KOMPAS.com - Mengembalikan utang merupakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam. Karena itu, muncul pertanyaan yang sering diajukan: benarkah semua utang harus dibayar sebelum seseorang meninggal dunia?
Jawabannya, Islam sangat menganjurkan setiap Muslim melunasi utangnya semasa hidup. Apabila seseorang meninggal masih memiliki utang, maka utang tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan dari harta peninggalannya sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.
Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih Rasulullah SAW sebagai bentuk penjagaan terhadap hak sesama manusia.
Islam tidak mengharamkan utang, tetapi menekankan amanah dalam menunaikannya. Al-Qur'an memerintahkan agar utang dicatat, sementara hadis Rasulullah SAW mengingatkan bahwa utang tidak boleh dianggap sepele. Karena itu, setiap Muslim dianjurkan berusaha melunasi utangnya semasa hidup agar tidak meninggalkan beban bagi keluarga maupun hak yang belum ditunaikan kepada orang lain.
Islam memandang utang sebagai akad yang melahirkan hak dan kewajiban. Karena itu, orang yang berutang diperintahkan memiliki niat kuat untuk mengembalikannya serta tidak menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah SWT bahkan menurunkan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an yang mengatur tentang transaksi utang piutang, yakni Surah Al-Baqarah ayat 282. Ayat tersebut memerintahkan agar utang dicatat demi menjaga keadilan dan menghindari perselisihan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Yā ayyuhalladzīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musammā faktubūh.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang berutang, tetapi mengajarkan tanggung jawab, keterbukaan, dan pencatatan yang jelas.
Banyak orang mengira harta peninggalan langsung menjadi milik ahli waris ketika seseorang wafat. Padahal, Al-Qur'an menegaskan bahwa utang didahulukan sebelum pembagian warisan.
Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa Ayat 11:
مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَآ أَوْ دَيْنٍ
Min ba‘di waṣiyyatin yūṣī bihā au dain.
Artinya: “(Pembagian warisan dilakukan) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.”
Frasa tersebut berulang dalam beberapa ayat waris di Surah An-Nisa. Para ulama menjelaskan bahwa urutannya ialah biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat yang sah, kemudian pembagian harta kepada ahli waris.
Dengan demikian, hak orang yang memberi pinjaman mendapat prioritas sebelum harta diwariskan.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai pentingnya melunasi utang. Dalam hadis sahih riwayat At-Tirmidzi disebutkan:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَىٰ عَنْهُ
Nafsul mu’mini mu‘allaqatun bidainihī ḥattā yuqḍā ‘anhu.
Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga utang itu dilunasi.” (Jami' at-Tirmidzi No. 1078)
Makna “tergantung” dijelaskan para ulama sebagai peringatan agar seorang Muslim tidak meremehkan kewajiban kepada sesama manusia. Hadis ini bukan berarti menutup pintu rahmat Allah, melainkan menegaskan pentingnya menyelesaikan hak orang lain.
Islam juga memberikan perlindungan kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Orang yang tidak mampu bukan diperintahkan berputus asa, melainkan diberi kelonggaran hingga memiliki kemampuan membayar.
Dalam QS Al-Baqarah Ayat 280 tertulis:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
Wa in kāna żū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah.
Artinya: “Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”
Ayat ini menunjukkan keseimbangan ajaran Islam. Di satu sisi, utang wajib dikembalikan; di sisi lain, pemberi utang dianjurkan memberi kelonggaran kepada orang yang benar-benar kesulitan.
Ahli waris tidak otomatis menanggung utang dengan harta pribadinya. Yang menjadi kewajiban adalah melunasi utang dari harta peninggalan almarhum apabila masih ada.
Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, para ulama menjelaskan bahwa ahli waris boleh melunasinya sebagai bentuk kebajikan (tabarru',) tetapi hal tersebut bukan kewajiban mutlak menggunakan harta pribadi mereka.
Karena itu, penting bagi seseorang untuk meninggalkan catatan utang yang jelas agar keluarga dapat menyelesaikan hak-hak tersebut secara tertib.
Baca juga: Air Mata Sania, Sempat Utang demi Berhaji hingga Dapat Bantuan Pelunasan
Rasulullah SAW mengajarkan agar seorang Muslim hidup dengan tanggung jawab, termasuk dalam urusan harta. Beberapa langkah yang dapat dilakukan ialah mencatat seluruh utang piutang, menyampaikan kepada keluarga apabila memiliki kewajiban yang belum selesai, mengutamakan pelunasan ketika memiliki kemampuan, serta menghindari menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.
Dengan cara tersebut, hak sesama manusia tetap terjaga dan tidak menimbulkan perselisihan setelah seseorang meninggal dunia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.