Editor
KOMPAS.com - Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu dana hasil dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN mengalir ke Muktamar NU ke-35 di Jombang.
Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay, menegaskan tidak ada dasar yang menghubungkan perkara hukum tersebut dengan pelaksanaan Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Bantahan tersebut disampaikan Syamsudin di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Baca juga: Gus Kikin dan Era Baru PBNU: Romantisme Tambakberas hingga Roadmap Abad Kedua Berbasis Qanun Asasi
Dilansir dari Antara, Syamsudin menilai narasi yang mengaitkan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan Muktamar NU ke-35 tidak disertai dasar yang dapat menghubungkan perkara hukum itu dengan forum organisasi NU.
“Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengam Muktamar ke-35 NU di Jombang," ujarnya.
Menurut Syamsudin, isu tersebut juga tidak masuk akal jika dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Ia membandingkan waktu pelaksanaan OTT dengan waktu Muktamar NU ke-35 yang telah selesai lebih dahulu.
OTT KPK berlangsung pada 14 September 2026, sedangkan Muktamar NU ke-35 telah ditutup pada 31 Agustus 2026.
"Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31," paparnya.
Syamsudin menyebut isu yang mengaitkan uang hasil korupsi dengan Muktamar NU sebagai informasi tidak benar. Ia menegaskan tidak ada dana dari perkara tersebut yang mengalir ke pelaksanaan Muktamar NU ke-35.
"Isu itu adalah hoaks, itu asumsi, fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. Karena itu, kami menyatakan membantah dengan tegas, dengan keras, bahwa tidak ada sepeser pun uang yang mengalir," katanya.
Menurut Syamsudin, Muktamar NU ke-35 di Jombang telah menuntaskan seluruh rangkaian agenda organisasi sekaligus menghasilkan sejumlah keputusan.
Salah satu keputusan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam forum tersebut, dari total 552 suara, sebanyak 401 muktamirin menyetujui mekanisme AHWA.
Karena itu, Syamsudin mempertanyakan dasar munculnya wacana untuk menggelar kembali Muktamar NU ke-35 setelah forum organisasi tersebut selesai dan seluruh agenda telah dituntaskan.
“Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah 'muktamar ulang'," katanya.
Syamsudin meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan landasan organisasi secara terbuka.
Menurutnya, keputusan yang telah ditetapkan dalam muktamar tidak semestinya digantikan oleh kehendak pihak tertentu tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi.
“Jika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka, pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana," tuturnya.
Ia menyebut forum di Jombang telah berjalan hingga seluruh agenda organisasi terselesaikan. Karena itu, menurutnya, perhatian selanjutnya semestinya diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang telah dihasilkan Muktamar NU ke-35.
"Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiyah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi," kata Syamsudin.
Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 NU menegaskan tidak ada dasar yang menghubungkan perkara dugaan korupsi ATR/BPN dengan Muktamar NU di Jombang.
Syamsudin juga meminta setiap gagasan mengenai muktamar ulang disertai dasar yang jelas dalam AD/ART dan keputusan organisasi.
Menurutnya, keberlanjutan NU perlu diarahkan pada pelaksanaan keputusan muktamar dan pembangunan jamiyah untuk memberikan manfaat kepada umat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.