Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35

Kompas.com, 20 September 2026, 22:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu dana hasil dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN mengalir ke Muktamar NU ke-35 di Jombang.

Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay, menegaskan tidak ada dasar yang menghubungkan perkara hukum tersebut dengan pelaksanaan Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Bantahan tersebut disampaikan Syamsudin di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Baca juga: Gus Kikin dan Era Baru PBNU: Romantisme Tambakberas hingga Roadmap Abad Kedua Berbasis Qanun Asasi

Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi Mengalir ke Muktamar NU

Dilansir dari Antara, Syamsudin menilai narasi yang mengaitkan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan Muktamar NU ke-35 tidak disertai dasar yang dapat menghubungkan perkara hukum itu dengan forum organisasi NU.

“Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengam Muktamar ke-35 NU di Jombang," ujarnya.

Menurut Syamsudin, isu tersebut juga tidak masuk akal jika dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?

Ia membandingkan waktu pelaksanaan OTT dengan waktu Muktamar NU ke-35 yang telah selesai lebih dahulu.

OTT KPK berlangsung pada 14 September 2026, sedangkan Muktamar NU ke-35 telah ditutup pada 31 Agustus 2026.

"Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31," paparnya.

Syamsudin Sebut Isu Dana Korupsi sebagai Hoaks

Syamsudin menyebut isu yang mengaitkan uang hasil korupsi dengan Muktamar NU sebagai informasi tidak benar. Ia menegaskan tidak ada dana dari perkara tersebut yang mengalir ke pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

"Isu itu adalah hoaks, itu asumsi, fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. Karena itu, kami menyatakan membantah dengan tegas, dengan keras, bahwa tidak ada sepeser pun uang yang mengalir," katanya.

Muktamar NU ke-35 Hasilkan Sejumlah Keputusan

Menurut Syamsudin, Muktamar NU ke-35 di Jombang telah menuntaskan seluruh rangkaian agenda organisasi sekaligus menghasilkan sejumlah keputusan.

Salah satu keputusan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam forum tersebut, dari total 552 suara, sebanyak 401 muktamirin menyetujui mekanisme AHWA.

Karena itu, Syamsudin mempertanyakan dasar munculnya wacana untuk menggelar kembali Muktamar NU ke-35 setelah forum organisasi tersebut selesai dan seluruh agenda telah dituntaskan.

“Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah 'muktamar ulang'," katanya.

Qanun Asasi Minta Dasar Muktamar Ulang Dijelaskan

Syamsudin meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan landasan organisasi secara terbuka.

Menurutnya, keputusan yang telah ditetapkan dalam muktamar tidak semestinya digantikan oleh kehendak pihak tertentu tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi.

“Jika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka, pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana," tuturnya.

Ia menyebut forum di Jombang telah berjalan hingga seluruh agenda organisasi terselesaikan. Karena itu, menurutnya, perhatian selanjutnya semestinya diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang telah dihasilkan Muktamar NU ke-35.

"Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiyah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi," kata Syamsudin.

Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 NU menegaskan tidak ada dasar yang menghubungkan perkara dugaan korupsi ATR/BPN dengan Muktamar NU di Jombang.

Syamsudin juga meminta setiap gagasan mengenai muktamar ulang disertai dasar yang jelas dalam AD/ART dan keputusan organisasi.

Menurutnya, keberlanjutan NU perlu diarahkan pada pelaksanaan keputusan muktamar dan pembangunan jamiyah untuk memberikan manfaat kepada umat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar