Editor
KOMPAS.com — Kementerian Agama mencatat sebanyak 7.710 perempuan berusia 15–17 tahun menikah sepanjang 2026. Mereka termasuk dalam kategori anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi, mengatakan, data tersebut menunjukkan pentingnya intervensi sebelum remaja mengambil keputusan untuk menikah.
“Ketika kita membaca ada 7.710 perempuan berusia 15–17 tahun yang tercatat menikah dalam periode tersebut, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada ‘berapa jumlahnya?’” kata Jaja dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/9/2026).
“Kita perlu bertanya: siapa mereka, di mana mereka berada, apa yang terjadi sebelum perkawinan itu berlangsung, dan apa yang sebenarnya bisa kita lakukan agar anak-anak lain tidak sampai berada pada situasi yang sama?” lanjutnya.
Baca juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga
Data Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) Kementerian Agama hingga 13 September 2026 menunjukkan terdapat 997.123 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.199 perempuan tercatat menikah sebelum berusia 19 tahun. Sementara itu, jumlah laki-laki yang menikah sebelum berumur 19 tahun mencapai 3.098 orang.
Jika diperinci, perempuan yang menikah sebelum berusia 19 tahun terdiri atas 923 orang berusia 15 tahun, 2.248 orang berusia 16 tahun, 4.539 orang berusia 17 tahun, dan 6.489 orang berusia 18 tahun.
Dengan demikian, terdapat 7.710 perempuan berusia 15–17 tahun yang menikah dalam periode tersebut. Kelompok ini masih termasuk kategori anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun 6.489 perempuan lainnya menikah pada usia 18 tahun. Mereka tidak lagi dikategorikan sebagai anak, tetapi masih berada di bawah batas minimum usia perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.
Jaja mengatakan, perbedaan kedua kategori tersebut perlu dipahami agar istilah kawin anak tidak digunakan secara kurang tepat.
Menurut dia, perkawinan pada usia 15–17 tahun termasuk dalam kategori perkawinan anak.
Sementara perkawinan pada usia 18 tahun merupakan perkawinan di bawah batas minimum usia perkawinan, tetapi pelakunya tidak lagi termasuk anak menurut undang-undang.
“Bagi saya, ini bukan sekadar soal istilah. Ketepatan istilah akan membantu kita membaca persoalan dengan tepat, dan pada akhirnya menentukan intervensi yang tepat pula,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Latih 480 Remaja Jadi Edukator Sebaya
Data tersebut juga menunjukkan bahwa perempuan berusia 17–18 tahun menjadi kelompok yang paling banyak menikah sebelum mencapai umur 19 tahun.
Jumlahnya mencapai 11.028 orang atau sekitar 77,7 persen dari seluruh perempuan yang tercatat menikah sebelum berusia 19 tahun.
Menurut Jaja, angka tersebut menunjukkan bahwa pencegahan tidak cukup dilakukan ketika calon pengantin telah mendaftarkan perkawinannya.
“Angka ini membuat saya berpikir bahwa intervensi tidak cukup dilakukan ketika seseorang sudah berada di depan penghulu. Justru pertanyaan pentingnya adalah, kapan kita mulai hadir?” katanya.
Jaja berpandangan bahwa pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan sejak remaja masih berada pada usia sekolah.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Ketiga program itu, menurut dia, tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri. Program tersebut perlu ditempatkan sebagai rangkaian intervensi sejak seseorang berada di bangku sekolah hingga bersiap membangun keluarga.
“Kalau kita baru hadir ketika calon pengantin sudah mendaftarkan perkawinannya, ruang intervensinya tentu sudah jauh lebih sempit,” ujarnya.
Melalui pendampingan sejak dini, remaja tidak hanya diminta untuk menghindari pernikahan pada usia muda.
Mereka juga perlu diberikan pemahaman mengenai relasi yang sehat, pendidikan, kesehatan reproduksi, pengelolaan emosi, ekonomi, pekerjaan, pengasuhan, dan konsekuensi dari keputusan untuk menikah.
