun menetap di negara lain melalui jalur ilegal.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian penting untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi setiap WNI yang bekerja di luar negeri.
Bekerja melalui jalur resmi juga memudahkan pemerintah memberikan pendampingan dan pelindungan ketika PMI menghadapi persoalan di negara penempatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan terus memperkuat pencegahan keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.
Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri.
Selain menyiapkan dokumen perjalanan, Agus bersama Hendarsam memberikan bantuan kepada para PMI untuk mendukung biaya kepulangan mereka ke Indonesia.
Namun, belum dijelaskan besaran bantuan, sumber dana, ataupun komponen biaya yang akan ditanggung pemerintah.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.
Sebelum mengunjungi DTI Semenyih, Agus menghadiri dialog bertajuk “Pasti Ada Solusi” bersama WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Indonesia juga memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Program itu dilaksanakan melalui kolaborasi lima kementerian untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan kepada anak-anak PMI di luar negeri.
Kepastian identitas menjadi hal mendasar bagi masa depan anak. Dokumen kewarganegaraan dapat membantu mereka memperoleh pengakuan hukum sekaligus mengakses berbagai hak dasar.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat diplomasi keimigrasian dan kerja sama dengan Malaysia.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT