Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu

Kompas.com, 3 Oktober 2026, 13:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung percepatan pendaftaran perlindungan sosial (Perlinsos) yang akan diimplementasikan pada 2027.

Dukungan tersebut dilakukan melalui penguatan sosialisasi dan pemanfaatan jaringan Kemenag yang menjangkau masyarakat luas, termasuk penyuluh agama, penghulu, dan guru.

Baca juga: Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos

Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027

Dalam hal ini, Kemenag menindaklanjuti hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait percepatan pendaftaran perlindungan sosial yang berlangsung pada 30 September 2026.

RTM yang diikuti Menteri Agama Nasaruddin Umar tersebut dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Hadir juga Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas upaya perluasan pendaftaran Perlinsos yang utamanya akan diimplementasikan pada 2027.

Baca juga: Kemensos Arahkan Penerima Bansos Registrasi Ulang di Perlinsos, Ini Caranya

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenag menggelar rapat tingkat Eselon I dan II kantor pusat untuk memastikan kesiapan dalam mendukung dan menyukseskan program tersebut.

“Rapat ini untuk memastikan bahwa Kementerian Agama betul-betul siap mendukung kegiatan Perlinsos Ini termasuk nanti implementasinya pada tahun 2027,” tegas Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Rapat yang digelar secara daring tersebut diikuti Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pengembangan SDM dan Komunikasi Publik Ismail Cawidu, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

Kemenag Punya Jaringan Luas untuk Sosialisasi Perlinsos

Menurut Abu Rokhmad, Kemenag memiliki peran strategis dalam sosialisasi program Perlinsos karena mempunyai banyak stakeholders yang dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Kemenag setidaknya membina 38 ribu penyuluh agama dan 13 ribu penghulu. Jaringan tersebut dinilai dapat membantu mempercepat registrasi perlindungan sosial di tengah masyarakat.

“Selain itu juga ada para guru, guru madrasah, kemudian juga ormas ormas keagamaan, majelis ta’lim, termasuk juga para takmir dan imam masjid dan kyai yang sangat potensial untuk membantu Kementerian Agama mempercepat registrasi perlindungan sosial,” sambungnya.

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa Perlinsos merupakan bagian dari digitalisasi bantuan sosial yang bertujuan menyederhanakan proses birokrasi dan meningkatkan ketepatan sasaran.

“Jadi Perlinsos ini semacam digitalisasi bantuan sosial supaya lebih cepat birokrasinya dan lebih tepat sasaran,” sambungnya.

Sekjen Kemenag Dorong ASN Jadi Agen Perlinsos

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menekankan pentingnya sosialisasi secara masif mengenai mekanisme pendaftaran Agen Perlinsos.

Menurutnya, sosialisasi teknis juga dapat diberikan kepada jajaran ASN Kemenag agar mereka dapat memahami dan mendukung pelaksanaan program di lapangan.

“Yang saya pikirkan itu teknis sosialisasinya ke seluruh ASN Kemenag untuk bisa menjadi agen Perlinsos. Saya kira perlu dilakukan. Kita perlu mengundang lagi teman-teman dari Kemensos untuk bisa menyampaikan secara detil lagi kepada ASN Kemenag. Karena mereka yang akan menjadi eksekutornya di lapangan,” tegas Kamaruddin Amin.

Ia menyebut jaringan Kemenag seperti guru, penyuluh agama, dan penghulu dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Kita punya guru, penyuluh agama, dan penghulu yang saya kira kita bisa menginstrumentalisasi ini agar program ini bisa terlaksana secara efektif,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag akan kembali melakukan sosialisasi pada 5 Oktober 2025 kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, serta Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Skema Pendaftaran Agen Perlinsos

Tri Wahyuni dari Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial menjelaskan skema pendaftaran Agen Perlinsos.

Menurutnya, selama ini proses pendaftaran bantuan sosial memiliki alur yang cukup panjang, mulai dari pendataan awal, usulan pendaftaran, penetapan, hingga penyaluran.

Proses tersebut dinilai berpotensi membuat penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.

“Dari beberapa hasil evaluasi, portal Perlinsos hadir dalam rangka untuk mewujudkan ketepatan sasaran. Jadi harapan kami, portal Perlinsos ini akan menyederhanakan proses dan juga bisa menjangkau masyarakat lebih luas,” paparnya.

Cara Daftar Agen Perlinsos

Menurut Tri Wahyuni, masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:

  1. Pastikan Anda mempunyai Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  2. Buka Portal Perlinsos Digital Agen (agent-perlinsos.kemensos.go.id).
  3. Klik Daftar Menjadi Agen.
  4. Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi wajah.
  5. Setujui Pernyataan Komitmen Agen.
  6. Selesai dan kamu resmi menjadi Agen Perlinsos.

Siapapun bisa menjadi Agen Perlinsos, agar semua warga yang berhak menerima bantuan sosial tercatat dan tidak ada yang terlewat.

Hal ini dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, baik masyarakat miskin, masyarakat rentan, dan warga berkebutuhan khusus, lalu daftarkan mereka melalui portal perlinsos.

Tiga Hal Penting Saat Mendaftar Agen Perlinsos

Direktur Perlindungan Sosial Mardi menyebut ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan ketika mendaftar sebagai Agen Perlinsos, yakni aktivasi IKD, alamat website, dan hal yang perlu disiapkan saat registrasi.

“Untuk aktivasi IKD, bisa bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri,” pesan Mardi.

Hal berikutnya adalah memastikan alamat website yang digunakan sudah benar. Portal pendaftaran Agen Perlinsos dapat diakses melalui agent-perlinsos.kemensos.go.id.

Setelah mengakses situs tersebut, calon agen dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan memasukkan NIK dan mengisi data asal.

“Untuk mendaftar, dilakukan dengan memasukkan NIK lalu mengisi data asal dari mana. Jadi tidak ada proses yang terbelit-belit,” sambungnya.

Mardi juga mengingatkan bahwa Agen Perlinsos hanya bertugas sebagai loket pendaftaran. Agen tidak memiliki beban untuk menentukan apakah seseorang layak atau tidak layak menjadi penerima bantuan sosial.

“Agen ini hanya loket mendaftarkan,” tandasnya.

Dukungan Kemenag terhadap program Perlinsos dilakukan dengan mengoptimalkan jaringan yang dimiliki untuk memperluas sosialisasi dan membantu proses registrasi di masyarakat.

Penyuluh agama, penghulu, guru, ASN, serta jaringan lembaga dan tokoh keagamaan menjadi bagian dari potensi dukungan tersebut.

Sementara itu, proses pendaftaran Agen Perlinsos dilakukan melalui portal yang disiapkan Kementerian Sosial dengan tahapan registrasi yang telah dijelaskan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar