Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri.
Program ini memberikan bantuan hingga Rp25 juta bagi mahasiswa S3 dan Rp20 juta bagi mahasiswa S2.
Pendaftaran BPP dibuka mulai 5 Oktober hingga 12 Oktober 2026. Program tersebut diselenggarakan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Bagi mahasiswa yang sedang berada di tahap akhir studi, program ini bisa menjadi kesempatan untuk membantu membiayai kebutuhan penyelesaian tesis maupun disertasi.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Data Santri Terverifikasi Capai 4,63 Juta, Bukan 1,7 Juta
Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan, BPP ditujukan bagi mahasiswa yang sedang menempuh tahap penyelesaian pendidikan agar dapat menuntaskan studinya.
"Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh'afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3," ujar Ruchman di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Besaran bantuan yang diberikan yakni:
Bantuan diberikan secara lump sum atau sekaligus.
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelesaian studi, seperti pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, hingga penyelesaian tesis atau disertasi.
Masa pembiayaan mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Ruchman berharap program tersebut dapat dimanfaatkan oleh sivitas dan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan yang memenuhi persyaratan.
Beberapa kelompok yang dapat memanfaatkan program ini antara lain:
Namun, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam program BPP.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar.
Pertama, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri.
Status mahasiswa aktif tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah pada semester gasal tahun akademik 2026/2027.
Pendaftar juga wajib menyertakan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik yang memuat IPK sejak semester pertama hingga semester terakhir.
Selain itu, calon penerima harus sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran BPP antara lain:
1. Lembar perkembangan (progress) dan dokumen tesis atau disertasi.
2. SK atau surat keterangan pembimbing.
3. Surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format.
4. Pakta integritas bermaterai Rp10.000.
5. Dokumen yang membuktikan profesi pendaftar.
Khusus dokumen profesi, persyaratannya disesuaikan dengan latar belakang pendaftar.
Tenaga kependidikan harus memiliki NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Ustaz/kiai dan dosen Ma'had Aly harus melampirkan SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Sementara itu, guru MI-MA, Widyalaya Pratama-Utama, Dharma Sukha Nava-Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu harus memiliki NUPTK/NPK.
Untuk dosen, dokumen yang diperlukan berupa NUPTK/NIDN.
Sedangkan pegawai Kementerian Agama perlu melampirkan SK pengangkatan.
Pendaftaran BPP dilakukan secara daring melalui portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama.
Calon pendaftar perlu membuat akun terlebih dahulu melalui menu Pendaftaran Beasiswa.
Setelah akun dibuat, pendaftar harus melengkapi profil dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, pendaftar memilih program bantuan yang dituju dan mencetak kartu pendaftaran.
Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
Dengan waktu pendaftaran yang hanya berlangsung selama satu pekan, calon pendaftar sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak terkendala ketika melakukan pendaftaran.
Mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima BPP tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki kewajiban pelaporan.
Penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.
Selain itu, penerima harus melaporkan perkembangan akademik setiap semester hingga menyelesaikan studi.
Dokumen perkembangan tersebut mencakup penyelesaian tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga mahasiswa dinyatakan lulus.
Baca juga: Kemenag: 4,63 Juta Santri Terverifikasi, Bukan Angka Final Jumlah Santri Nasional
Program ini diharapkan membantu mahasiswa S2 dan S3 di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan menyelesaikan pendidikan sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Bagi calon pendaftar, penting untuk memastikan seluruh persyaratan dan dokumen telah sesuai sebelum mengirimkan pendaftaran karena batas akhir pendaftaran BPP adalah 12 Oktober 2026.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.