“Bukan hanya mengatakan kepada mereka, ‘jangan menikah terlalu muda’, tetapi membantu mereka memahami mengapa mereka perlu menyiapkan diri sebelum menikah,” kata Jaja.
Data ICBP juga memperlihatkan perbedaan proporsi perkawinan perempuan berusia 15–18 tahun di sejumlah provinsi.
Jika dibandingkan dengan seluruh peristiwa nikah yang tercatat di setiap provinsi, Sulawesi Utara memiliki proporsi sebesar 8,63 persen.
Selanjutnya, Bengkulu tercatat sebesar 4,26 persen, Gorontalo 3,43 persen, Jawa Tengah 2,15 persen, Nusa Tenggara Timur 2,14 persen, dan Jawa Timur 2,10 persen.
Namun, Jaja mengingatkan bahwa angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena berasal dari data administratif dalam periode tertentu.
Kelompok usia 15–18 tahun dalam data itu juga mencakup dua kategori hukum yang berbeda, yakni usia 15–17 tahun yang masih tergolong anak dan usia 18 tahun yang tidak lagi termasuk anak.
Karena itu, data tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai angka prevalensi perkawinan anak di setiap provinsi.
Angka itu hanya menggambarkan perkawinan perempuan berusia 15–18 tahun yang tercatat dalam ICBP selama periode pengumpulan data.
“Data yang baik bukan data yang membuat kita cepat menyimpulkan, tetapi data yang membuat kita tahu pertanyaan apa yang harus diajukan,” ucap Jaja.
Menurut dia, tingginya angka perkawinan pada kelompok usia tertentu di suatu daerah perlu ditelaah bersama faktor-faktor lain.
Beberapa faktor tersebut antara lain kondisi pendidikan, pola pengasuhan dalam keluarga, norma sosial mengenai perkawinan, lingkungan pergaulan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan informasi.
Jaja mengatakan, data perkawinan tidak seharusnya berhenti menjadi deretan angka dalam dasbor pemerintah.
Data tersebut harus digunakan untuk menentukan daerah yang membutuhkan perhatian, kelompok usia yang perlu didampingi, dan waktu yang tepat untuk melakukan intervensi.
Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu, misalnya, membutuhkan data untuk memahami kondisi calon pengantin. Pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk menyusun prioritas program.
Sementara itu, sekolah memerlukan informasi tersebut untuk memperkuat edukasi kepada remaja. Data juga dapat dimanfaatkan lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, organisasi kemasyarakatan, dan pesantren.
“Dengan kata lain, data harus bergerak menjadi tindakan. Dan pada akhirnya, semua ini kembali kepada manusia yang berada di balik angka tersebut,” kata Jaja.
Menurut dia, pemerintah juga perlu melibatkan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah perkawinan anak.
Kementerian Agama telah berdiskusi dengan sejumlah organisasi, seperti Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, serta berbagai organisasi lainnya.
Pesantren juga dinilai memiliki posisi penting karena bukan hanya menjadi lembaga pendidikan keagamaan, melainkan bagian dari ekosistem sosial masyarakat.
Selain itu, integrasi data antarlembaga perlu diperkuat agar persoalan keluarga dapat dipetakan dengan lebih lengkap.
Ditjen Bimas Islam, misalnya, membangun kerja sama integrasi data perkawinan dengan PT Taspen.
Integrasi tersebut diharapkan memperluas pemanfaatan data untuk berbagai kebutuhan pelayanan.
Jaja menegaskan, pencegahan perkawinan anak tidak hanya bertujuan menunda usia pernikahan.
Upaya tersebut juga harus memastikan anak dan remaja memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, tumbuh, mempersiapkan diri, serta mengambil keputusan mengenai masa depan secara lebih matang.
“Barangkali, ukuran keberhasilan kita bukan hanya terletak pada seberapa banyak perkawinan yang tercatat atau seberapa luas bimbingan yang kita berikan, melainkan pada seberapa dini kita mampu hadir sebelum sebuah keputusan besar diambil,” tuturnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.