Editor
SURABAYA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Surabaya merancang perluasan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) bagi santri dan peserta didik pada lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya.
Nilai bantuan yang direncanakan sebesar Rp150.000 per bulan.
Rencana tersebut muncul setelah pencocokan data lulusan sekolah dasar dengan pendaftar sekolah menengah pertama dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebagian anak yang tidak tercatat melanjutkan pendidikan dalam sistem tersebut ternyata belajar di pondok pesantren.
Baca juga: Kemenag: 4,63 Juta Santri Terverifikasi, Bukan Angka Final Jumlah Santri Nasional
Dikutip dari Antara, temuan itu menunjukkan bahwa anak yang tidak muncul dalam data pendaftar SMP belum tentu berhenti belajar. Sebagian melanjutkan pendidikan melalui jalur yang memiliki sistem pendataan berbeda.
Perluasan bantuan masih berupa rencana. Pelaksanaannya membutuhkan kejelasan mengenai sasaran penerima, persyaratan lembaga, mekanisme penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pencocokan data pendidikan diperlukan untuk mengetahui keberlanjutan belajar anak setelah lulus dari suatu jenjang.
Selain Dapodik, terdapat Education Management Information System (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama untuk mendata pendidikan keagamaan.
Sistem tersebut mencakup antara lain pendidikan pesantren, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Satuan Pendidikan Muadalah.
Pemadanan data lintas sistem menjadi penting agar perpindahan anak dari sekolah umum ke pesantren tidak langsung dipahami sebagai putus sekolah.
Data pendidikan juga perlu dicocokkan dengan identitas kependudukan dan kondisi sosial ekonomi keluarga untuk menentukan kebutuhan bantuan.
Pemkot Surabaya telah mengembangkan pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memperbarui informasi warga hingga tingkat lingkungan.
Baca juga: Tema dan Logo Hari Santri 2026 Versi Kemenag serta PBNU
Perluasan bantuan perlu mempertimbangkan keragaman pendidikan yang diselenggarakan pesantren.
Sebagian memiliki satuan pendidikan formal, sementara lainnya menyelenggarakan pendidikan diniyah atau menggabungkan beberapa bentuk pendidikan.
Perbedaan tersebut berpengaruh pada penentuan sasaran dan mekanisme pembiayaan.
Koordinasi dengan Kementerian Agama diperlukan untuk memastikan data peserta didik serta persyaratan kelembagaan dan administrasi pesantren.
Pemadanan data juga penting untuk mencegah pembayaran bantuan berulang bagi tujuan yang sama, terutama apabila seorang santri sekaligus tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan lain.
Rencana bantuan bagi santri menjadi bagian dari upaya memperluas dukungan pendidikan kepada warga yang membutuhkan.
Pada tahun ajaran 2026/2027, Pemkot Surabaya memberikan bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa SMA, SMK, dan MA dari keluarga kurang mampu.
Dukungan tersebut mencakup bantuan biaya pendidikan sebesar Rp350.000 per bulan bagi siswa sekolah swasta yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, rencana perluasan Bopda ke pesantren diharapkan menjangkau anak-anak yang tetap belajar melalui jalur pendidikan keagamaan.
Ketepatan pendataan menjadi dasar agar dukungan pendidikan dapat mengikuti kebutuhan anak, termasuk ketika mereka berpindah dari sekolah umum ke pesantren.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.