Editor
KOMPAS.com - Jadwal libur Lebaran 2027 telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Aturan yang ditetapkan pada 15 September 2026 tersebut menjadi dasar penyusunan kalender libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027.
Baca juga: Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Dalam kalender tersebut, periode Idul Fitri 1448 Hijriah berdekatan dengan akhir pekan dan Hari Suci Nyepi sehingga membentuk rangkaian libur yang perlu dicermati, termasuk kapan hari pertama masuk kerja.
Hal ini akan menjadi pertimbangan ketika menentukan perencanaan terkait kapan tanggal mudik dan balik Lebaran 2027.
Baca juga: Perkiraan Awal Ramadhan 2027 hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Libur Lebaran 2027 mulai pada Selasa, 9 Maret 2027 melalui cuti bersama Idul Fitri.
Setelah itu, libur nasional Idul Fitri berlangsung pada Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret 2027.
Setelah Lebaran, cuti bersama kembali berlangsung pada Jumat, 12 Maret dan Senin, 15 Maret 2027.
Dengan demikian, terdapat lima tanggal yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah, yaitu 9, 10, 11, 12, dan 15 Maret 2027.
Jika digabungkan dengan akhir pekan dan Hari Suci Nyepi, rangkaian libur di sekitar Lebaran berlangsung lebih panjang. Berikut daftar tanggalnya:
Susunan tersebut membuat kalender menunjukkan rangkaian libur selama 10 hari, dari 6 hingga 15 Maret 2027, tanpa jeda hari kerja.
Setelah rangkaian tanggal tersebut berakhir, Selasa, 16 Maret 2027 menjadi hari kerja pertama dalam kalender.
Namun, tanggal tersebut tidak otomatis menjadi jadwal masuk bagi seluruh pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama dapat mengikuti ketentuan yang berbeda berdasarkan status pekerjaan dan kebijakan tempat kerja.
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan libur selama 10 hari.
Angka 10 hari merupakan rangkaian tanggal pada kalender yang terbentuk dari akhir pekan, Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.
Pelaksanaan libur bagi setiap pekerja tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku.
Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
Karena itu, pekerja perlu memastikan ketentuan internal instansi atau perusahaan sebelum menentukan jadwal libur, mudik, maupun perjalanan setelah Lebaran.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.