Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memadankan data jemaah haji dalam daftar tunggu dengan data kependudukan Dukcapil.
Kemenhaj memastikan proses tersebut tidak akan mengubah nomor antrean atau nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan jemaah.
Pemadanan data menjadi salah satu agenda pertemuan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu,” kata Irfan dalam rilisnya.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan Standar Harga Minimum Umrah Sekitar Rp27 Juta
Pemadanan dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Integrasi tersebut ditujukan untuk memvalidasi dan memperbarui informasi jemaah, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, serta data ahli waris.
“Kami ingin menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis data yang 100% akurat, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irfan.
Baca juga: Kemenhaj Sebut Asrama Haji “Raksasa yang Tertidur”, Apa Maksudnya?
Kemenhaj menjelaskan, sinkronisasi tersebut bersifat administratif.
Sebagian besar proses pemadanan akan berlangsung secara otomatis sehingga jemaah tidak perlu melakukan pengurusan tambahan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, kementerian atau instansi terkait di daerah akan menghubungi jemaah bersangkutan secara resmi.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa seluruh proses pemadanan data tidak dipungut biaya.
Jemaah diminta mewaspadai pihak yang meminta uang, dokumen asli, atau kata sandi dengan dalih pembaruan data haji.
Selain pemadanan data, pertemuan tersebut membahas kerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji.
Pembahasan mencakup pemenuhan standar pemeriksaan kesehatan dan rencana penyeragaman tarif agar tidak membebani calon jemaah.
“Terkait pemeriksaan kesehatan di daerah, kami menaruh perhatian serius agar pelaksanaannya berjalan sebaik-baiknya dan memenuhi standar medis yang ada. Selain kualitas, kami bersama Kemendagri juga akan memastikan adanya standarisasi tarif pemeriksaan,” kata Irfan.
“Tarif ini harus berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah haji,” tambahnya.
Menurut keterangan Kemenhaj, Menteri Dalam Negeri menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung pemadanan data dan peningkatan pelayanan pemeriksaan kesehatan tersebut.
Koordinasi teknis akan ditindaklanjuti untuk merealisasikan integrasi Siskohat-Dukcapil serta merumuskan mekanisme pemeriksaan kesehatan calon jemaah di daerah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.