Editor
KOMPAS.com – Kasus kembang api dalam perayaan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang berujung keberatan warga menjadi pengingat penting soal adab bertetangga.
Seorang warga, Amanda Andono (50), mengaku anaknya yang penyandang disabilitas sampai kejang akibat suara letusan kembang api yang tak kunjung berhenti pada Sabtu (3/10/2026) malam.
Panitia telah meminta maaf, tetapi Amanda menolak jalur damai dan berencana melapor ke polisi.
Peristiwa ini menjadi ironi, sebab perayaan kelahiran Nabi Muhammad saw justru semestinya meneladani akhlak Rasulullah, termasuk dalam memperlakukan tetangga.
Baca juga: Ilmu atau Adab, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Perintah menghormati tetangga tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 36.
Ayat ini menyandingkan perintah berbuat baik kepada tetangga dengan perintah menyembah Allah dan berbakti kepada orang tua:
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
Artinya, "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh…"
Dalam kajian hadis yang dimuat NU Online, Syekh Wahbah az-Zuhaili menyebutkan yang dimaksud dengan tetangga dekat adalah orang yang dekat dengan kita baik secara tempat, nasab, atau agama.
Begitu besarnya kedudukan tetangga, Nabi saw bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Artinya, "Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku tentang tetangga, hingga aku mengira tetangga akan dijadikan ahli waris." (HR Bukhari dan Muslim).
Seringnya wasiat Jibril membuat Nabi saw menganggap tetangga seperti ahli waris, layaknya sanak saudara yang sedarah dan satu nasab keluarga.
Baca juga: Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Rasulullah saw menjadikan sikap terhadap tetangga sebagai ukuran keimanan seseorang:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
Artinya, "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya." (HR Bukhari dan Muslim).
Penyuluh agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Khamdani, menjelaskan bahwa penghormatan itu berlaku kepada tetangga muslim maupun non-muslim, dengan bersikap lemah lembut dalam perkataan dan perbuatan serta tidak memberikan gangguan.
Fakultas Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (UII) dalam ulasannya menyebut hadis ini sebagai hadits ke-15 dalam kitab Arba'in Nawawi.
Kata "memuliakan" di sana dimaknai sebagai menghormati, termasuk menghargai dan memperlakukan sama semua tetangga.
Islam tidak hanya memerintahkan berbuat baik, tetapi juga memberi peringatan keras bagi orang yang mengganggu tetangganya. Nabi saw bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Artinya, "Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya." (HR Muslim).
Dalam riwayat lain dari Abu Syuraih, Nabi saw sampai bersumpah tiga kali, "Demi Allah, seseorang tidak beriman", dan ketika ditanya siapa yang dimaksud, beliau menjawab orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.
Situs Sekolah Tinggi Agama Islam Dirasat Islamiyah (STAI DI) Al-Hikmah menjelaskan bahwa pengulangan ini untuk menegaskan dan memberatkan larangan, sekaligus menunjukkan besarnya hak tetangga dan bahwa mengganggu tetangga termasuk dosa besar.
Pesan serupa juga disampaikan penyuluh agama Kemenag Kota Gunungsitoli, Nurul Aini. Ia mengingatkan hadis yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dikatakan beriman apabila tetangganya tidak merasa aman dari keburukan perilakunya.
Menurutnya, kurangnya kepedulian dan sikap saling menghormati menjadi pemicu utama terjadinya perselisihan.
Lalu bagaimana dengan kebisingan dari sebuah acara? Ulasan fikih di NU Online menuliskan aktivitas yang menimbulkan kebisingan diperbolehkan sebatas tidak mengganggu tetangga melebihi batas wajar yang tidak bisa ditolerir.
Namun, jika sejak awal bertujuan mengganggu tetangga, maka hukumnya haram tanpa perlu diperinci.
Khusus soal kembang api, NU Online menegaskan, menyalakan kembang api besar dengan suara cukup keras di malam hari, di lingkungan padat penduduk, hukumnya tidak diperbolehkan karena mengganggu.
Ulasan itu juga mengutip Ibnu Hajar Al-Haitami yang menjelaskan bahwa mengganggu tetangga, meskipun tidak parah, tetap termasuk bagian dari dosa besar.
Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa menggunakan hak pribadi dengan cara yang tidak lazim hingga menimbulkan gangguan, seperti kebisingan yang mengusik tetangga, dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Dari sisi hukum negara, gangguan semacam ini juga diatur.
Laman JDIH Kabupaten Barito Utara menjelaskan, untuk gangguan berupa suara keras pada malam hari, dasar hukumnya adalah Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman denda paling banyak kategori II, yakni Rp10 juta.
Meski demikian, Islam juga mengajarkan jalan penyelesaian yang baik ketika gesekan antartetangga terjadi.
Jurnal JIFLAW: Journal of Islamic Family Law terbitan IAIN Gorontalo mencatat bahwa menghormati tetangga dalam Islam memiliki peran serta arti penting dalam tuntunan hidup bermasyarakat, dan bahwa sikap saling menghormati cenderung dibalas dengan sikap serupa.
Peringatan Maulid Nabi sejatinya adalah momentum meneladani akhlak Rasulullah saw.
Kemeriahan perayaan tidak semestinya mengorbankan ketenangan tetangga, terutama mereka yang sakit, lanjut usia, bayi, atau penyandang disabilitas.
Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga berhak menempuh jalur yang tersedia untuk memperoleh keadilan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.